• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
Dibaca : 255 Kali
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
Dibaca : 237 Kali
Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
Dibaca : 277 Kali
Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
Dibaca : 315 Kali
Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
Dibaca : 271 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau

Proyek Jalan Tasik Serai Senilai Rp46,5 Miliar Diduga Dimark Up

A Kasim
Jumat, 13 Oktober 2023 16:27:47 WIB
Cetak
Poyek peningakatan pembangunan Jalan Tasik Serai senilai puluhan Mmliar diduga dimarkup

BENGKALIS, Hariantimes.com - Proyek peningkatan Jalan Tasik Serai menuju Kantor Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Pinggir senilai Rp46,5 miliar, yang bersumber dari APBD Bengkalis Tahun 2022 diduga terindikasi korupsi. Hal itu tertera dalam di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun 2022 yang diterbitkan pada Juni 2023.

Proyek puluhan miliar tersebut, disinyalir juga tidak sesuai dengan spesifikasi senilai Rp609 juta, serta mendapatkan sanksi denda keterlambatan senilai Rp162 juta. Proyek yang dilaksanakan perusahaan pemenang tender PT Prima Marindo Nusantar (PMN) juga terlihat janggal dalam proses pencairannya.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 03-SPP/PUPR-BPJJ/V/2022 tanggal 11 Mei 2022, rekanan yang memenangkan proyek tersebut, dengan nilai Rp46.979.733.517,00. Melalui jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kelender.

Dalam pelaksanaannya, sejak tanggal 11 Mei sampai dengan 6 Desember 2022 sesuai SPMK Nomor 03-SPMK/PUPRBPJJ/V/2022, tanggal 11 Mei 2022. Kontrak pekerjaan telah mengalami beberapa  kali perubahan, terakhir melalui Adendum Kontrak Nomor 03-SPP/ADDIII/PUPR-BPJJ/I/2023 tanggal 25 Januari 2023, yang mengatur tentang tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.

Baca Juga :

Hingga akhirnya, pekerjaan dinyatakan selesai dan diserah terimakan dengan berita acara (BA) serah terima Nomor  01/PUPR-BPJJ/BA-STPP/I/2023 tanggal 27 Januari 2023.

Namun dalam audit BPK RI dan tertuang dalam LHP, pembayaran pekerjaan telah terealisasi sebesar 90,27 persen. Artinya, persentase nilai proyek cair sebesar Rp42, 407 miliar dari Rp46,979 milir.

Sepanjang pelaksanaan di lapangan, terdapat sanksi denda sebanyak 52 hari keterlambatan senilai Rp193 juta, yang telah dipotong sebesar Rp29, 516 juta, pada pembayaran SP2D atau terminj V. Sehingga terdapat sisa denda keterlambatan, yang belum dikenakan sebesar Rp162,775 miliar.

Secara teknis, BPK RI Perwakilan Riau juga mendapati hasil pemeriksaan serta pengujian kuat tekanan beton, yang dilakukan oleh UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Dalam pemeriksaannya, menunjukkan bahwa  kekuatan yang memenuhi bagian dari pekerjaan perkerasan beton semen, dengan anyaman tulangan tunggal terpasang adalah 4,13 MPa sampai dengan 4,49 Mpa.

Sementara kekuatan yang diminta dalam kontrak atau menjadi syarat adalah 4,5 Mpa atau terdapat selisih kekuatan kekuatan sebesar 0,01 MPa sampai dengan  0,37 Mpa dan kekuatan yang memenuhi bagian dari pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa, terpasang adalah 16,99 MPa sampai dengan 19,44 Mpa. Sedangkan kekuatan yang dipersyaratkan dalam kontrak 20 MPa atau terdapat selisih kekuatan, 3.01 Mpa sampai dengan 0,56 Mpa.

Tentunya saja, setelah dilakukan perhitungan ulang atas pekerjaan yang sudah terpasang didapati ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal dan beton struktur fc’20 MPa sebesar.

Kondisi proyek tersebut saat ini juga diduga  asal jadi, sebab beberapa spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja tidak terpenuhi dengan baik oleh rekanan (perusahaan) pemenang tender.

Terhadap persoalan itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah ST melalui Sekretaris Dinas PUPR Erdila Fitriyadi SP MSi, Jumat (13/10) saat dikonfirmasi mengatakan, secara teknis dinas PUPR memiliki tim ahli kontruksi.

"Kalau teknis ade Prof Sugeng selaku tim ahli kontruksi, yang ikut mendampingi paket proyek dimaksud dan ada Kuasa Pengguna Anggaran yang berhak menjawab," ucap Erdila menjawab wartawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Irjauzi Syaukani, saat dikonfirmasi via WhatsApp belum bisa menjawab secara rinci terkait dugaan temuan BPK RI tersebut.

"Nanti kami diskusikan dulu di internal," jawabnya singkat.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
24 Juli 2026
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
24 Juli 2026
Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
24 Juli 2026
Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
24 Juli 2026
Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
24 Juli 2026
Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
24 Juli 2026
Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
24 Juli 2026
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
23 Juli 2026
Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
23 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN
23 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional
  • 2 Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
  • 5 Kemenkum Riau Koordinasi Strategis Optimalkan Evaluasi Perda di Kota Dumai
  • 6 Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha
  • 7 Sosialisasikan Lima PO, Akhmad Munir: Jadi Fondasi Baru Penguatan Organisasi PWI
  • 8 Dua Lokasi Masih Membara, Ferdian: Vegetasi Kering dan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Riau
  • 9 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Beri Penyuluhan No Bullying di SMAN 5 Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved