• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
Dibaca : 112 Kali
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 149 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 170 Kali
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
Dibaca : 170 Kali
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
Dibaca : 240 Kali

  • Home
  • Politik

Dinilai SK Gubri Cacat Hukum, DPRD Belum Agendakan PAW 4 Anggota FPG

A Kasim
Selasa, 03 Oktober 2023 20:09:31 WIB
Cetak
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan menggelar konferensi pers diruang Banmus DPRD Bengkalis, Selasa (3/10/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com -  Setelah sehari sebelumnya Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial menggelar rapat Banmus tanpa fasilitasi Sekretaris Dewan (Sekwan). Lain halnya rapat Banmus yang dipimpin Wakil Ketua II Sofyan, ternyata difasilitasi oleh Sekwan Rafiardi yang berlangsung di ruang rapat Banmus DPRD Bengkalis, Selasa (3/10) siang.

Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bengkalis, belum mengagendakan Paripurna Penggantian Antarwaktu (PAW) 4 anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar  (FPG) di bukan Oktober 2023 ini.

Kendati telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar tertanggal 18 September 2023 lalu dan dalam rapat Banmus yang dipimpin Khairul Umam pada Senin (2/10) sudah mengagendakan pelantikan 4 anggota PAW dari FPG pada pekan depan, namun rapat Banmus yang dipimpin Sofyan malah belum mengagendakan sama sekali.

Usai menggelar rapat Banmus, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan didampingi sejumlah anggota dewan di Gedung DPRD menyatakan, tidak mengagendakan paripurna pelantikan  PAW anggota DPRD dari FPG. Ini disebabkan adanya beberapa hal yang dinilai tidak sesuai aturan.

Baca Juga :
  • KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Disampakan Sofyan, menanggapai surat Kepala Biro Tata Pemerintahan dan OTDA Setda Prov. Riau Nomor : 120/PEM-OTDA/166 tanggal 18 September 2023 hal Keputusan Gubernur Riau : No.Kpts. 7134/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang peresmian pemberhentian DPRD Syafroni Untung, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan, Septian Nugraha untuk melantik maksimal 60 hari dari tanggal SK.

Terkait hal itu, Pimpinan DPRD Bengkalis menyurati Gubernur Riau melalui surat No.100.1.4.2/291/DPRD tanggal 21 September 2023 hal tanggapan atas Keputusan Gubernur Riau, dengan isi Bahwa Ketua DPRD Bengkalis telah mengeluarkan surat No.100.1.4.2/245/DPRD tanggal 23 Agustus 2023 perihal peresmian pemberhentian 4 anggota DPRD Bengkalis tersebut kepada Gubernur Riau melalui Bupati Bengkalis.

Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Bengkalis tersebut, masih dalam proses dibuktikan dengan adanya surat dari Pemkab Bengkalis No. 100.1.6/43/Setda-Tapem tanggal 29 Agustus 2023 hal kelengkapan dokumen persyaratan usulan PAW anggota DPRD Bengkalis sisa masa jabatan 2019-2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkalis.

"Kelengkapan sebagaimana dimaksud adalah data dukung berupa keterangan sedang menempuh upaya hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 8 PKPU RI No. 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi, dalam hal anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon PAW kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang menempuh upaya atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik," ujar Sofyan.

Selain dari persyaratan tersebut, bahwa ke 4  anggota DPRD Bengkalis yang akan diberhentikan antarwaktu tersebut, masih melakukan upaya hukum pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan register perkara Nomor : 36-39/Pdt.G/2023/PN.Bls tanggal 9 Agustus 2023 empat anggota DPRD Bengkalis sebagai penggugat.

Dalam upaya hukum tersebut Gubernur Riau Syamsuar juga termasuk sebagai pihak yaitu selaku turut tergugat V dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis selaku turut tergugat I serta Bupati Bengkalis selaku turut tergugat IV.

"Apakah PN bisa mengeluarkan surat keterangan tidak ada sengketa partai politik sementara sedang ada upaya hukum di institusi mereka," ujar Sofyan.

Dijelaskan Sofyan, menindaklanjuti surat Pemkab Bengkalis No.100.1.6/43/Setda-Tapem tanggal 29 Agustus 2023 hal Kelengkapan Dokumen Persyaratan, Ketua DPRD Bengkalis menyurati DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis melalui surat No.100.2.1.4/265/DPRD tanggal 4 September 2023 tentang Kelengkapan administratif calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sisa masa jabatan 2019-2024.

"Menurut hemat kami surat keputusan Gubernur Riau No.Kpts. 7134-7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023, pada huruf f konsideran menimbang sangat tidak berdasar dan keliru untuk dijadikan pertimbangan hukum sebab Bupati Bengkalis bukan tidak menyampaikan, akan tetapi belum menyampaikan karena belum lengkapnya data dukung persyaratan untuk disampaikan ke Gubernur di sebagai wakil Pemerintah Pusat," jelasnya.

Sofyan menegaskan, ini sangat jelas bahwa Pemkab Bengkalis masih memproses dan belum dapat menyampaikan kepada Gubernur Riau sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sisa masa jabatan 2019-2024, karena belum lengkapnya data dukung persyaratan.

"Sehingga SK Gubri tertanggal 18 September 2023 belum dapat dilaksanakan dan diagendakan di dalam rapat Banmus DPRD Bengkalis Oktober 2023. Karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya lagi.

Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Rafiardhi Ikhsan dan beberapa pejabat Administrator DPRD Bengkalis.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
Gebyar Sholawat Dihadiri Ribuan Santri, Dr Afni: Mari Kita Bangun Siak Ini Sama-Sama
04 Juni 2025
Ajak Tamu Undangan Makan Beghanyut, Dr Afni: Menu yang Ditawarkan Autentik Khas Melayu Siak
04 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 2 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 3 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 4 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 5 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 6 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
  • 7 Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung
  • 8 Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes
  • 9 Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved