• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
Dibaca : 145 Kali
Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut
Dibaca : 155 Kali
Karhutla Kerumutan dan Sungai Guntung Hilir Belum Padam, Ferdian: Tim Hadapi Sejumlah Tantangan
Dibaca : 133 Kali
Besok Malam Dilantik, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna
Dibaca : 135 Kali
Kemenkum Riau Dorong Terwujudnya Kabupaten Layak Anak
Dibaca : 139 Kali

  • Home
  • Politik

Dinilai SK Gubri Cacat Hukum, DPRD Belum Agendakan PAW 4 Anggota FPG

A Kasim
Selasa, 03 Oktober 2023 20:09:31 WIB
Cetak
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan menggelar konferensi pers diruang Banmus DPRD Bengkalis, Selasa (3/10/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com -  Setelah sehari sebelumnya Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial menggelar rapat Banmus tanpa fasilitasi Sekretaris Dewan (Sekwan). Lain halnya rapat Banmus yang dipimpin Wakil Ketua II Sofyan, ternyata difasilitasi oleh Sekwan Rafiardi yang berlangsung di ruang rapat Banmus DPRD Bengkalis, Selasa (3/10) siang.

Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bengkalis, belum mengagendakan Paripurna Penggantian Antarwaktu (PAW) 4 anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar  (FPG) di bukan Oktober 2023 ini.

Kendati telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar tertanggal 18 September 2023 lalu dan dalam rapat Banmus yang dipimpin Khairul Umam pada Senin (2/10) sudah mengagendakan pelantikan 4 anggota PAW dari FPG pada pekan depan, namun rapat Banmus yang dipimpin Sofyan malah belum mengagendakan sama sekali.

Usai menggelar rapat Banmus, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan didampingi sejumlah anggota dewan di Gedung DPRD menyatakan, tidak mengagendakan paripurna pelantikan  PAW anggota DPRD dari FPG. Ini disebabkan adanya beberapa hal yang dinilai tidak sesuai aturan.

Baca Juga :
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Disampakan Sofyan, menanggapai surat Kepala Biro Tata Pemerintahan dan OTDA Setda Prov. Riau Nomor : 120/PEM-OTDA/166 tanggal 18 September 2023 hal Keputusan Gubernur Riau : No.Kpts. 7134/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang peresmian pemberhentian DPRD Syafroni Untung, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan, Septian Nugraha untuk melantik maksimal 60 hari dari tanggal SK.

Terkait hal itu, Pimpinan DPRD Bengkalis menyurati Gubernur Riau melalui surat No.100.1.4.2/291/DPRD tanggal 21 September 2023 hal tanggapan atas Keputusan Gubernur Riau, dengan isi Bahwa Ketua DPRD Bengkalis telah mengeluarkan surat No.100.1.4.2/245/DPRD tanggal 23 Agustus 2023 perihal peresmian pemberhentian 4 anggota DPRD Bengkalis tersebut kepada Gubernur Riau melalui Bupati Bengkalis.

Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Bengkalis tersebut, masih dalam proses dibuktikan dengan adanya surat dari Pemkab Bengkalis No. 100.1.6/43/Setda-Tapem tanggal 29 Agustus 2023 hal kelengkapan dokumen persyaratan usulan PAW anggota DPRD Bengkalis sisa masa jabatan 2019-2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkalis.

"Kelengkapan sebagaimana dimaksud adalah data dukung berupa keterangan sedang menempuh upaya hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 8 PKPU RI No. 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi, dalam hal anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon PAW kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang menempuh upaya atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik," ujar Sofyan.

Selain dari persyaratan tersebut, bahwa ke 4  anggota DPRD Bengkalis yang akan diberhentikan antarwaktu tersebut, masih melakukan upaya hukum pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan register perkara Nomor : 36-39/Pdt.G/2023/PN.Bls tanggal 9 Agustus 2023 empat anggota DPRD Bengkalis sebagai penggugat.

Dalam upaya hukum tersebut Gubernur Riau Syamsuar juga termasuk sebagai pihak yaitu selaku turut tergugat V dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis selaku turut tergugat I serta Bupati Bengkalis selaku turut tergugat IV.

"Apakah PN bisa mengeluarkan surat keterangan tidak ada sengketa partai politik sementara sedang ada upaya hukum di institusi mereka," ujar Sofyan.

Dijelaskan Sofyan, menindaklanjuti surat Pemkab Bengkalis No.100.1.6/43/Setda-Tapem tanggal 29 Agustus 2023 hal Kelengkapan Dokumen Persyaratan, Ketua DPRD Bengkalis menyurati DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis melalui surat No.100.2.1.4/265/DPRD tanggal 4 September 2023 tentang Kelengkapan administratif calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sisa masa jabatan 2019-2024.

"Menurut hemat kami surat keputusan Gubernur Riau No.Kpts. 7134-7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023, pada huruf f konsideran menimbang sangat tidak berdasar dan keliru untuk dijadikan pertimbangan hukum sebab Bupati Bengkalis bukan tidak menyampaikan, akan tetapi belum menyampaikan karena belum lengkapnya data dukung persyaratan untuk disampaikan ke Gubernur di sebagai wakil Pemerintah Pusat," jelasnya.

Sofyan menegaskan, ini sangat jelas bahwa Pemkab Bengkalis masih memproses dan belum dapat menyampaikan kepada Gubernur Riau sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sisa masa jabatan 2019-2024, karena belum lengkapnya data dukung persyaratan.

"Sehingga SK Gubri tertanggal 18 September 2023 belum dapat dilaksanakan dan diagendakan di dalam rapat Banmus DPRD Bengkalis Oktober 2023. Karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya lagi.

Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Rafiardhi Ikhsan dan beberapa pejabat Administrator DPRD Bengkalis.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
07 Agustus 2026
Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut
07 Agustus 2026
Karhutla Kerumutan dan Sungai Guntung Hilir Belum Padam, Ferdian: Tim Hadapi Sejumlah Tantangan
07 Agustus 2026
Besok Malam Dilantik, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna
07 Agustus 2026
Kemenkum Riau Dorong Terwujudnya Kabupaten Layak Anak
07 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital dan Percepatan Layanan Hukum
07 Agustus 2026
Agung Nugroho: SIEXPO 2026 Perkuat Ekosistem Industri Sawit dan Pariwisata Pekanbaru
07 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pemkab Meranti Perkuat Perlindungan Kopi Liberika dan Sagu
07 Agustus 2026
Mewujudkan Keadilan Restoratif, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi PK Bapas dan Penyuluh Hukum
07 Agustus 2026
PLN UID Riau dan Kepri Raih Penghargaan Riau Industry Marketing Champion 2026
07 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 2 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 4 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 5 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 6 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
  • 7 Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
  • 8 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
  • 9 PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved