• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
Dibaca : 177 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat
Dibaca : 172 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT
Dibaca : 198 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
Dibaca : 190 Kali
UIR Perkuat Posisi sebagai Salah Satu Perguruan Tinggi Terdepan di Indonesia
Dibaca : 248 Kali

  • Home
  • Politik

Dinilai SK Gubri Cacat Hukum, DPRD Belum Agendakan PAW 4 Anggota FPG

Redaksi
Selasa, 03 Oktober 2023 20:09:31 WIB
Cetak
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan menggelar konferensi pers diruang Banmus DPRD Bengkalis, Selasa (3/10/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com -  Setelah sehari sebelumnya Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial menggelar rapat Banmus tanpa fasilitasi Sekretaris Dewan (Sekwan). Lain halnya rapat Banmus yang dipimpin Wakil Ketua II Sofyan, ternyata difasilitasi oleh Sekwan Rafiardi yang berlangsung di ruang rapat Banmus DPRD Bengkalis, Selasa (3/10) siang.

Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bengkalis, belum mengagendakan Paripurna Penggantian Antarwaktu (PAW) 4 anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar  (FPG) di bukan Oktober 2023 ini.

Kendati telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar tertanggal 18 September 2023 lalu dan dalam rapat Banmus yang dipimpin Khairul Umam pada Senin (2/10) sudah mengagendakan pelantikan 4 anggota PAW dari FPG pada pekan depan, namun rapat Banmus yang dipimpin Sofyan malah belum mengagendakan sama sekali.

Usai menggelar rapat Banmus, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan didampingi sejumlah anggota dewan di Gedung DPRD menyatakan, tidak mengagendakan paripurna pelantikan  PAW anggota DPRD dari FPG. Ini disebabkan adanya beberapa hal yang dinilai tidak sesuai aturan.

Baca Juga :
  • Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

Disampakan Sofyan, menanggapai surat Kepala Biro Tata Pemerintahan dan OTDA Setda Prov. Riau Nomor : 120/PEM-OTDA/166 tanggal 18 September 2023 hal Keputusan Gubernur Riau : No.Kpts. 7134/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang peresmian pemberhentian DPRD Syafroni Untung, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan, Septian Nugraha untuk melantik maksimal 60 hari dari tanggal SK.

Terkait hal itu, Pimpinan DPRD Bengkalis menyurati Gubernur Riau melalui surat No.100.1.4.2/291/DPRD tanggal 21 September 2023 hal tanggapan atas Keputusan Gubernur Riau, dengan isi Bahwa Ketua DPRD Bengkalis telah mengeluarkan surat No.100.1.4.2/245/DPRD tanggal 23 Agustus 2023 perihal peresmian pemberhentian 4 anggota DPRD Bengkalis tersebut kepada Gubernur Riau melalui Bupati Bengkalis.

Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Bengkalis tersebut, masih dalam proses dibuktikan dengan adanya surat dari Pemkab Bengkalis No. 100.1.6/43/Setda-Tapem tanggal 29 Agustus 2023 hal kelengkapan dokumen persyaratan usulan PAW anggota DPRD Bengkalis sisa masa jabatan 2019-2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkalis.

"Kelengkapan sebagaimana dimaksud adalah data dukung berupa keterangan sedang menempuh upaya hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 8 PKPU RI No. 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi, dalam hal anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon PAW kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang menempuh upaya atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik," ujar Sofyan.

Selain dari persyaratan tersebut, bahwa ke 4  anggota DPRD Bengkalis yang akan diberhentikan antarwaktu tersebut, masih melakukan upaya hukum pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan register perkara Nomor : 36-39/Pdt.G/2023/PN.Bls tanggal 9 Agustus 2023 empat anggota DPRD Bengkalis sebagai penggugat.

Dalam upaya hukum tersebut Gubernur Riau Syamsuar juga termasuk sebagai pihak yaitu selaku turut tergugat V dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis selaku turut tergugat I serta Bupati Bengkalis selaku turut tergugat IV.

"Apakah PN bisa mengeluarkan surat keterangan tidak ada sengketa partai politik sementara sedang ada upaya hukum di institusi mereka," ujar Sofyan.

Dijelaskan Sofyan, menindaklanjuti surat Pemkab Bengkalis No.100.1.6/43/Setda-Tapem tanggal 29 Agustus 2023 hal Kelengkapan Dokumen Persyaratan, Ketua DPRD Bengkalis menyurati DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis melalui surat No.100.2.1.4/265/DPRD tanggal 4 September 2023 tentang Kelengkapan administratif calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sisa masa jabatan 2019-2024.

"Menurut hemat kami surat keputusan Gubernur Riau No.Kpts. 7134-7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023, pada huruf f konsideran menimbang sangat tidak berdasar dan keliru untuk dijadikan pertimbangan hukum sebab Bupati Bengkalis bukan tidak menyampaikan, akan tetapi belum menyampaikan karena belum lengkapnya data dukung persyaratan untuk disampaikan ke Gubernur di sebagai wakil Pemerintah Pusat," jelasnya.

Sofyan menegaskan, ini sangat jelas bahwa Pemkab Bengkalis masih memproses dan belum dapat menyampaikan kepada Gubernur Riau sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sisa masa jabatan 2019-2024, karena belum lengkapnya data dukung persyaratan.

"Sehingga SK Gubri tertanggal 18 September 2023 belum dapat dilaksanakan dan diagendakan di dalam rapat Banmus DPRD Bengkalis Oktober 2023. Karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya lagi.

Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Rafiardhi Ikhsan dan beberapa pejabat Administrator DPRD Bengkalis.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
08 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat
08 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT
07 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
07 Oktober 2026
UIR Perkuat Posisi sebagai Salah Satu Perguruan Tinggi Terdepan di Indonesia
07 Oktober 2026
UIR Resmi Kantongi Izin Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi
07 Oktober 2026
Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
07 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Musnahkan Arsip Fisik Fasilitatif Tahun Anggaran 2026
07 Oktober 2026
Johny S Mundung: 12.000 Warga Dilaporkan Mulai Terserang ISPA
07 Oktober 2026
KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS
07 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perkuat Koneksi Pekanbaru, Indosat Hadirkan Paket 5G, HiFi Air dan IM3 Platinum
  • 2 Dukung Ekonomi Digital dan Indonesia Emas, Indosat Perluas Jaringan 5G ke Pekanbaru
  • 3 ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Penilaian IRH 2027
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI yang Lebih Inklusif dan Tepat Sasaran
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Saksikan Tayangan Virtual Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026
  • 8 Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Ajang IOAA, Muliardi: Anak-Anak Kita Memiliki Potensi yang Luar Biasa
  • 9 Muliardi: Jangan Sampai Ada Kebijakan atau Anggaran yang Berjalan Sendiri-Sendiri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved