• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
Dibaca : 212 Kali
Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
Dibaca : 207 Kali
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
Dibaca : 248 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
Dibaca : 249 Kali
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
Dibaca : 249 Kali

  • Home
  • Politik

Menjelang Defenitif, Sofyan Jadi Ketua DPRD Sementara

Partai Kursi Terbanyak DPRD Bengkalis Dilengserkan dari Pimpinan

Redaksi
Jumat, 22 September 2023 09:22:27 WIB
Cetak
Wakil ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi memimpin rapat paripurna DPRD Bengkalis mengganti pimpinan DPRD Bengkalis, Kamis (21/9/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com -  Sebagai partai pemenang pemili 2019 dan peraih suara terbanyak di Kabupaten Bengkalis pertama dari PKS dan terbanyak kedua Partai Golkar, namun kedudukkannya sebagai pimpinan di DPRD Bengkalis dilengserkan oleh 37 anggota  dewan lainnya.

Ini ditandai dengan pelaksanaan rapat  paripurna pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis,   Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial (Wakil Ketua I DPRD) Kabupaten Bengkalis  yang dipimpin Wakil Ketua 3 Saiful Ardi di ruang sidang paripurna DPRD Bengkalis pada, Kamis  (21/9/2023) sekitar pukul 12.20 WIB

Sidamg paripurna juga dihadiri Wakil Ketua 2 Sofyan bersama 33 anggota DPRD Bengkalis  yang dinyatakan sesuai dengan ketentuan pasal 125 ayat 1 huruf b. Peraturan DPRD Bengkalis Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD mengatur bahwa rapat paripurna ini, dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah anggota.

Pimpinan Rapat Paripurna Syaiful Ardi menyampaikan, berdasarkan hasil perubahan DPRD Kabupaten Bengkalis, bulan September 2023 acara rapat paripurna ini, menindaklanjuti laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis, terkait mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Berdasarkan tata tertib DPRD Bengkalis pasal 55 ayat 3 huruf a, yang berbunyi pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan Kode Etik, berdasarkan keputusan BK dan ayat 4, yang berbunyi dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatan dan Wakil Ketua I berhenti dari jabatan.

"Maka melalui rapat paripurna yang dihadiri 2/3 anggota dewan, dan menetapkan salah satu diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua  sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif," ujar Syaiful Ardi.

Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis  tersebut, telah disetujui dari beberapa fraksi dan anggota fraksi partai yang hadir, serta mendengar masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut diterima dan disetujui bersama perlu pendapat dalam satu keputusan dewan.

Pimpinan sidang paripurna sidang ke-6, Wakil Ketua III Saiful Ardi, membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang persetujuan terhadap hal tersebut yakni rancangan keputusan DPRD Bengkalis tentang persetujuan DPRD  Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten  Bengkalis, periode 2019-2024.

Syaiful Ardi yang membacakan hasil putusanya, menimbang bahwa BK DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024, yang memeriksa, memutuskan dan merekomendasi hasil dari penyelidikan verifikasi dan klarifikasi BK DPRD Kabupaten Bengkalis.

Sebagaimana yang telah diatur dalam tertuang dalam pasal 80 ayat 1 huruf d, peraturan DPRD Bengkalis, Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan rakyat dan daerah kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024.

Ia menyebutkan, terkait adanya pengaduan 37 anggota DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 kepada Badan Kehormatan berupa mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan DPRD  atas nama Ketua DPRD Bengkalis periode 2019-2024 dan atas nama Wakil Ketua 1 DPRD Bengkalis periode 2019-2024

Bahwa berdasarkan keputusan DPRD kabupaten Bengkalis nomor 15 tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD kabupaten Bengkalis tentang laporan BK tentang mosi tidak percaya terhadap ketua dan wakil ketua 1 DPRD yang ditetapkan pada tanggal 19 September 2023.

Juga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta bagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 3 peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, masa jabatan 2019-2024

"Maka perlu ditetapkan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis tentang persetujuan dewan kabupaten Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua, H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I, Syahrial, DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024," ujar pimpinan sidang.

Disebutkannya, mengingat dan seterusnya menetapkan pertama menerima dan menyetujui pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama H  Khairul Umam Syahrial selaku Ketua dan wakil ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024,

"Kami telah sepakat dan berunding selaku pimpinan wakil ketua  dua dan tiga menyempatkan kepada Sopyan untuk menjadi Ketua Pimpinan Ketua DPRD Bengkalis Sementara menjelang pergantian defenitif ," ujar Syaiful Ardi menutup Rapat Paripurna.

Terhadap pergantian itu, ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam mengatkan , dari mana aturannya partai pemenang pemilu 2019-2024 digantikan oleh partai orang lain.

"Kalau pun saya dilengserkan, tapi pengganti saya.kan bukan dari partai lain, tapi dari PKS juga. Tapi apa alasan pemberhentian saya juga tidak jelas. Jadi biarlah waktu yang membuktikan, karena saat ini kita sedang melakukan gugatan dan melaporkan mereka ke Polda Riau," ujarnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
18 September 2026
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kabupaten Rohil
18 September 2026
Lubuk Larangan Garuda Mas Manggopoh Jadi Destinasi Wisata Alam dan Edukasi
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
17 September 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
17 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
  • 2 UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
  • 3 Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
  • 4 Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
  • 5 Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang
  • 6 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
  • 7 Assoc Prof Dr Dodi Sukma Dekan Terpilih Fahutsain Unilak
  • 8 Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 9 Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Reformasi Hukum Daerah yang Lebih Substantif dan Berdampak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved