• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
Dibaca : 209 Kali
Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
Dibaca : 260 Kali
Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
Dibaca : 247 Kali
Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
Dibaca : 342 Kali
Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
Dibaca : 359 Kali

  • Home
  • Politik

Menjelang Defenitif, Sofyan Jadi Ketua DPRD Sementara

Partai Kursi Terbanyak DPRD Bengkalis Dilengserkan dari Pimpinan

A Kasim
Jumat, 22 September 2023 09:22:27 WIB
Cetak
Wakil ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi memimpin rapat paripurna DPRD Bengkalis mengganti pimpinan DPRD Bengkalis, Kamis (21/9/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com -  Sebagai partai pemenang pemili 2019 dan peraih suara terbanyak di Kabupaten Bengkalis pertama dari PKS dan terbanyak kedua Partai Golkar, namun kedudukkannya sebagai pimpinan di DPRD Bengkalis dilengserkan oleh 37 anggota  dewan lainnya.

Ini ditandai dengan pelaksanaan rapat  paripurna pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis,   Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial (Wakil Ketua I DPRD) Kabupaten Bengkalis  yang dipimpin Wakil Ketua 3 Saiful Ardi di ruang sidang paripurna DPRD Bengkalis pada, Kamis  (21/9/2023) sekitar pukul 12.20 WIB

Sidamg paripurna juga dihadiri Wakil Ketua 2 Sofyan bersama 33 anggota DPRD Bengkalis  yang dinyatakan sesuai dengan ketentuan pasal 125 ayat 1 huruf b. Peraturan DPRD Bengkalis Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD mengatur bahwa rapat paripurna ini, dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah anggota.

Pimpinan Rapat Paripurna Syaiful Ardi menyampaikan, berdasarkan hasil perubahan DPRD Kabupaten Bengkalis, bulan September 2023 acara rapat paripurna ini, menindaklanjuti laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis, terkait mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

Berdasarkan tata tertib DPRD Bengkalis pasal 55 ayat 3 huruf a, yang berbunyi pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan Kode Etik, berdasarkan keputusan BK dan ayat 4, yang berbunyi dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatan dan Wakil Ketua I berhenti dari jabatan.

"Maka melalui rapat paripurna yang dihadiri 2/3 anggota dewan, dan menetapkan salah satu diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua  sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif," ujar Syaiful Ardi.

Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis  tersebut, telah disetujui dari beberapa fraksi dan anggota fraksi partai yang hadir, serta mendengar masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut diterima dan disetujui bersama perlu pendapat dalam satu keputusan dewan.

Pimpinan sidang paripurna sidang ke-6, Wakil Ketua III Saiful Ardi, membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang persetujuan terhadap hal tersebut yakni rancangan keputusan DPRD Bengkalis tentang persetujuan DPRD  Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten  Bengkalis, periode 2019-2024.

Syaiful Ardi yang membacakan hasil putusanya, menimbang bahwa BK DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024, yang memeriksa, memutuskan dan merekomendasi hasil dari penyelidikan verifikasi dan klarifikasi BK DPRD Kabupaten Bengkalis.

Sebagaimana yang telah diatur dalam tertuang dalam pasal 80 ayat 1 huruf d, peraturan DPRD Bengkalis, Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan rakyat dan daerah kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024.

Ia menyebutkan, terkait adanya pengaduan 37 anggota DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 kepada Badan Kehormatan berupa mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan DPRD  atas nama Ketua DPRD Bengkalis periode 2019-2024 dan atas nama Wakil Ketua 1 DPRD Bengkalis periode 2019-2024

Bahwa berdasarkan keputusan DPRD kabupaten Bengkalis nomor 15 tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD kabupaten Bengkalis tentang laporan BK tentang mosi tidak percaya terhadap ketua dan wakil ketua 1 DPRD yang ditetapkan pada tanggal 19 September 2023.

Juga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta bagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 3 peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, masa jabatan 2019-2024

"Maka perlu ditetapkan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis tentang persetujuan dewan kabupaten Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua, H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I, Syahrial, DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024," ujar pimpinan sidang.

Disebutkannya, mengingat dan seterusnya menetapkan pertama menerima dan menyetujui pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama H  Khairul Umam Syahrial selaku Ketua dan wakil ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024,

"Kami telah sepakat dan berunding selaku pimpinan wakil ketua  dua dan tiga menyempatkan kepada Sopyan untuk menjadi Ketua Pimpinan Ketua DPRD Bengkalis Sementara menjelang pergantian defenitif ," ujar Syaiful Ardi menutup Rapat Paripurna.

Terhadap pergantian itu, ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam mengatkan , dari mana aturannya partai pemenang pemilu 2019-2024 digantikan oleh partai orang lain.

"Kalau pun saya dilengserkan, tapi pengganti saya.kan bukan dari partai lain, tapi dari PKS juga. Tapi apa alasan pemberhentian saya juga tidak jelas. Jadi biarlah waktu yang membuktikan, karena saat ini kita sedang melakukan gugatan dan melaporkan mereka ke Polda Riau," ujarnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
01 Desember 2025
Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
30 November 2025
Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
30 November 2025
Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
29 November 2025
Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
29 November 2025
Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
28 November 2025
Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
28 November 2025
Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
28 November 2025
PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
27 November 2025
PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
  • 2 PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
  • 3 PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
  • 4 Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
  • 5 KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
  • 6 SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
  • 7 Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu
  • 8 Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri
  • 9 HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved