• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
Dibaca : 219 Kali
Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax
Dibaca : 194 Kali
Pekan Pendidikan Wartawan di Lampung, Munir: Jaga Integritas dan Profesionalitas
Dibaca : 189 Kali
Kick Off HPN 2026 akan Digelar di Alun-alun Kota Serang
Dibaca : 193 Kali
Buka Peluang Usaha Baru bagi Penjual Lokal, Indosat Hadirkan Voucher Pulsa Grosir di Indogrosir
Dibaca : 192 Kali

  • Home
  • Politik

Menjelang Defenitif, Sofyan Jadi Ketua DPRD Sementara

Partai Kursi Terbanyak DPRD Bengkalis Dilengserkan dari Pimpinan

A Kasim
Jumat, 22 September 2023 09:22:27 WIB
Cetak
Wakil ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi memimpin rapat paripurna DPRD Bengkalis mengganti pimpinan DPRD Bengkalis, Kamis (21/9/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com -  Sebagai partai pemenang pemili 2019 dan peraih suara terbanyak di Kabupaten Bengkalis pertama dari PKS dan terbanyak kedua Partai Golkar, namun kedudukkannya sebagai pimpinan di DPRD Bengkalis dilengserkan oleh 37 anggota  dewan lainnya.

Ini ditandai dengan pelaksanaan rapat  paripurna pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis,   Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial (Wakil Ketua I DPRD) Kabupaten Bengkalis  yang dipimpin Wakil Ketua 3 Saiful Ardi di ruang sidang paripurna DPRD Bengkalis pada, Kamis  (21/9/2023) sekitar pukul 12.20 WIB

Sidamg paripurna juga dihadiri Wakil Ketua 2 Sofyan bersama 33 anggota DPRD Bengkalis  yang dinyatakan sesuai dengan ketentuan pasal 125 ayat 1 huruf b. Peraturan DPRD Bengkalis Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD mengatur bahwa rapat paripurna ini, dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah anggota.

Pimpinan Rapat Paripurna Syaiful Ardi menyampaikan, berdasarkan hasil perubahan DPRD Kabupaten Bengkalis, bulan September 2023 acara rapat paripurna ini, menindaklanjuti laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis, terkait mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama

Berdasarkan tata tertib DPRD Bengkalis pasal 55 ayat 3 huruf a, yang berbunyi pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan Kode Etik, berdasarkan keputusan BK dan ayat 4, yang berbunyi dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatan dan Wakil Ketua I berhenti dari jabatan.

"Maka melalui rapat paripurna yang dihadiri 2/3 anggota dewan, dan menetapkan salah satu diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua  sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif," ujar Syaiful Ardi.

Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis  tersebut, telah disetujui dari beberapa fraksi dan anggota fraksi partai yang hadir, serta mendengar masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut diterima dan disetujui bersama perlu pendapat dalam satu keputusan dewan.

Pimpinan sidang paripurna sidang ke-6, Wakil Ketua III Saiful Ardi, membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang persetujuan terhadap hal tersebut yakni rancangan keputusan DPRD Bengkalis tentang persetujuan DPRD  Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten  Bengkalis, periode 2019-2024.

Syaiful Ardi yang membacakan hasil putusanya, menimbang bahwa BK DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024, yang memeriksa, memutuskan dan merekomendasi hasil dari penyelidikan verifikasi dan klarifikasi BK DPRD Kabupaten Bengkalis.

Sebagaimana yang telah diatur dalam tertuang dalam pasal 80 ayat 1 huruf d, peraturan DPRD Bengkalis, Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan rakyat dan daerah kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024.

Ia menyebutkan, terkait adanya pengaduan 37 anggota DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 kepada Badan Kehormatan berupa mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan DPRD  atas nama Ketua DPRD Bengkalis periode 2019-2024 dan atas nama Wakil Ketua 1 DPRD Bengkalis periode 2019-2024

Bahwa berdasarkan keputusan DPRD kabupaten Bengkalis nomor 15 tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD kabupaten Bengkalis tentang laporan BK tentang mosi tidak percaya terhadap ketua dan wakil ketua 1 DPRD yang ditetapkan pada tanggal 19 September 2023.

Juga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta bagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 3 peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, masa jabatan 2019-2024

"Maka perlu ditetapkan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis tentang persetujuan dewan kabupaten Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua, H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I, Syahrial, DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024," ujar pimpinan sidang.

Disebutkannya, mengingat dan seterusnya menetapkan pertama menerima dan menyetujui pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama H  Khairul Umam Syahrial selaku Ketua dan wakil ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024,

"Kami telah sepakat dan berunding selaku pimpinan wakil ketua  dua dan tiga menyempatkan kepada Sopyan untuk menjadi Ketua Pimpinan Ketua DPRD Bengkalis Sementara menjelang pergantian defenitif ," ujar Syaiful Ardi menutup Rapat Paripurna.

Terhadap pergantian itu, ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam mengatkan , dari mana aturannya partai pemenang pemilu 2019-2024 digantikan oleh partai orang lain.

"Kalau pun saya dilengserkan, tapi pengganti saya.kan bukan dari partai lain, tapi dari PKS juga. Tapi apa alasan pemberhentian saya juga tidak jelas. Jadi biarlah waktu yang membuktikan, karena saat ini kita sedang melakukan gugatan dan melaporkan mereka ke Polda Riau," ujarnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
17 November 2025
Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax
17 November 2025
Pekan Pendidikan Wartawan di Lampung, Munir: Jaga Integritas dan Profesionalitas
17 November 2025
Kick Off HPN 2026 akan Digelar di Alun-alun Kota Serang
17 November 2025
Buka Peluang Usaha Baru bagi Penjual Lokal, Indosat Hadirkan Voucher Pulsa Grosir di Indogrosir
17 November 2025
1.000 Relawan Bakal Hadiri Apel Bulan Solidaritas Palestina, Nur Hadis: Kita Ingin Bangun Solidaritas Indonesia
16 November 2025
Resmikan Press Club Indonesia, Firdaus: Ini Milik SMSI dan Masyarakat Pers
15 November 2025
Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
15 November 2025
SMSI Gelar Simposium Nasional Menyongsong Indonesia Emas 2045 Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan
15 November 2025
KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru
14 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru
  • 2 Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru
  • 3 Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
  • 4 Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
  • 5 Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga
  • 6 Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Pencegahan Kanker, YKI Riau Ajak Masyarakat Waspada Sejak Dini
  • 7 Raih Klaster Mandiri, UIR Tegaskan Diri Sebagai Research University Berbasis Islam
  • 8 Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara
  • 9 Indosat Bersama Nokia dan NVIDIA Meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved