• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang
Dibaca : 119 Kali
Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II 2026
Dibaca : 148 Kali
Amankan Pejuang Ramadhan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia
Dibaca : 229 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih
Dibaca : 220 Kali
Lindungi Pelanggan, Indosat Deteksi 2 Miliar Ancaman Spam dan Scam
Dibaca : 218 Kali

  • Home
  • Politik

Menjelang Defenitif, Sofyan Jadi Ketua DPRD Sementara

Partai Kursi Terbanyak DPRD Bengkalis Dilengserkan dari Pimpinan

A Kasim
Jumat, 22 September 2023 09:22:27 WIB
Cetak
Wakil ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi memimpin rapat paripurna DPRD Bengkalis mengganti pimpinan DPRD Bengkalis, Kamis (21/9/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com -  Sebagai partai pemenang pemili 2019 dan peraih suara terbanyak di Kabupaten Bengkalis pertama dari PKS dan terbanyak kedua Partai Golkar, namun kedudukkannya sebagai pimpinan di DPRD Bengkalis dilengserkan oleh 37 anggota  dewan lainnya.

Ini ditandai dengan pelaksanaan rapat  paripurna pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis,   Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial (Wakil Ketua I DPRD) Kabupaten Bengkalis  yang dipimpin Wakil Ketua 3 Saiful Ardi di ruang sidang paripurna DPRD Bengkalis pada, Kamis  (21/9/2023) sekitar pukul 12.20 WIB

Sidamg paripurna juga dihadiri Wakil Ketua 2 Sofyan bersama 33 anggota DPRD Bengkalis  yang dinyatakan sesuai dengan ketentuan pasal 125 ayat 1 huruf b. Peraturan DPRD Bengkalis Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD mengatur bahwa rapat paripurna ini, dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah anggota.

Pimpinan Rapat Paripurna Syaiful Ardi menyampaikan, berdasarkan hasil perubahan DPRD Kabupaten Bengkalis, bulan September 2023 acara rapat paripurna ini, menindaklanjuti laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis, terkait mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Berdasarkan tata tertib DPRD Bengkalis pasal 55 ayat 3 huruf a, yang berbunyi pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan Kode Etik, berdasarkan keputusan BK dan ayat 4, yang berbunyi dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatan dan Wakil Ketua I berhenti dari jabatan.

"Maka melalui rapat paripurna yang dihadiri 2/3 anggota dewan, dan menetapkan salah satu diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua  sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif," ujar Syaiful Ardi.

Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis  tersebut, telah disetujui dari beberapa fraksi dan anggota fraksi partai yang hadir, serta mendengar masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut diterima dan disetujui bersama perlu pendapat dalam satu keputusan dewan.

Pimpinan sidang paripurna sidang ke-6, Wakil Ketua III Saiful Ardi, membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang persetujuan terhadap hal tersebut yakni rancangan keputusan DPRD Bengkalis tentang persetujuan DPRD  Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten  Bengkalis, periode 2019-2024.

Syaiful Ardi yang membacakan hasil putusanya, menimbang bahwa BK DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024, yang memeriksa, memutuskan dan merekomendasi hasil dari penyelidikan verifikasi dan klarifikasi BK DPRD Kabupaten Bengkalis.

Sebagaimana yang telah diatur dalam tertuang dalam pasal 80 ayat 1 huruf d, peraturan DPRD Bengkalis, Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan rakyat dan daerah kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024.

Ia menyebutkan, terkait adanya pengaduan 37 anggota DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 kepada Badan Kehormatan berupa mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan DPRD  atas nama Ketua DPRD Bengkalis periode 2019-2024 dan atas nama Wakil Ketua 1 DPRD Bengkalis periode 2019-2024

Bahwa berdasarkan keputusan DPRD kabupaten Bengkalis nomor 15 tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD kabupaten Bengkalis tentang laporan BK tentang mosi tidak percaya terhadap ketua dan wakil ketua 1 DPRD yang ditetapkan pada tanggal 19 September 2023.

Juga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta bagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 3 peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, masa jabatan 2019-2024

"Maka perlu ditetapkan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis tentang persetujuan dewan kabupaten Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua, H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I, Syahrial, DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024," ujar pimpinan sidang.

Disebutkannya, mengingat dan seterusnya menetapkan pertama menerima dan menyetujui pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama H  Khairul Umam Syahrial selaku Ketua dan wakil ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024,

"Kami telah sepakat dan berunding selaku pimpinan wakil ketua  dua dan tiga menyempatkan kepada Sopyan untuk menjadi Ketua Pimpinan Ketua DPRD Bengkalis Sementara menjelang pergantian defenitif ," ujar Syaiful Ardi menutup Rapat Paripurna.

Terhadap pergantian itu, ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam mengatkan , dari mana aturannya partai pemenang pemilu 2019-2024 digantikan oleh partai orang lain.

"Kalau pun saya dilengserkan, tapi pengganti saya.kan bukan dari partai lain, tapi dari PKS juga. Tapi apa alasan pemberhentian saya juga tidak jelas. Jadi biarlah waktu yang membuktikan, karena saat ini kita sedang melakukan gugatan dan melaporkan mereka ke Polda Riau," ujarnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang
14 Februari 2026
Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II 2026
14 Februari 2026
Amankan Pejuang Ramadhan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia
12 Februari 2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih
09 Februari 2026
Lindungi Pelanggan, Indosat Deteksi 2 Miliar Ancaman Spam dan Scam
06 Februari 2026
Perkuat Monitoring IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Optimalkan Peran Tim Sekretariat Wilayah
12 Februari 2026
SMSI Riau Hadiri Peletakan Batu Pertama Museum SMSI di Banten
15 Februari 2026
Ratusan Pemilik Media Anggota SMSI Ikuti Ekspedisi Banten Lama
06 Februari 2026
Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten
08 Februari 2026
Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026
12 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026
  • 2 FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
  • 3 Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
  • 4 Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
  • 5 Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
  • 6 Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
  • 7 HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
  • 8 Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
  • 9 HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved