• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Persiapan Armuzna Makin Dekat! Musyawarah Ketua Kloter Tentukan Tenda Arafah Jemaah Embarkasi Batam
Dibaca : 234 Kali
Suhu Makkah Tembus 47 Derajat! Jemaah Haji BTH 09 dan 10 Dibekali "Jurus" Sabar dan Sehat
Dibaca : 233 Kali
Pastikan Kesiapan Pelayanan ke Jemaah Berjalan Optimal, Petugas Kloter BTH 12 Rakor Bersama Karu dan Karom
Dibaca : 236 Kali
Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia
Dibaca : 236 Kali
KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an Baru ke Santri PP Al-Ikhwan Pekanbaru
Dibaca : 249 Kali

  • Home
  • Nasional

Aksi Selamatkan Pulau Mendol, Masyarakat Desak Majelis Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM

Zulmiron
Selasa, 22 Agustus 2023 19:35:33 WIB
Cetak
Beberapa perwakilan masyarakat Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melakukan aksi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bersama WALHI Riau, WALHI Eksekutif Nasional dan WALHI Jakarta.

Jakarta, Hariantimes.com - Beberapa perwakilan masyarakat Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melakukan aksi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bersama WALHI Riau, WALHI Eksekutif Nasional dan  WALHI Jakarta, Senin (21/08/2023).
    
Aksi diawali dengan membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan “Selamatkan Pulau Mendol, Majelis Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM” selanjutnya orasi depan PTUN Jakarta.

Dalam aksinya, nasyarakat Pulau Mendol mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan dari PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) terhadap Kementerian ATR/BPN soal pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) melalui Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 lalu

Tokoh Masyarakat Pulau Mendol, Kazzaini Ks mengatakan, aksi ini sebagai komitmen masyarakat Pulau Mendol mengawal proses persidangan dan meminta majelis hakim berpihak kepada masyarakat dan lingkungan dengan cara menolak gugatan PT TUM. 
    
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan PT TUM atas pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN di Pulau Mendol, karena itu sangat merugikan masyarakat. Masyarakat sudah gelisah terhadap keberadaan P TUM,” ujar Kazzaini Ks.

Menurut Kazzaini Ks, konflik berawal dari Surat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Nomor: MP.3.02/2123-14/VI/2022 tanggal 15 Juli 2022, ditujukan kepada Direktur PT TUM. Surat itu memuat peringatan kepada PT TUM bahwa dalam jangka paling lama 20 (dua puluh) hari kalender untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah HGU-nya. 
    
Berdasarkan surat tersebut, PT TUM melakukan aktivitas pembangunan kanal, yang kemudian mendapat penolakan dari warga. Lalu, BPN Kantor Wilayah Provinsi Riau membentuk panitia C melakukan evaluasi terkait objek HGU milik PT TUM.
   
"Hasil evaluasi panitia C tertuang dalam berita acara Nomor 00146 dan 00147, yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat peringatan pertama sampai dengan peringatan etiga terkait penelantaran tanah seluas 6.055,77 hektare kepada manajemen PT TUM," jelas Kazzaini Ks 
    
Pada 30 Januari 2022, masyarakat Pulau Mendol mendapat kabar Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 yang mencabut HGU PT TUM dan menetapkan lahan tersebut menjadi tanah terlantar. Surat keputusan tersebut saat ini sedang digugat oleh pihak PT TUM dan masih dalam proses persidangan.
    
Hal senada juga disampaikan Agustian selaku masyarakat Pulau Mendol. Menurutnya, sampai saat ini Pulau Mendol yang merupakan pulau terluar Provinsi Riau masih terancam dari pengrusakan sumber penghidupan masyarakat, yaitu kebun kelapa dan peladangan padi. 
    
“Kami berharap kepada majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya agar berpihak kepada masyarakat, karena PT TUM telah merampas hak rakyat di Pulau Mendol. Mau kemana kami lagi, jika hak sudah dirampas,” ucap Agustian.

Wan Andi Gunawan dan Muhammad Supiano, pemuda yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) mengatakan, majelis hakim dalam putusannya harus melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol. 
    
“Keputusan pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kementerian ATR/BPN yang mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TUM di Pulau Mendol perlu kita dukung dan kami percaya majelis hakim masih punya hati nurani,” ujar Wan Andi Gunawan.

Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, mengatakan, pencabutan HGU PT TUM sebagai dasar keadilan melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol.          

"Secara substansi kita tahu bahwa tanah ini sudah dikuasai masyarakat sejak lama dan kami datang untuk memastikan putusannya harus adil dan berpihak kepada masyarakat dengan cara tidak mengabulkan gugatan PT TUM,” sebut Uli.

Kajian ruang dan observasi lapangan WALHI Riau di Pulau Mendol menemukan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit PT TUM  akan menjadi beban yang harus dihadapi oleh masyarakat. 
    
Selain itu, aktivitas pembukaan kanal hingga bibir pantai yang dilakukan  PT TUM membuat muka air tanah berkurang.
    
"Alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit juga akan memengaruhi kondisi tanah Pulau Mendol, termasuk lahan pertanian masyarakat. Hal ini disebabkan 21,32persen atau 6.055 hektare daratan Pulau Mendol dikuasai PT TUM. jika ini dibiarkan maka akan berdampak buruk bagi ekosistem gambut, peladangan padi, dan perekonomian masyarakat Pulau Mendol," ujar Uli lagi.
    
Pulau Mendol merupakan pulau kecil seluas 30.717 hektare atau 307,17 km persegi. Pulau ini juga merupakan pulau gambut dengan lebih separuh luasan kawasan lindung ekosistem gambut. 
    
"Oleh karena itu majelis hakim harus membatalkan gugatan PT TUM agar keselamatan gambut terjaga dan kelangsungan hidup masyarakat," tutur Uli.
    
Koordiator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau, Ahlul Fadli, mengatakan, Pulau Mendol akan dirusak oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT TUM. Hutan rusak, gambut rusak, dan sumber air akan terancam. 
    
"Hari ini masyarakat meminta keadilan kepada para majelis hakim untuk mendengarkan suara-suara masyarakat," 
tutur Ahlul Fadli.*


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia

Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka Mulai 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta dan Gratis

Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H, Idul Adha 27 Mei 2026

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia

Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka Mulai 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta dan Gratis

Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H, Idul Adha 27 Mei 2026

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Persiapan Armuzna Makin Dekat! Musyawarah Ketua Kloter Tentukan Tenda Arafah Jemaah Embarkasi Batam
19 Mei 2026
Suhu Makkah Tembus 47 Derajat! Jemaah Haji BTH 09 dan 10 Dibekali "Jurus" Sabar dan Sehat
19 Mei 2026
Pastikan Kesiapan Pelayanan ke Jemaah Berjalan Optimal, Petugas Kloter BTH 12 Rakor Bersama Karu dan Karom
19 Mei 2026
Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia
19 Mei 2026
KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an Baru ke Santri PP Al-Ikhwan Pekanbaru
19 Mei 2026
Persiapan ARMUZNA, Petugas Kesehatan Kloter BTH 04 Intensif Periksa Jamaah
18 Mei 2026
3.840 Jemaah dan Petugas Percayakan Pembayaran DAM ke Addahi
18 Mei 2026
Proses Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi dan Prodi Profesi Psikologi UIR Masuki Tahap Final
18 Mei 2026
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka Mulai 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta dan Gratis
17 Mei 2026
Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H, Idul Adha 27 Mei 2026
17 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
  • 2 Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
  • 3 Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
  • 4 Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
  • 5 Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
  • 6 Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
  • 7 Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
  • 8 Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
  • 9 Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved