• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan
Dibaca : 118 Kali
Prof Harris Arthur Sebut Progam Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan
Dibaca : 126 Kali
KONI Dumai Lepas Tim Persemai Menuju Putaran Nasional Soeratin U-13 di Yogyakarta.
Dibaca : 145 Kali
Jelang Pro Futsal League 2025/26, FFI dan PSSI Gelar Kursus Ofisial Futsal dari FIFA
Dibaca : 148 Kali
Dinamika Munas V IKAL dan Tantangan Tata Kelola Organisasi
Dibaca : 145 Kali

  • Home
  • Nasional

Aksi Selamatkan Pulau Mendol, Masyarakat Desak Majelis Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM

Zulmiron
Selasa, 22 Agustus 2023 19:35:33 WIB
Cetak
Beberapa perwakilan masyarakat Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melakukan aksi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bersama WALHI Riau, WALHI Eksekutif Nasional dan WALHI Jakarta.

Jakarta, Hariantimes.com - Beberapa perwakilan masyarakat Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melakukan aksi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bersama WALHI Riau, WALHI Eksekutif Nasional dan  WALHI Jakarta, Senin (21/08/2023).
    
Aksi diawali dengan membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan “Selamatkan Pulau Mendol, Majelis Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM” selanjutnya orasi depan PTUN Jakarta.

Dalam aksinya, nasyarakat Pulau Mendol mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan dari PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) terhadap Kementerian ATR/BPN soal pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) melalui Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 lalu

Tokoh Masyarakat Pulau Mendol, Kazzaini Ks mengatakan, aksi ini sebagai komitmen masyarakat Pulau Mendol mengawal proses persidangan dan meminta majelis hakim berpihak kepada masyarakat dan lingkungan dengan cara menolak gugatan PT TUM. 
    
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan PT TUM atas pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN di Pulau Mendol, karena itu sangat merugikan masyarakat. Masyarakat sudah gelisah terhadap keberadaan P TUM,” ujar Kazzaini Ks.

Menurut Kazzaini Ks, konflik berawal dari Surat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Nomor: MP.3.02/2123-14/VI/2022 tanggal 15 Juli 2022, ditujukan kepada Direktur PT TUM. Surat itu memuat peringatan kepada PT TUM bahwa dalam jangka paling lama 20 (dua puluh) hari kalender untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah HGU-nya. 
    
Berdasarkan surat tersebut, PT TUM melakukan aktivitas pembangunan kanal, yang kemudian mendapat penolakan dari warga. Lalu, BPN Kantor Wilayah Provinsi Riau membentuk panitia C melakukan evaluasi terkait objek HGU milik PT TUM.
   
"Hasil evaluasi panitia C tertuang dalam berita acara Nomor 00146 dan 00147, yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat peringatan pertama sampai dengan peringatan etiga terkait penelantaran tanah seluas 6.055,77 hektare kepada manajemen PT TUM," jelas Kazzaini Ks 
    
Pada 30 Januari 2022, masyarakat Pulau Mendol mendapat kabar Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 yang mencabut HGU PT TUM dan menetapkan lahan tersebut menjadi tanah terlantar. Surat keputusan tersebut saat ini sedang digugat oleh pihak PT TUM dan masih dalam proses persidangan.
    
Hal senada juga disampaikan Agustian selaku masyarakat Pulau Mendol. Menurutnya, sampai saat ini Pulau Mendol yang merupakan pulau terluar Provinsi Riau masih terancam dari pengrusakan sumber penghidupan masyarakat, yaitu kebun kelapa dan peladangan padi. 
    
“Kami berharap kepada majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya agar berpihak kepada masyarakat, karena PT TUM telah merampas hak rakyat di Pulau Mendol. Mau kemana kami lagi, jika hak sudah dirampas,” ucap Agustian.

Wan Andi Gunawan dan Muhammad Supiano, pemuda yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) mengatakan, majelis hakim dalam putusannya harus melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol. 
    
“Keputusan pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kementerian ATR/BPN yang mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TUM di Pulau Mendol perlu kita dukung dan kami percaya majelis hakim masih punya hati nurani,” ujar Wan Andi Gunawan.

Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, mengatakan, pencabutan HGU PT TUM sebagai dasar keadilan melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol.          

"Secara substansi kita tahu bahwa tanah ini sudah dikuasai masyarakat sejak lama dan kami datang untuk memastikan putusannya harus adil dan berpihak kepada masyarakat dengan cara tidak mengabulkan gugatan PT TUM,” sebut Uli.

Kajian ruang dan observasi lapangan WALHI Riau di Pulau Mendol menemukan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit PT TUM  akan menjadi beban yang harus dihadapi oleh masyarakat. 
    
Selain itu, aktivitas pembukaan kanal hingga bibir pantai yang dilakukan  PT TUM membuat muka air tanah berkurang.
    
"Alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit juga akan memengaruhi kondisi tanah Pulau Mendol, termasuk lahan pertanian masyarakat. Hal ini disebabkan 21,32persen atau 6.055 hektare daratan Pulau Mendol dikuasai PT TUM. jika ini dibiarkan maka akan berdampak buruk bagi ekosistem gambut, peladangan padi, dan perekonomian masyarakat Pulau Mendol," ujar Uli lagi.
    
Pulau Mendol merupakan pulau kecil seluas 30.717 hektare atau 307,17 km persegi. Pulau ini juga merupakan pulau gambut dengan lebih separuh luasan kawasan lindung ekosistem gambut. 
    
"Oleh karena itu majelis hakim harus membatalkan gugatan PT TUM agar keselamatan gambut terjaga dan kelangsungan hidup masyarakat," tutur Uli.
    
Koordiator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau, Ahlul Fadli, mengatakan, Pulau Mendol akan dirusak oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT TUM. Hutan rusak, gambut rusak, dan sumber air akan terancam. 
    
"Hari ini masyarakat meminta keadilan kepada para majelis hakim untuk mendengarkan suara-suara masyarakat," 
tutur Ahlul Fadli.*


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Prof Harris Arthur Sebut Progam Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan

Verifikasi Berkas Bakal Calon Ketum dan Ketua DK Rampung, Zugito: Beberapa Hari Lagi Kita Sudah Punya Ketum Baru

Serahkan Dokumen Pencalonan ke SC dan OC, Munir: Dukungan 17 Provinsi Amanah yang Sangat Besar

Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital, Indosat Parade IM3 SATSPAM di Medan

Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita

15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara

Prof Harris Arthur Sebut Progam Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan

Verifikasi Berkas Bakal Calon Ketum dan Ketua DK Rampung, Zugito: Beberapa Hari Lagi Kita Sudah Punya Ketum Baru

Serahkan Dokumen Pencalonan ke SC dan OC, Munir: Dukungan 17 Provinsi Amanah yang Sangat Besar

Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital, Indosat Parade IM3 SATSPAM di Medan

Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita

15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan
27 Agustus 2025
Prof Harris Arthur Sebut Progam Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan
27 Agustus 2025
KONI Dumai Lepas Tim Persemai Menuju Putaran Nasional Soeratin U-13 di Yogyakarta.
27 Agustus 2025
Jelang Pro Futsal League 2025/26, FFI dan PSSI Gelar Kursus Ofisial Futsal dari FIFA
27 Agustus 2025
Dinamika Munas V IKAL dan Tantangan Tata Kelola Organisasi
27 Agustus 2025
Perjuangan untuk Keadilan Ekologis
26 Agustus 2025
Tanggapi Video Bupati Siak, Begini Penjelasan APHI Riau
26 Agustus 2025
Verifikasi Berkas Bakal Calon Ketum dan Ketua DK Rampung, Zugito: Beberapa Hari Lagi Kita Sudah Punya Ketum Baru
26 Agustus 2025
Tangkal Intoleransi dan Radikalisme, Muliardi: Da’i dan Da’iyah Harus Jadi Agen Perdamaian
26 Agustus 2025
Abdul Hamid: Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton Agar Dapat Dikembalikan ke PT Samudera Siak
26 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
  • 2 Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
  • 3 RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
  • 4 Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
  • 5 Melatih Kemampuan Berpikir Kritis Siswa, UIR Gelar Lomba Reading Challenge
  • 6 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
  • 7 DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
  • 8 Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
  • 9 Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved