• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
Dibaca : 221 Kali
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 227 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 247 Kali
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
Dibaca : 236 Kali
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
Dibaca : 302 Kali

  • Home
  • Nasional

Aksi Selamatkan Pulau Mendol, Masyarakat Desak Majelis Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM

Zulmiron
Selasa, 22 Agustus 2023 19:35:33 WIB
Cetak
Beberapa perwakilan masyarakat Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melakukan aksi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bersama WALHI Riau, WALHI Eksekutif Nasional dan WALHI Jakarta.

Jakarta, Hariantimes.com - Beberapa perwakilan masyarakat Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau melakukan aksi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bersama WALHI Riau, WALHI Eksekutif Nasional dan  WALHI Jakarta, Senin (21/08/2023).
    
Aksi diawali dengan membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan “Selamatkan Pulau Mendol, Majelis Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM” selanjutnya orasi depan PTUN Jakarta.

Dalam aksinya, nasyarakat Pulau Mendol mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan dari PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) terhadap Kementerian ATR/BPN soal pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) melalui Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 lalu

Tokoh Masyarakat Pulau Mendol, Kazzaini Ks mengatakan, aksi ini sebagai komitmen masyarakat Pulau Mendol mengawal proses persidangan dan meminta majelis hakim berpihak kepada masyarakat dan lingkungan dengan cara menolak gugatan PT TUM. 
    
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan PT TUM atas pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN di Pulau Mendol, karena itu sangat merugikan masyarakat. Masyarakat sudah gelisah terhadap keberadaan P TUM,” ujar Kazzaini Ks.

Menurut Kazzaini Ks, konflik berawal dari Surat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Nomor: MP.3.02/2123-14/VI/2022 tanggal 15 Juli 2022, ditujukan kepada Direktur PT TUM. Surat itu memuat peringatan kepada PT TUM bahwa dalam jangka paling lama 20 (dua puluh) hari kalender untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah HGU-nya. 
    
Berdasarkan surat tersebut, PT TUM melakukan aktivitas pembangunan kanal, yang kemudian mendapat penolakan dari warga. Lalu, BPN Kantor Wilayah Provinsi Riau membentuk panitia C melakukan evaluasi terkait objek HGU milik PT TUM.
   
"Hasil evaluasi panitia C tertuang dalam berita acara Nomor 00146 dan 00147, yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat peringatan pertama sampai dengan peringatan etiga terkait penelantaran tanah seluas 6.055,77 hektare kepada manajemen PT TUM," jelas Kazzaini Ks 
    
Pada 30 Januari 2022, masyarakat Pulau Mendol mendapat kabar Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 yang mencabut HGU PT TUM dan menetapkan lahan tersebut menjadi tanah terlantar. Surat keputusan tersebut saat ini sedang digugat oleh pihak PT TUM dan masih dalam proses persidangan.
    
Hal senada juga disampaikan Agustian selaku masyarakat Pulau Mendol. Menurutnya, sampai saat ini Pulau Mendol yang merupakan pulau terluar Provinsi Riau masih terancam dari pengrusakan sumber penghidupan masyarakat, yaitu kebun kelapa dan peladangan padi. 
    
“Kami berharap kepada majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya agar berpihak kepada masyarakat, karena PT TUM telah merampas hak rakyat di Pulau Mendol. Mau kemana kami lagi, jika hak sudah dirampas,” ucap Agustian.

Wan Andi Gunawan dan Muhammad Supiano, pemuda yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) mengatakan, majelis hakim dalam putusannya harus melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol. 
    
“Keputusan pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kementerian ATR/BPN yang mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TUM di Pulau Mendol perlu kita dukung dan kami percaya majelis hakim masih punya hati nurani,” ujar Wan Andi Gunawan.

Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, mengatakan, pencabutan HGU PT TUM sebagai dasar keadilan melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol.          

"Secara substansi kita tahu bahwa tanah ini sudah dikuasai masyarakat sejak lama dan kami datang untuk memastikan putusannya harus adil dan berpihak kepada masyarakat dengan cara tidak mengabulkan gugatan PT TUM,” sebut Uli.

Kajian ruang dan observasi lapangan WALHI Riau di Pulau Mendol menemukan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit PT TUM  akan menjadi beban yang harus dihadapi oleh masyarakat. 
    
Selain itu, aktivitas pembukaan kanal hingga bibir pantai yang dilakukan  PT TUM membuat muka air tanah berkurang.
    
"Alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit juga akan memengaruhi kondisi tanah Pulau Mendol, termasuk lahan pertanian masyarakat. Hal ini disebabkan 21,32persen atau 6.055 hektare daratan Pulau Mendol dikuasai PT TUM. jika ini dibiarkan maka akan berdampak buruk bagi ekosistem gambut, peladangan padi, dan perekonomian masyarakat Pulau Mendol," ujar Uli lagi.
    
Pulau Mendol merupakan pulau kecil seluas 30.717 hektare atau 307,17 km persegi. Pulau ini juga merupakan pulau gambut dengan lebih separuh luasan kawasan lindung ekosistem gambut. 
    
"Oleh karena itu majelis hakim harus membatalkan gugatan PT TUM agar keselamatan gambut terjaga dan kelangsungan hidup masyarakat," tutur Uli.
    
Koordiator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau, Ahlul Fadli, mengatakan, Pulau Mendol akan dirusak oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT TUM. Hutan rusak, gambut rusak, dan sumber air akan terancam. 
    
"Hari ini masyarakat meminta keadilan kepada para majelis hakim untuk mendengarkan suara-suara masyarakat," 
tutur Ahlul Fadli.*


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

KI Riau dan Jogya Sepakat Terus Dorong Transparansi BUMD

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Mendagri: SPM Awards 2025 Bukti Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

KI Riau dan Jogya Sepakat Terus Dorong Transparansi BUMD

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Mendagri: SPM Awards 2025 Bukti Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
Gebyar Sholawat Dihadiri Ribuan Santri, Dr Afni: Mari Kita Bangun Siak Ini Sama-Sama
04 Juni 2025
Ajak Tamu Undangan Makan Beghanyut, Dr Afni: Menu yang Ditawarkan Autentik Khas Melayu Siak
04 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 2 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 3 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 4 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 5 Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik,Polda Riau Gelar Pelatihan Penguatan PPID
  • 6 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 7 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 8 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 9 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved