• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 208 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 178 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 183 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 168 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 233 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Menopang Energi Nasional, PHR Studi Potensi Minyak Non Konvensional di Kawasan Blok Rokan

Zulmiron
Kamis, 20 Juli 2023 12:13:56 WIB
Cetak
Para Perwira PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sedang melaksanakan aktivitas pekerjaan di sumur Migas WK Rokan untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan studi potensi Minyak Non Konvensional (MNK) di kawasan Blok Rokan.

Hasilnya, ditemukan peluang MNK di Wilayah Kerja Rokan yang diharapkan untuk mendukung produksi minyak nasional.

EVP Upstream Bussines PHR WK Rokan Edwil Suzandi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sejumlah strategi untuk mendukung dan mendorong pengusahaan sumber daya MNK melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

“Kami dari PHR menyambut baik peraturan tersebut, dan di bulan Mei 2022 menyatakan keberminatan untuk melakukan studi potensi MNK di wilayah kerja Rokan,” kata Edwil, Kamis (20/p7/2023).

Dalam melakukan studi evaluasi potensi (teknis) MNK Rokan, kata Edwil, PHR melakukan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan perusahaan internasional yang telah terbukti berhasil mengusahakan dan mengembangkan sumber daya MNK di Amerika Serikat. Untuk mendukung ikhtiar ini, PHR juga melibatkan Tim Percepatan Pengusahaan MNK yang dibentuk oleh Kementrian ESDM.

“Diperlukan teknologi dan investasi untuk mengembangkan sumber daya MNK. Oleh karena itu diperlukan tahapan eksplorasi, _appraisal_, termasuk pilot dan demonstrasi yang terintegrasi dan terencana dengan baik,” katanya.

Potensi sumber daya MNK di WK Rokan berada di formasi pematang _brown shale_ yakni batuan induk utama hidrokarbon yang ada di kawasan Sumatera bagian tengah, dan _lower red bed_ yakni formasi bebatuan yang berada di bawah _brown shale_. Potensi ini berada pada kedalaman lebih dari 6.000 kaki.

“Di WK Rokan potensi MNK ini ada di wilayah sumur Gulamo, dengan rencana total kedalaman mencapai 8.559 kaki. Sumur ini merupakan salah satu dari dua sumur eksplorasi vertikal yang direncanakan oleh PT Pertamina Hulu Rokan sebagai operator wilayah kerja Rokan, bagi tahapan eksplorasi MNK Rokan,” jelas Edwil.

Rencananya, kata Edwil, operasi pengeboran sumur eksplorasi MNK Gulamo akan menggunakan rig berukuran besar dengan tenaga 1,500 _horsepower_ (HP). “Sebagai pembanding, operasi eksplorasi dan eksploitasi migas konvensional di wilayah kerja Rokan umumnya menggunakan Rig 350 HP, 550 HP, 750 HP. Diperlukan area _wellpad_  (lokasi eksplorasi) yang cukup luas, lebih kurang 2,5 hektare atau 2,5 kali lebih luas dari _wellpad_ pada umumnya. Pada tahap pengembangan nantinya _wellpad_ ini dapat mengakomodasi sekitar 8 kepala sumur,” jelas Edwil.

MNK merupakan minyak dan gas bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya minyak dan gas bumi dengan permeabilitas yang rendah (_low permeability_). Rencananya, Pertamina, melalui PHR akan melakukan tajak sumur perdana MNK menjelang akhir bulan Juli ini.

Perbedaan utama eksplorasi migas konvensional dengan eksplorasi MNK terletak pada lokasi minyak di lapisan bumi. Migas konvensional lebih mudah terlihat karena letaknya tidak terlalu dalam dari permukaan. Sedangkan MNK berada di lapisan yang lebih dalam.

Berbeda dengan migas konvensional, MNK adalah hidrokarbon yang terbentuk dan terkekang pada batuan reservoir klastik (pecahan batuan dan sisa-sisa kerangka organisme yang telah mati) yang berbutir halus dan permeabilitas (kemampuan bebatuan untuk meloloskan partikel) rendah di dalam zona kematangan yang hanya bernilai ekonomi apabila diproduksikan melalui pengeboran horizontal dengan teknik stimulasi _multi-stage hydraulic fracturing_.

“Rencana kerja ini merupakan salah satu ikhtiar PHR sebagai perusahaan penopang energi nasional untuk menambah potensi energi bagi negeri,” kata Edwil.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 2 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 3 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 4 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
  • 5 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 6 Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau
  • 7 Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
  • 8 Bupati Siak Afni Minta SPPG Makan Bergizi Gratis Utamakan Hasil Pertanian dan UMKM Lokal
  • 9 Jemput Aspirasi Warga, Bupati Siak Afni Tembus Jalan Berdebu di Pedalaman Sungai Mandau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved