• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ombudsman Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Imigrasi Pekanbaru
Dibaca : 165 Kali
Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
Dibaca : 210 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Ranperda Kekayaan Intelektual dan Tata Kelola Sentra KI
Dibaca : 214 Kali
Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat
Dibaca : 233 Kali
Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan, Kapolda Riau: Karhutla Tidak Bisa Ditangani Sendiri-Sendiri
Dibaca : 233 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sat Reskrim Polres Dumai Amankan Tiga Pelaku 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian

Zulmiron
Rabu, 22 Februari 2023 18:05:00 WIB
Cetak
Sat Reskrim Polres Dumai Amankan Tiga Pelaku 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian.

Dumai, Hariantimes.com - Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan 3 pelaku atas 2 kasus tindak pidana pencurian.

Kasus pertama dialami oleh Security SMA Negeri 2 Dumai pada Minggu (19/02/2023) lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan Security SMA Negeri 2 Dumai mengalami kerugian senilai Rp18.000.000 atas kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3121 HL saat sedang tertidur lelap di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung melalui konferensi pers yang berlangsung di Media Center Polres Dumai, Rabu (22/02/2023).

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK diwakili Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH, Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol SH dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai Iptu Zaini Waluyo.

Dalam keterangannya, Wakapolres Dumai menjelaskan, AW (32) yang merupakan residivis perkara pencurian dan telah 5 kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai dan baru keluar dari penjara pada tahun 2020 terkait perkara pertolongan jahat.

Sedangkan SM (28) merupakan residivis perkara pencurian dan telah 4 kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai dan baru keluar dari penjara padaJanuari 2023 terkait perkara pencurian.

Keduanya dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol SH kurang dari 24 jam setelah diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian handphone dan sepeda motor di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai.

"Kedua tersangka berinisial AW (32) dan SM (28) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai saat sedang berada dikediamannya masing-masing. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial AW (32) dan SM (28) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Wakapolres.

Kemudian dalam kasus pencurian berbeda, berhasil dibekuk pelaku berinisial SR Alias IC (37) yang merupakan residivis perkara pencurian dan lebih dari 5 kali melakukan tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai usai masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan sejak 31 Oktober 2022.

“Sebelumnya, SR Alias IC (37) telah melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan rekannya yakni MR di Pasar Pulau Payung pada Kamis (04/08/2022) lalu," katanya.

Sebelumnya, MR telah lebih dahulu dilakukan penangkapan pada (14/10/2022) lalu. Dan berkas perkara telah dilimpah (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dumai. Dan terhadap SR Alias IC (37) dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Wakapolres juga menyampaikan, sebagai percepatan pengaduan ataupun penyampaian laporan atas suatu kejadian.

Kapolres Dumai juga memiliki program inovasi yakni menyediakan layanan aduan yang langsung terhubung terhadap dirinya melalui WhatsApp Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui nomor 0819-9912-0002.

"Silahkan hubungi ataupun sampaikan pengaduannya secara langsung terhadap Bapak Kapolres Dumai melalui WhatsApp di nomor 0819-9912-0002. Seluruh masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait apapun dari gangguan kamtibmas, mengadukan ataupun melaporkan kejadian, hingga yang membutuhkan penanganan segera. Dengan dipermudahnya akses dalam berkomunikasi dan bermusyawarah, diharapkan bersama kita bisa mengurangi tindak pidana maupun kejahatan lainnya," ucap Wakapolres.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ombudsman Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Imigrasi Pekanbaru
21 Agustus 2026
Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
20 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Ranperda Kekayaan Intelektual dan Tata Kelola Sentra KI
20 Agustus 2026
Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat
20 Agustus 2026
Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan, Kapolda Riau: Karhutla Tidak Bisa Ditangani Sendiri-Sendiri
20 Agustus 2026
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU
20 Agustus 2026
Melalui Pelatihan Teknis Strategis, Kemenkum Riau Tingkatkan Kapasitas Analisis Kebijakan Hukum
20 Agustus 2026
Dukung Pacu Jalur 2026, PLN Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik dan Siagakan 102 Personel
19 Agustus 2026
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
19 Agustus 2026
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
19 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
  • 2 Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
  • 3 Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 4 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
  • 5 Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
  • 6 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
  • 7 Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
  • 8 Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
  • 9 UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved