• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Bekali Mahasiswa FH Unri tentang Kekayaan Intelektual Sebelum Turun ke Desa
Dibaca : 149 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Rohul
Dibaca : 151 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Siak tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD
Dibaca : 143 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Lepas 266 Mahasiswa FH Unri Perkuat Posbankum di Kampar
Dibaca : 144 Kali
Melalui Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Produk Unggulan Inhil
Dibaca : 149 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sat Reskrim Polres Dumai Amankan Tiga Pelaku 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian

Zulmiron
Rabu, 22 Februari 2023 18:05:00 WIB
Cetak
Sat Reskrim Polres Dumai Amankan Tiga Pelaku 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian.

Dumai, Hariantimes.com - Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan 3 pelaku atas 2 kasus tindak pidana pencurian.

Kasus pertama dialami oleh Security SMA Negeri 2 Dumai pada Minggu (19/02/2023) lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan Security SMA Negeri 2 Dumai mengalami kerugian senilai Rp18.000.000 atas kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3121 HL saat sedang tertidur lelap di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung melalui konferensi pers yang berlangsung di Media Center Polres Dumai, Rabu (22/02/2023).

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK diwakili Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH, Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol SH dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai Iptu Zaini Waluyo.

Dalam keterangannya, Wakapolres Dumai menjelaskan, AW (32) yang merupakan residivis perkara pencurian dan telah 5 kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai dan baru keluar dari penjara pada tahun 2020 terkait perkara pertolongan jahat.

Sedangkan SM (28) merupakan residivis perkara pencurian dan telah 4 kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai dan baru keluar dari penjara padaJanuari 2023 terkait perkara pencurian.

Keduanya dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol SH kurang dari 24 jam setelah diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian handphone dan sepeda motor di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai.

"Kedua tersangka berinisial AW (32) dan SM (28) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai saat sedang berada dikediamannya masing-masing. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial AW (32) dan SM (28) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Wakapolres.

Kemudian dalam kasus pencurian berbeda, berhasil dibekuk pelaku berinisial SR Alias IC (37) yang merupakan residivis perkara pencurian dan lebih dari 5 kali melakukan tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai usai masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan sejak 31 Oktober 2022.

“Sebelumnya, SR Alias IC (37) telah melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan rekannya yakni MR di Pasar Pulau Payung pada Kamis (04/08/2022) lalu," katanya.

Sebelumnya, MR telah lebih dahulu dilakukan penangkapan pada (14/10/2022) lalu. Dan berkas perkara telah dilimpah (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dumai. Dan terhadap SR Alias IC (37) dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Wakapolres juga menyampaikan, sebagai percepatan pengaduan ataupun penyampaian laporan atas suatu kejadian.

Kapolres Dumai juga memiliki program inovasi yakni menyediakan layanan aduan yang langsung terhubung terhadap dirinya melalui WhatsApp Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui nomor 0819-9912-0002.

"Silahkan hubungi ataupun sampaikan pengaduannya secara langsung terhadap Bapak Kapolres Dumai melalui WhatsApp di nomor 0819-9912-0002. Seluruh masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait apapun dari gangguan kamtibmas, mengadukan ataupun melaporkan kejadian, hingga yang membutuhkan penanganan segera. Dengan dipermudahnya akses dalam berkomunikasi dan bermusyawarah, diharapkan bersama kita bisa mengurangi tindak pidana maupun kejahatan lainnya," ucap Wakapolres.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Bekali Mahasiswa FH Unri tentang Kekayaan Intelektual Sebelum Turun ke Desa
14 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Rohul
14 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Siak tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD
14 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Lepas 266 Mahasiswa FH Unri Perkuat Posbankum di Kampar
14 September 2026
Melalui Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Produk Unggulan Inhil
14 September 2026
Besok, PWI Riau Gelar Diskusi Pers dan Penyerahan Anugerah LKTJ Ali Kelana
14 September 2026
KWQ Serahkan 40 Wakaf Al-Qur’an ke Siswa SMAN 1 Pekanbaru
12 September 2026
UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
12 September 2026
Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
11 September 2026
Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
11 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
  • 2 Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 3 Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
  • 4 Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
  • 5 Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
  • 6 IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset
  • 7 Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
  • 8 Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
  • 9 Menaker Targetkan Peserta TIH Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved