• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
43 Personel Polres Siak Terima Penghargaan Atas Dedikasi dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas
Dibaca : 128 Kali
Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha
Dibaca : 145 Kali
Promosi Ujian Terbuka Disertasi, Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,91
Dibaca : 160 Kali
SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
Dibaca : 232 Kali
Mendiktisaintek Kunker ke Unilak, Prof Junaidi: Sebagain Besar Mahasiswa Disabilitas Memilih Prodi Bisnis Digital
Dibaca : 207 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sat Reskrim Polres Dumai Amankan Tiga Pelaku 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian

Zulmiron
Rabu, 22 Februari 2023 18:05:00 WIB
Cetak
Sat Reskrim Polres Dumai Amankan Tiga Pelaku 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian.

Dumai, Hariantimes.com - Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan 3 pelaku atas 2 kasus tindak pidana pencurian.

Kasus pertama dialami oleh Security SMA Negeri 2 Dumai pada Minggu (19/02/2023) lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan Security SMA Negeri 2 Dumai mengalami kerugian senilai Rp18.000.000 atas kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3121 HL saat sedang tertidur lelap di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung melalui konferensi pers yang berlangsung di Media Center Polres Dumai, Rabu (22/02/2023).

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK diwakili Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH, Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol SH dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai Iptu Zaini Waluyo.

Dalam keterangannya, Wakapolres Dumai menjelaskan, AW (32) yang merupakan residivis perkara pencurian dan telah 5 kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai dan baru keluar dari penjara pada tahun 2020 terkait perkara pertolongan jahat.

Sedangkan SM (28) merupakan residivis perkara pencurian dan telah 4 kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai dan baru keluar dari penjara padaJanuari 2023 terkait perkara pencurian.

Keduanya dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol SH kurang dari 24 jam setelah diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian handphone dan sepeda motor di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai.

"Kedua tersangka berinisial AW (32) dan SM (28) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai saat sedang berada dikediamannya masing-masing. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial AW (32) dan SM (28) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Wakapolres.

Kemudian dalam kasus pencurian berbeda, berhasil dibekuk pelaku berinisial SR Alias IC (37) yang merupakan residivis perkara pencurian dan lebih dari 5 kali melakukan tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai usai masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan sejak 31 Oktober 2022.

“Sebelumnya, SR Alias IC (37) telah melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan rekannya yakni MR di Pasar Pulau Payung pada Kamis (04/08/2022) lalu," katanya.

Sebelumnya, MR telah lebih dahulu dilakukan penangkapan pada (14/10/2022) lalu. Dan berkas perkara telah dilimpah (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dumai. Dan terhadap SR Alias IC (37) dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Wakapolres juga menyampaikan, sebagai percepatan pengaduan ataupun penyampaian laporan atas suatu kejadian.

Kapolres Dumai juga memiliki program inovasi yakni menyediakan layanan aduan yang langsung terhubung terhadap dirinya melalui WhatsApp Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui nomor 0819-9912-0002.

"Silahkan hubungi ataupun sampaikan pengaduannya secara langsung terhadap Bapak Kapolres Dumai melalui WhatsApp di nomor 0819-9912-0002. Seluruh masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait apapun dari gangguan kamtibmas, mengadukan ataupun melaporkan kejadian, hingga yang membutuhkan penanganan segera. Dengan dipermudahnya akses dalam berkomunikasi dan bermusyawarah, diharapkan bersama kita bisa mengurangi tindak pidana maupun kejahatan lainnya," ucap Wakapolres.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
43 Personel Polres Siak Terima Penghargaan Atas Dedikasi dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas
30 Juni 2025
Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha
30 Juni 2025
Promosi Ujian Terbuka Disertasi, Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,91
30 Juni 2025
SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
30 Juni 2025
Mendiktisaintek Kunker ke Unilak, Prof Junaidi: Sebagain Besar Mahasiswa Disabilitas Memilih Prodi Bisnis Digital
29 Juni 2025
Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat
28 Juni 2025
Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
28 Juni 2025
Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah
27 Juni 2025
Ikrar Setia NKRI, Abdul Wahid: Ini Kerjasama Kita Semua Bersama-Sama Musnahkan Radikalisasi
27 Juni 2025
Kanwil Kemenkumham Riau Bertekad Jadi Bagian dari Transformasi Birokrasi
26 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 2 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 3 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 4 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 5 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
  • 6 ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
  • 7 Pekanbaru adalah Satu Diantara 11 Kota Prioritas yang Dibantu ITDP
  • 8 Kapolda Riau Komitmen Tindak Tegas Cukong Perambah Kawasan Hutan di TNTN
  • 9 Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved