• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
Dibaca : 137 Kali
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
Dibaca : 133 Kali
Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI
Dibaca : 128 Kali
Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau
Dibaca : 130 Kali
Perkuat Pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi IG Tenun Siak
Dibaca : 138 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Ujian Terbuka Disertasi Program S3 Ilmu Hukum UIR, Yulfita Rahim Raih Predikat Terpuji

Zulmiron
Kamis, 05 Januari 2023 14:38:25 WIB
Cetak
Program Pascasarjana Universitas Islam Riau Gelar Ujian Terbuka Disertasi Program Doktor (S3) Ilmu Hukum atas nama Promovenda Yulfita Rahim SH MH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Program Pascasarjana Universitas Islam Riau Gelar Ujian Terbuka Disertasi Program Doktor (S3) Ilmu Hukum atas nama Promovenda Yulfita Rahim SH MH.

Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum UIR ini menjadi mahasiswa angkatan 2019, sekaligus menjadi lulusan yang pertama berhasil hingga tahap Ujian Terbuka dari Prodi Doktor Ilmu Hukum. 

Dalam menyelesaikan penelitian dan penulisan disertasi, ia dibimbing oleh Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL sebagai Promotor dan Prof Dr Thamrin S SH MHum selaku Co Promotor.

Sidang Ujian Terbuka Yulfita yang berlangsung di Ruang Sidang Promosi Doktor Pascasarjana UIR, Kamis (05/01/2023) dipimpin langsung oleh Rektor UIR selaku Ketua Sidang sekaligus sebagai Promotor Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL, Ko Promotor Prof Dr Thamrin S SH MHum, Representasi Guru Besar Prof Dr H Yusri Munaf SH MHum.

Turut hadir pada ujian disertasi terbuka tersebut yakni Ketua Umum YLPI Riau Prof Dr H Nurman SSos MSi, Sekretaris Umum YLPI Riau Dr H Arifin Bur SH MHum, Wakil Rektor II Dr Firdaus AR SE MSi AK CA, beberapa pimpinan se lingkup Universitas Islam Riau, kolega dan keluarga. 

Disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Berdasarkan Undang-Undang No. 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris” diuji oleh beberapa penguji. Di antaranya Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MHum, Prof Dr Budi Agus Riswandi SH MHum, Prof Dr Agus Yudha Hemoko SH MH, H Abd Thalib SmHk PhD SH MCL,  Dr H Effendi Ibnususilo SH MH, Dr Syafran Sofyan SH SpN MHum. 

Sebelum tim menguji kemampuan akademik, Promovendus Yulfita terlebih dahulu menyampaikan pertanggung jawaban akademik hasil penelitian disertasinya, berjudul "Perlindungan Hukum Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris"

Promovendus menilai, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 belum secara maksimal memberi perlindungan hukum kepada notaris dalam menjalankan profesinya. Penilaian tersebut didasarkan atas fakta-fakta lapangan hasil penelitian Yulfita. Yakni, pertama, UUJN (Undang Undang Jabatan Notaris) tidak mengatur sanksi pidana. Kedua, selama ini aparat penegak hukum hanya menggunakan KUHAP atau KUHP dalam menentukan sanksi pidana terhadap notaris.

Ketiga, terdapat perbedan cara pandang antara aparat penegak hukum dengan notaris terhadap pelanggaran yang dilakukan notaris. Keempat, di dalam UUJN tidak diatur ketentuan mengenai masa daluarsa terhadap akta otentik yang dibuat oleh notaris sehingga notaris yang sudah pensiun harus bertanggung jawab terhadap akta selamanya. Kelima, di dalam UUJN tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa notaris tidak bertanggung jawab secara materil tetapi secara formil. Keenam, di dalam UUJN belum ada batasan-batasan seorang notatis dikatakan telah melanggar hukum atau melakukan kesalahan baik secara pidana maupun secara perdata. Ketujuh, faktanya tidak sedikit notaris yang dipanggil oleh pihak APH baik secara perdata maupun pidana terkait dengan perjanjian kerjasama pembangunan perumahan.

Yulfita kemudian mengurai beberapa contoh kasus pemanggilan dan pelibatan notaris dalam perjanjian kerjasama baik di Pengadilan Negeri Medan maupun Pekanbaru. Diantara putusan kedua pengadilan tersebut ada yang dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dan ada pula yang sifatnya menguatkan.

''Pemanggilan terhadap notaris dalam persidangan di pengadilan telah menimbulkan permasalahan hukum terhadap notaris mengenai pertangung jawaban notaris baik secara perdata maupun pidana terhadap akta otentik terutama akta perjanjian kerjasama yang dibuatnya,'' ungkap Yulfita kepada Tim Penguji.

Ditambahkannya, kasus-kasus hukum ini menunjukkan bahwa seorang notaris yang membuat akte para pihak (akte partie) tidak lepas dari persoalan hukum karena para pihak bisa saja melibatkan notaris dalam setiap perselisihan hukum yang terjadi.

Dengan menggunakan tiga teori dalam penelitiannya (teori perlindungan hukum/grand theory, teori kepastian hukum/ midle range theory dan teori perjanjian/aplied theory), Yulfita berpendapat perlu ada perlindungan secara tegas terhadap notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugas kenotariatannya.

''Peran notaris itu hanya sebagai pembuat akta atas kehendak para pihak kecuali dapat dibuktikan lain bahwa notaris melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Peraturan perundangan notaris yang ada sekarang masih dirasakan belum memberi perlindungan hukum secara maksimal kepada notaris,'' ungkap Yulfita menyakinkan Tim Penguji.

Yulfita menyarankan kepada Majelis Kehormatan Notaris agar lebih pro aktif mengemban tugas dan fungsinya untuk menjaga marwah organisasi notaris. Antara lain dengan melakukan pembinaan, konsolidasi serta mengadakan kerjasama-kerjasama dengan para penegak hukum serta institusi-institusi terkait lainnya.

Promovenda resmi dinyatakan lulus dan menyandang gelar Doktor dalam ujian terbuka disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum dengan IPK 3.90 dan predikat Terpuji dengan masa menyelesaikan studi tepat 3 tahun.

Rektor Universitas Islam Riau Syafrinaldi, mengaku puas dengan hasil penelitian dan pertanggung jawaban akademik promovendus. ''Sebagai Rektor sekaligus tim penguji saya bangga dengan kemampuan akademik Yulfita, dan ia merupakan doktor ilmu hukum yang pertama yang akan diwisuda tahun depan,'' kata Syafrinaldi.

Dirinya berharap, setelah dinyatakan lulus ujian tertutup dengan nilai A dan IPK 3,8, Yulfita dapat mempersiapkan diri untuk ujian terbuka. Ujian terbuka, ujar Syafrinaldi, lebih berat lagi. Tidak hanya berat dari aspek keilmuan tetapi juga mental karena sifat ujian terbuka dapat dihadiri oleh audiens.

Syafrinaldi menghimbau mahasiswa-mahasiswa program doktor UIR lainnya dapat segera mengikuti jejak Yulfita. Yakni menyelesaikan bimbingan disertasi bersama promotor dan co-promotor, kemudian mendaftar untuk ujian tertutup.

''Mudah-mudahan dalam Wisuda Periode I tahun depan ada beberapa mahasiswa program S3 yang sudah selesai selain dari Yulfita,'' tandas Rektor Syafrinaldi. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

14 Dosen Unilak Sandang Jabatan Lektor Kepala

Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional

Konsisten Publikasi Ilmiah, Dosen FEB UIR Raih Pengakuan World’s Top 5 Persen Scientists SciRank Global

UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026

Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern

Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026

14 Dosen Unilak Sandang Jabatan Lektor Kepala

Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional

Konsisten Publikasi Ilmiah, Dosen FEB UIR Raih Pengakuan World’s Top 5 Persen Scientists SciRank Global

UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026

Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern

Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
08 September 2026
Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau
08 September 2026
Perkuat Pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi IG Tenun Siak
08 September 2026
14 Dosen Unilak Sandang Jabatan Lektor Kepala
07 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
07 September 2026
Perkuat Manajemen ASN, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengelolaan SDM Berbasis Merit dan Kompetensi
07 September 2026
Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkum Beri Penghargaan Pegawai Teladan
07 September 2026
Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
06 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tak Tergoyahkan, PWI Tegaskan Tetap Penyelenggara Sah HPN 2027 di Lampung
  • 2 HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembekalan Diklat 200 JP
  • 4 PT Arara Abadi Perkuat Mitigasi Cegah Karhutla dengan Program DMPA Perikanan Air Tawar
  • 5 Lindungi Karya, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pencatatan Lagu dan Musik
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual
  • 7 Kemenkum Riau Ikuti DSK Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Majelis Pengawas Notaris
  • 8 Kemenkum Riau Ikuti Desk Evaluasi WBBM oleh Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB
  • 9 PWI dan Bidhumas Polda Riau Sepakat Sampaikan Informasi Akurat ke Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved