• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 269 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 237 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 271 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1376 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 469 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Ujian Terbuka Disertasi Program S3 Ilmu Hukum UIR, Yulfita Rahim Raih Predikat Terpuji

Zulmiron
Kamis, 05 Januari 2023 14:38:25 WIB
Cetak
Program Pascasarjana Universitas Islam Riau Gelar Ujian Terbuka Disertasi Program Doktor (S3) Ilmu Hukum atas nama Promovenda Yulfita Rahim SH MH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Program Pascasarjana Universitas Islam Riau Gelar Ujian Terbuka Disertasi Program Doktor (S3) Ilmu Hukum atas nama Promovenda Yulfita Rahim SH MH.

Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum UIR ini menjadi mahasiswa angkatan 2019, sekaligus menjadi lulusan yang pertama berhasil hingga tahap Ujian Terbuka dari Prodi Doktor Ilmu Hukum. 

Dalam menyelesaikan penelitian dan penulisan disertasi, ia dibimbing oleh Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL sebagai Promotor dan Prof Dr Thamrin S SH MHum selaku Co Promotor.

Sidang Ujian Terbuka Yulfita yang berlangsung di Ruang Sidang Promosi Doktor Pascasarjana UIR, Kamis (05/01/2023) dipimpin langsung oleh Rektor UIR selaku Ketua Sidang sekaligus sebagai Promotor Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL, Ko Promotor Prof Dr Thamrin S SH MHum, Representasi Guru Besar Prof Dr H Yusri Munaf SH MHum.

Turut hadir pada ujian disertasi terbuka tersebut yakni Ketua Umum YLPI Riau Prof Dr H Nurman SSos MSi, Sekretaris Umum YLPI Riau Dr H Arifin Bur SH MHum, Wakil Rektor II Dr Firdaus AR SE MSi AK CA, beberapa pimpinan se lingkup Universitas Islam Riau, kolega dan keluarga. 

Disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Berdasarkan Undang-Undang No. 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris” diuji oleh beberapa penguji. Di antaranya Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MHum, Prof Dr Budi Agus Riswandi SH MHum, Prof Dr Agus Yudha Hemoko SH MH, H Abd Thalib SmHk PhD SH MCL,  Dr H Effendi Ibnususilo SH MH, Dr Syafran Sofyan SH SpN MHum. 

Sebelum tim menguji kemampuan akademik, Promovendus Yulfita terlebih dahulu menyampaikan pertanggung jawaban akademik hasil penelitian disertasinya, berjudul "Perlindungan Hukum Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris"

Promovendus menilai, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 belum secara maksimal memberi perlindungan hukum kepada notaris dalam menjalankan profesinya. Penilaian tersebut didasarkan atas fakta-fakta lapangan hasil penelitian Yulfita. Yakni, pertama, UUJN (Undang Undang Jabatan Notaris) tidak mengatur sanksi pidana. Kedua, selama ini aparat penegak hukum hanya menggunakan KUHAP atau KUHP dalam menentukan sanksi pidana terhadap notaris.

Ketiga, terdapat perbedan cara pandang antara aparat penegak hukum dengan notaris terhadap pelanggaran yang dilakukan notaris. Keempat, di dalam UUJN tidak diatur ketentuan mengenai masa daluarsa terhadap akta otentik yang dibuat oleh notaris sehingga notaris yang sudah pensiun harus bertanggung jawab terhadap akta selamanya. Kelima, di dalam UUJN tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa notaris tidak bertanggung jawab secara materil tetapi secara formil. Keenam, di dalam UUJN belum ada batasan-batasan seorang notatis dikatakan telah melanggar hukum atau melakukan kesalahan baik secara pidana maupun secara perdata. Ketujuh, faktanya tidak sedikit notaris yang dipanggil oleh pihak APH baik secara perdata maupun pidana terkait dengan perjanjian kerjasama pembangunan perumahan.

Yulfita kemudian mengurai beberapa contoh kasus pemanggilan dan pelibatan notaris dalam perjanjian kerjasama baik di Pengadilan Negeri Medan maupun Pekanbaru. Diantara putusan kedua pengadilan tersebut ada yang dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dan ada pula yang sifatnya menguatkan.

''Pemanggilan terhadap notaris dalam persidangan di pengadilan telah menimbulkan permasalahan hukum terhadap notaris mengenai pertangung jawaban notaris baik secara perdata maupun pidana terhadap akta otentik terutama akta perjanjian kerjasama yang dibuatnya,'' ungkap Yulfita kepada Tim Penguji.

Ditambahkannya, kasus-kasus hukum ini menunjukkan bahwa seorang notaris yang membuat akte para pihak (akte partie) tidak lepas dari persoalan hukum karena para pihak bisa saja melibatkan notaris dalam setiap perselisihan hukum yang terjadi.

Dengan menggunakan tiga teori dalam penelitiannya (teori perlindungan hukum/grand theory, teori kepastian hukum/ midle range theory dan teori perjanjian/aplied theory), Yulfita berpendapat perlu ada perlindungan secara tegas terhadap notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugas kenotariatannya.

''Peran notaris itu hanya sebagai pembuat akta atas kehendak para pihak kecuali dapat dibuktikan lain bahwa notaris melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Peraturan perundangan notaris yang ada sekarang masih dirasakan belum memberi perlindungan hukum secara maksimal kepada notaris,'' ungkap Yulfita menyakinkan Tim Penguji.

Yulfita menyarankan kepada Majelis Kehormatan Notaris agar lebih pro aktif mengemban tugas dan fungsinya untuk menjaga marwah organisasi notaris. Antara lain dengan melakukan pembinaan, konsolidasi serta mengadakan kerjasama-kerjasama dengan para penegak hukum serta institusi-institusi terkait lainnya.

Promovenda resmi dinyatakan lulus dan menyandang gelar Doktor dalam ujian terbuka disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum dengan IPK 3.90 dan predikat Terpuji dengan masa menyelesaikan studi tepat 3 tahun.

Rektor Universitas Islam Riau Syafrinaldi, mengaku puas dengan hasil penelitian dan pertanggung jawaban akademik promovendus. ''Sebagai Rektor sekaligus tim penguji saya bangga dengan kemampuan akademik Yulfita, dan ia merupakan doktor ilmu hukum yang pertama yang akan diwisuda tahun depan,'' kata Syafrinaldi.

Dirinya berharap, setelah dinyatakan lulus ujian tertutup dengan nilai A dan IPK 3,8, Yulfita dapat mempersiapkan diri untuk ujian terbuka. Ujian terbuka, ujar Syafrinaldi, lebih berat lagi. Tidak hanya berat dari aspek keilmuan tetapi juga mental karena sifat ujian terbuka dapat dihadiri oleh audiens.

Syafrinaldi menghimbau mahasiswa-mahasiswa program doktor UIR lainnya dapat segera mengikuti jejak Yulfita. Yakni menyelesaikan bimbingan disertasi bersama promotor dan co-promotor, kemudian mendaftar untuk ujian tertutup.

''Mudah-mudahan dalam Wisuda Periode I tahun depan ada beberapa mahasiswa program S3 yang sudah selesai selain dari Yulfita,'' tandas Rektor Syafrinaldi. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Panitia PRB 2026 Terus Natangkan Berbagai Persiapan, Zacky: Stand Pendaftaran Beroperasi Setiap Hari

UIR Ikut Terlibat di Riau Edutech Campus Summit Expo 2026

Perkuat Layanan Akademik, Unri Optimalisasi Pengelolaan Laboratorium

Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 Kali

Upaya Pengelolaan Stres Pasien, Dosen Unimus Launching Intervensi Video Self-Management Hipertensi Ber-HKI

Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning

Panitia PRB 2026 Terus Natangkan Berbagai Persiapan, Zacky: Stand Pendaftaran Beroperasi Setiap Hari

UIR Ikut Terlibat di Riau Edutech Campus Summit Expo 2026

Perkuat Layanan Akademik, Unri Optimalisasi Pengelolaan Laboratorium

Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 Kali

Upaya Pengelolaan Stres Pasien, Dosen Unimus Launching Intervensi Video Self-Management Hipertensi Ber-HKI

Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 2 Pastikan Anggaran 2026 Akuntabel, Rudy: Saya Instruksikan Seluruh Jajaran Bergerak Cepat dan Profesional
  • 3 Terkait Program Magang Hub, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Kedisiplinan dan Inovasi
  • 4 Luncurkan Tabung Harmoni Hijau, Irjen Pol Herry Heryawan: Kita Bangun Masa Depan yang Mandiri dan Sejahtera
  • 5 Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah
  • 6 HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag
  • 7 KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
  • 8 Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air
  • 9 Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved