• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 432 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 441 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 375 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 497 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 491 Kali

  • Home
  • Indragiri Hilir

Bupati Inhil Minta Masyarakat Waspada dan Siaga Hadapi Bencana Banjir

Zulmiron
Ahad, 13 November 2022 18:37:00 WIB
Cetak
Bupati Inhil Muhammad Wardan minta masyarakat waspada dan siaga menghadapi bencana banjir.

Inhil, Hariantimes.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Muhammad Wardan minta masyarakat waspada dan siaga menghadapi bencana banjir.

Karena bencana banjir yang menimpa beberapa kecamatan yang ada di inhil disebabkan oleh intensitas hujan yang masih tinggi, hingga menyebabkan beberapa sungai meluap.

Terkait hal itu, Bupati juga telah menandatangani surat keputusan nomor Kpts.626/XI/HK-2022. Surat tersebut berisi tentang penetapan status siaga darurat penanggulangan bencana banjir di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Penetapan status siaga darurat bencana banjir ini ditetapkan mulai dari tanggal, 4 November 2022vsampai 31 Desember 2022,” kata Bupati, Minggu (13/11/2022).

Terdapat beberapa poin yang perlu jadi perhatian di dalam surat keputusan itu. Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir dan instansi terkait supaya segera melakukan upaya dalam menanggulangi penanganan bencana banjir.

Pembiayaan untuk penanganan dan penanggulangan bencana banjir ini akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2022. Hal ini terdapat di dalam poin kelima di dalam surat keputusan darurat penanggulangan banjir ini.

Wardan juga telah menginstruksikan kepada para perangkat desa dan camat untuk menyampaikan laporan secara berkala. Serta camat juga diminta untuk melaksanakan rapat Forkopimcam guna mencari solusi percepatan penanggulangan dan langkah terkait penanganan bencana banjir.

“Terutama bagi kecamatan yang sering dan saat ini sedang mengalami musibah bencana banjir supaya segera menyampaikan laporan,” tegas bupati.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah melakukan pemetaan dan upaya untuk pencegahan masalah banjir di wilayah tersebut. Ada beberapa solusi dan strategi yang dilakukan seperti normalisasi pendangkalan dan penyempitan alur Sungai Reteh.

“Dinas terkait telah melakukan upaya dalam pembersihan gulma, tumbuhan air yang menghambat aliran air sungai. Kemudian melakukan upaya normalisasi sungai seperti memperdalam dan memperlebar aliran sungai,” kata Wardan.

Pemerintah setempat juga telah melakukan membuat tembok penahan tebing sungai untuk mencegah longsor pada area bibir Sungai Reteh. Selain itu, pemerintah setempat juga melakukan pengalihan alur atau memecah debit air Sungai Reteh dengan melakukan menormalisasi saluran kanal di daerah-daerah rawan banjir tersebut.

“Juga dilakukan pemecahan debit air melalui pengalihan alur sungai melalui kanal perkebunan dengan cara melakukan normalisasi saluran parit kanal sekaligus membangun taggul di area perkebunan untuk melimpahkan air ke sungai Keritang yang lebih rendah elevasinya,” papar Bupati.

Dilakukan juga strategi lain, pemerintah di bawah kepemimpinan H Muhammad Wardan juga membangun waduk pada area dataran rendah untuk dijadikan tampungan air luapan.(*)

Penulis: M Rafik


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sempena Hari Pohon se Dunia 2025, BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove

Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri

Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas

Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia

Resmikan Dapur SPPG di Inhil, Kapolda Riau Minta Polres Memantau 24 Jam

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak

Sempena Hari Pohon se Dunia 2025, BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove

Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri

Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas

Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia

Resmikan Dapur SPPG di Inhil, Kapolda Riau Minta Polres Memantau 24 Jam

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved