• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
Dibaca : 235 Kali
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
Dibaca : 283 Kali
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
Dibaca : 282 Kali
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
Dibaca : 388 Kali
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
Dibaca : 339 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi

Zulmiron
Kamis, 29 September 2022 14:39:04 WIB
Cetak
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba yang berhasil diungkap selama 2 bulan terakhir.

Acara pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun bersama forkopimda Riau dan pejabat utama Polda di belakang markas Polda jl Pattimura Pekanbaru, Kamis (29/09/2022).

Barang bukti sebanyak 243 kilogram (kg) sabu dan 405.527 butir ekstasi yang dimusnahkan kali ini berasal dari 8 kasus yang ditangani Direktorat Narkoba Polda dan Satuan Narkoba Polres Dumai.

Wakapolda Riau menjelaskan rincian kasusnya, diantaranya pertama ditangani Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/432/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tanggal 11 September 2022).

Jumlah Barang Bukti 99,45 kg sabu dan 
100.000 butir ekstasi disita dari 10 orang tersangka (BP (28) asal Pekanbaru, TO (29) asal Pekanbaru, FL (22) asal Pekanbaru, RS (22) asal Pekanbaru, BA (28) asal Pekanbaru, YU (30) asal Sikabau (Sumbar), JA (29) asal Sijunjung (Sumbar), RD (36) asal Lirik (Inhu), MF (25) asal Sijunjung (Sumbar) dan RS (30) asal Wonosari (Inhu). Mereka ditangkap di Taman Karya Perum Citra Kencana Blok E RT 4 RW 15 Kelurahan. Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru).

Kasus yang ditangani Polres Dumai (Sesuai LP/376/A/IX/2022/Res Dumai/Polda Riau tanggal 14 September 2022), di TKP tepi pantai Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis berhasil mengamankan Barang Bukti 91,86 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JU (45) asal Bengkalis dan RW (28) asal Bengkalis.

Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP-A/277/VIII/2022/SPKT/Riau/ResBkls/Resnarkoba tgl 26 Agustus 2022). Diperairan Desa Suka Maju Kec Bantan Bengkalis, tim berhasil mengamankan tersangka SS (22) asal Bengkalis, MK (27) asal Bengkalis dan RA (41) asal Bengkalis, berikut Barang Bukti 39,58 kg sabu.

Kemudian Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/436/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tanggal 12 September 2022), mengamankan tersangka RB (33) asal Padang, WM (35) asal Lirik (Inhu), RP (26) asal Padang dan RA (26) asal Bukittinggi (Sumbar) di TKP kamar No 535  New Hollywood Hotel, Jalan Kuantan Raya Pekanbaru berikut barang bukti 10,75 kg sabu.

Kemudian, Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/395/VIII/2022/Spkt. Ditresnarkoba/Polda Riau tanggal 21 Agustus 2022). Di TKP jalan jeruk karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung Dumai mengamankan tersangka HJ (46) asal Lima Puluh (Sumut), EH (26) asal Tebingtinggi (Sumut) dan CS (36) asal Teluk Rhu Bengkalis berikut Barang Bukti 1.036,5 butir ekstasi.

Selanjutnya Subdit II Ditresnarkoba (Sesuai LP/375/VIII/2022/SPKT/Ditresnarkoba/Polda Riau tanggal 18 Agustus 2022), di TKP di kamar 628 Hotel Fave jalan Pinang Wonorejo Marpoyan Damai Pekanbaru mengamankan Barang Bukti 693,85 gram sabu dari tersangka SR (25) asal Batam (Kepri).

Kemudian juga Subdit II Ditreknarkoba (Sesuai LP/377/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), tim mengamankan Barang Bukti 113,01 gram sabu dari tersangka SA (31) asal Pekanbaru, SU (44) asal Mambang Muda dan MA (37) asal Mundam di Perum Mujahidin Jalan Pahlawan Gg Rukun Sidomulyo Barat Tampan Pekanbaru.

Serta Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/380/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), dengan Barang Bukti 784,48 gram sabu dari tersangka BP (21) asal Pekanbaru di Jalan Thamrin Sukamaju Sail Pekanbaru.

Brigjen Tabana Bangun menerangkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,” imbuhnya.

Wakapolda Riau mengajak semua pihak untuk bersama, bersinergi dalam upaya penanggulangan narkoba demi menyalamatkan masyarakat.

“Pemusnahan Narkoba ini telah melalui prosedur, telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri dan kita telah sepakat memusnahkan barang haram ini bersama sama. Untuk diketahui bahwa ini merupakan salah satu terbesar dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang ada di Riau,” tandasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
24 Desember 2025
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
24 Desember 2025
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
24 Desember 2025
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
23 Desember 2025
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
22 Desember 2025
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
22 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
  • 2 Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
  • 3 Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
  • 4 IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
  • 5 Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
  • 6 Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
  • 7 Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
  • 8 Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
  • 9 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved