• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sosialisasi Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
Dibaca : 149 Kali
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Gelar Penyuluhan Hukum di Tenayan Raya
Dibaca : 215 Kali
Faperta UIR Gelar ICASS 2nd 2025 Bahas Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Global
Dibaca : 208 Kali
Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah
Dibaca : 210 Kali
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB dan NPWP Keliling
Dibaca : 200 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Kasus Dugaan Penjualan Lahan Mangrove di Desa Senderak

Penyidik Pidsus Kejari Lakukan Pemeriksaan Dua Pelapor

A Kasim
Rabu, 07 September 2022 11:30:11 WIB
Cetak
Dua pelapor kasus dugaan penjualan lahan mangrove di Desa Senderak usai memberikan keterangan di Kejari Bengkalis, Selasa (6/9/2022).


BENGKALIS, Hariantimes.com  - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis mulai melakukan pemeriksaan para pihak, terkait dugaan penjualan lahan mangrove di Desa Senderak, Kecanatan Bengkalis, Selasa (6/9/2022).

Kasus ini bermula dari laporan dua warga Desa Senderak, Khairul Fahmi dan Samsuar   ke Pidsus Kejari Bengkalis, setekah Tim Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup.dan Kehutanan  (DLHK) Wilayah Sumatera  turun ke Desa Senderak,  melihat langsung kondisi lahan mangrove yang masuk  kawasan hutan mangrove hutan produksi terbatas (HPT) dan hak pengelolaan lahan (HPL)  mangrove.

Laporan masyarakat terkait dugaan penjualan lahan  mangrove yang termasuk hutan produksi terbatas (HPT) oleh Kepala Desa Senderak  Harianto SH, yang diduga telah menerbitkan surat jual beli lahan mangrove ( HPT) seluas lebih kurang 80 hektare.

Kedua pelapora, Khairul Fahmi dan Samsuar diperiksa oleh bagian penyidik Pidsus Kejari selama  6 jam, yakni pada Selasa (6/9/2022) pukul 08.30 WIB sampai pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :
  • Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
  • Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
  • Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

"Ya, kami sudah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas laporan yant kami buat beberapa waktu lalu," ujar Khairul Fahmi.

Ia yang datang bersama Samsuar dan ditemani dua warga Senderak, Zamri mengatakan,  dirinya selaku pelapor hanya memberikan keterangan sejauh yang diketahui terkiat digaan penjualan lahan mnagrove di desanya.

"Kami mengharapkan kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh Kejari Bengkalis. Karena kami melihat kondisi hutan  mangrove yang bakal mengancam desa kami jika ini dibiarkan rusak dan dibabat oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tidal memikirkan masa depan desa kami," ujarnya.

Sedangkan Zamri yang ikut mendampingi Khairul Fahmi dan Syamsur juga mengaku kesal dengan prilaku kepala desa yang menjual laham mangrove untuk tambah udang.

"Makanya kami waktu itu membentangkan spanduk danbmembuat laporan ke Presiden Jokowi dan aksi kami diperhatikan oleh Gakkum DLHK Wilayah Riau," ujarnya.

Dikatakan Zamri, pihaknya sangat berterimakasih kepada Presiden Jokowi yang menanggapi pesan dan permohonannya dengan menurunkan DLH khusus Wilayah Sumatera turun langsung ke lokasi lahan mangrove desa.

"Kami berharap dengan turunnya utusan Pak Jokowi, DLH Sumatera ini bisa menyelesaikan permasalahan perambahan hutan kawasan (HPT) di Desa Senderak dan mendapat titik terang," ujarnya.

Terhadap pemanggilan dua pelapor, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis, Nofrizal SH membenarkan adanya pemanggilan dua saksi pelapor dan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Ya, ini masih tahap awal dalam proses penyelidikan, sesuai yang dilaporkan oleh warga Desa Senderak. Nanti kita kabari lagi kalau ada perkembangannya," ujarnya.(*)
 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sosialisasi Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
23 Oktober 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Gelar Penyuluhan Hukum di Tenayan Raya
22 Oktober 2025
Faperta UIR Gelar ICASS 2nd 2025 Bahas Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Global
22 Oktober 2025
Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah
22 Oktober 2025
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB dan NPWP Keliling
22 Oktober 2025
Menata Ulang Keamanan Digital, PWI Perkuat Sistem dan Tanggung Jawab Informasi Publik
22 Oktober 2025
Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
22 Oktober 2025
Menteri Hukum Resmikan 1.862 Posbakum di Riau
21 Oktober 2025
Tinjau Posbakum Percontohan di Tobek Godang, Menteri Hukum Apresiasi Kanwil Kemenkum
21 Oktober 2025
Dukungan Pembentukan Posbakum, Menteri Hukum Serahkan Penghargaan kepada 12 Kepala Daerah di Riau
21 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
  • 2 Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
  • 3 Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
  • 4 Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
  • 5 Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
  • 6 Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak
  • 7 HPN 2026 Disemarakkan dengan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Bupati/Walikota
  • 8 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved