• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Resmikan Press Club Indonesia, Firdaus: Ini Milik SMSI dan Masyarakat Pers
Dibaca : 175 Kali
Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Dibaca : 187 Kali
SMSI Gelar Simposium Nasional Menyongsong Indonesia Emas 2045 Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan
Dibaca : 194 Kali
KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru
Dibaca : 460 Kali
Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru
Dibaca : 653 Kali

  • Home
  • Sosialita

Diduga Merusak Ekosistem Gambut di Kuala Kampar, Dr Elviriadi Sebut HGU PT TUM Cacat Hukum

Zulmiron
Selasa, 26 Juli 2022 19:04:39 WIB
Cetak
Diduga Merusak Ekosistem Gambut di Kuala Kampar, Dr Elviriadi Sebut HGU PT TUM Cacat Hukum.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar melakukan pembahasan isu hangat bersama pakar lingkungan Dr Elviriadi.

Isu yang dibahas yakni terkait persoalan PT Triseya Usaha Mandiri (TUM)  yang Hak Guna Usahanya berada pada lahan gambut di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dr Elviriadi dalam keterangannya menekankan, PT Triseya Usaha Mandiri secara legalitas yakni sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sudah cacat hukum.

"Untuk diketehui, HGU PT TUM ini berada pada lahan gambut. Ditambah lagi kehadiran PT TUM ini diketahui mereka akan membudidayakan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak sesuai dengan Ekologis tanah di Kuala Kampar," tegas Dr Elviriadi, Senin (25/07/2022).

Pada awalnya penerbitan HGU PT TUM sudah sangat janggal. Pasalnya, BPN dalam hal ini harus mengkaji HGU PT TUM yang berada pada tanah gambut di Kecamatan Kuala Kampar.

“Secara administrasi, BPN provinsi Riau harus mengevaluasi ulang atau mencabut HGU terhadap PT TUM. Sudah jelas, lahan gambut itu sangat dilarang untuk melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit. Apalagi Pulau Mendol Kuala Kampar masuk bagian dari Pulau Delta atau Pulau Endapan yang bermuara dari Sungai Kampar,” terang Dr Elviriadi seraya menyampaikan, PT TUM secara legalitas serta adanya penolakkan masyarakat. Maka izin mereka tidak sah atau illegal. Ditambah lagi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka sudah menyalahi aturan. Disana ada tiga aspek yang harus diperhatikan yaitu Ekologis, Profit dan Sosial Budaya Masyarakat.

Maka dari itu,  Dr Elviriadi menyarankan, masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT TUM.

"Masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT TUM. Karena secara umum lagalitas PT TUM ini sangat lemah dan cacat hukum. Menguatkan lagi kawasan HGU PT TUM ini merupakan kawasan gambut dan bertentangan dari berbagai aspek baik ekologisnya maupuan sosial masyarakatnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT TUM telah dicabut pada tahun 2020 lalu.

"Jika status HGU PT TUM statusnya diterlantarkan itu maksimal hanya 3 tahun dan harus ada laporan berkala atau Rencana Kinerja Tahunan (RKT) per 6 bulan kepada BPN. Jadi kalau sudah lebih dari 3 tahun lahan tersebut tidak dikelola, maka status HGU sudah kembali ke negara sebagai kawasan hutan. Disini kembalikan saya tekankan,  HGU  PT TUM cacat hukum dan BPN melalui Agraria harus mencabut HGU PT. TUM," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru

Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru

Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja

Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang

Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Pencegahan Kanker, YKI Riau Ajak Masyarakat Waspada Sejak Dini

Jadi Penguji Latsar CPNS 2025, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Nilai Integritas dan Pelayanan Publik

KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru

Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru

Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja

Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang

Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Pencegahan Kanker, YKI Riau Ajak Masyarakat Waspada Sejak Dini

Jadi Penguji Latsar CPNS 2025, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Nilai Integritas dan Pelayanan Publik



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Resmikan Press Club Indonesia, Firdaus: Ini Milik SMSI dan Masyarakat Pers
15 November 2025
Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
15 November 2025
SMSI Gelar Simposium Nasional Menyongsong Indonesia Emas 2045 Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan
15 November 2025
KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru
14 November 2025
Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru
14 November 2025
Zufra Irwan: Rektor Unri Bertekad Punya Pusdiklat Keterbukaan Informasi
14 November 2025
Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
14 November 2025
Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
13 November 2025
Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang
13 November 2025
Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga
13 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru
  • 2 Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara
  • 3 Pemeringkatan SINTA 2026, UIR Naik ke Cluster Mandiri
  • 4 Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru
  • 5 Norerlinda: Bentuk Komitmen Madrasah Perkenalkan Keunggulan Pendidikan dan Kreativitas Siswa
  • 6 Ajang Gen Halal Championship 2025, Delapan Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos ke Babak Semifinalis
  • 7 Lantik Pejabat Stuktural Periode 2025-2029, Rektor UIR: Semoga Bernilai Ibadah
  • 8 Ajang Best Dosen Akuntansi Indonesia Award 2025, Akademisi Unilak Raih Penghargaan dari ADAI
  • 9 Kakanwil Kemenkum Riau Ajak ASN Teladani Tiga Nilai Utama Pahlawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved