• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
Dibaca : 169 Kali
DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
Dibaca : 172 Kali
Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
Dibaca : 187 Kali
Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
Dibaca : 251 Kali
Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
Dibaca : 254 Kali

  • Home
  • Sosialita

Diduga Merusak Ekosistem Gambut di Kuala Kampar, Dr Elviriadi Sebut HGU PT TUM Cacat Hukum

Zulmiron
Selasa, 26 Juli 2022 19:04:39 WIB
Cetak
Diduga Merusak Ekosistem Gambut di Kuala Kampar, Dr Elviriadi Sebut HGU PT TUM Cacat Hukum.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar melakukan pembahasan isu hangat bersama pakar lingkungan Dr Elviriadi.

Isu yang dibahas yakni terkait persoalan PT Triseya Usaha Mandiri (TUM)  yang Hak Guna Usahanya berada pada lahan gambut di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dr Elviriadi dalam keterangannya menekankan, PT Triseya Usaha Mandiri secara legalitas yakni sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sudah cacat hukum.

"Untuk diketehui, HGU PT TUM ini berada pada lahan gambut. Ditambah lagi kehadiran PT TUM ini diketahui mereka akan membudidayakan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak sesuai dengan Ekologis tanah di Kuala Kampar," tegas Dr Elviriadi, Senin (25/07/2022).

Pada awalnya penerbitan HGU PT TUM sudah sangat janggal. Pasalnya, BPN dalam hal ini harus mengkaji HGU PT TUM yang berada pada tanah gambut di Kecamatan Kuala Kampar.

“Secara administrasi, BPN provinsi Riau harus mengevaluasi ulang atau mencabut HGU terhadap PT TUM. Sudah jelas, lahan gambut itu sangat dilarang untuk melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit. Apalagi Pulau Mendol Kuala Kampar masuk bagian dari Pulau Delta atau Pulau Endapan yang bermuara dari Sungai Kampar,” terang Dr Elviriadi seraya menyampaikan, PT TUM secara legalitas serta adanya penolakkan masyarakat. Maka izin mereka tidak sah atau illegal. Ditambah lagi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka sudah menyalahi aturan. Disana ada tiga aspek yang harus diperhatikan yaitu Ekologis, Profit dan Sosial Budaya Masyarakat.

Maka dari itu,  Dr Elviriadi menyarankan, masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT TUM.

"Masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT TUM. Karena secara umum lagalitas PT TUM ini sangat lemah dan cacat hukum. Menguatkan lagi kawasan HGU PT TUM ini merupakan kawasan gambut dan bertentangan dari berbagai aspek baik ekologisnya maupuan sosial masyarakatnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT TUM telah dicabut pada tahun 2020 lalu.

"Jika status HGU PT TUM statusnya diterlantarkan itu maksimal hanya 3 tahun dan harus ada laporan berkala atau Rencana Kinerja Tahunan (RKT) per 6 bulan kepada BPN. Jadi kalau sudah lebih dari 3 tahun lahan tersebut tidak dikelola, maka status HGU sudah kembali ke negara sebagai kawasan hutan. Disini kembalikan saya tekankan,  HGU  PT TUM cacat hukum dan BPN melalui Agraria harus mencabut HGU PT. TUM," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas

Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06

Dengan Semangat HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya

Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025

MTQ Internasional ke-45 di Masjidil Haram, Qori Muda Asal Riau Melaju ke Final

IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi

Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas

Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06

Dengan Semangat HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya

Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025

MTQ Internasional ke-45 di Masjidil Haram, Qori Muda Asal Riau Melaju ke Final

IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
16 Agustus 2025
DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
16 Agustus 2025
Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
16 Agustus 2025
Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
15 Agustus 2025
Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
15 Agustus 2025
Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
15 Agustus 2025
PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
15 Agustus 2025
Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
14 Agustus 2025
Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
14 Agustus 2025
Tiga Negara akan Berlaga di Trofeo Riau Bermarwah
14 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
  • 2 Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
  • 3 IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi
  • 4 Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
  • 5 Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
  • 6 Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK
  • 7 CFD Perdana di Depan Taman Motuyoko, Dr Afni Z Ajak Masyarakat Tualang Jaga Lingkungan Tetap Bersih dan Hijau
  • 8 Mural Pekan Budaya Melayu Serumpun 2025 Semarakkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68
  • 9 IKWI Riau Kunjungan Silaturahmi ke GOW dan IKWI Kota Dumai
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved