• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Masuki Hari Ketiga, Manggala Agni Optimistis Tuntaskan Padamkan Karhutla di Rengat
Dibaca : 203 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau: Seorang Ayah di dalam Keluarga Harus Hadir Secara Emosional
Dibaca : 168 Kali
Temui Bupati Kampar, Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Layanan Posbankum Desa dan Sinergi Kukerta
Dibaca : 169 Kali
Nahkodai APTISI Riau, Rektor UIR Admiral Siap Perkuat Mutu Perguruan Tinggi Swasta
Dibaca : 184 Kali
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Dibaca : 203 Kali

  • Home
  • Sosialita

Diduga Merusak Ekosistem Gambut di Kuala Kampar, Dr Elviriadi Sebut HGU PT TUM Cacat Hukum

Zulmiron
Selasa, 26 Juli 2022 19:04:39 WIB
Cetak
Diduga Merusak Ekosistem Gambut di Kuala Kampar, Dr Elviriadi Sebut HGU PT TUM Cacat Hukum.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar melakukan pembahasan isu hangat bersama pakar lingkungan Dr Elviriadi.

Isu yang dibahas yakni terkait persoalan PT Triseya Usaha Mandiri (TUM)  yang Hak Guna Usahanya berada pada lahan gambut di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dr Elviriadi dalam keterangannya menekankan, PT Triseya Usaha Mandiri secara legalitas yakni sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sudah cacat hukum.

"Untuk diketehui, HGU PT TUM ini berada pada lahan gambut. Ditambah lagi kehadiran PT TUM ini diketahui mereka akan membudidayakan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak sesuai dengan Ekologis tanah di Kuala Kampar," tegas Dr Elviriadi, Senin (25/07/2022).

Pada awalnya penerbitan HGU PT TUM sudah sangat janggal. Pasalnya, BPN dalam hal ini harus mengkaji HGU PT TUM yang berada pada tanah gambut di Kecamatan Kuala Kampar.

“Secara administrasi, BPN provinsi Riau harus mengevaluasi ulang atau mencabut HGU terhadap PT TUM. Sudah jelas, lahan gambut itu sangat dilarang untuk melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit. Apalagi Pulau Mendol Kuala Kampar masuk bagian dari Pulau Delta atau Pulau Endapan yang bermuara dari Sungai Kampar,” terang Dr Elviriadi seraya menyampaikan, PT TUM secara legalitas serta adanya penolakkan masyarakat. Maka izin mereka tidak sah atau illegal. Ditambah lagi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka sudah menyalahi aturan. Disana ada tiga aspek yang harus diperhatikan yaitu Ekologis, Profit dan Sosial Budaya Masyarakat.

Maka dari itu,  Dr Elviriadi menyarankan, masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT TUM.

"Masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT TUM. Karena secara umum lagalitas PT TUM ini sangat lemah dan cacat hukum. Menguatkan lagi kawasan HGU PT TUM ini merupakan kawasan gambut dan bertentangan dari berbagai aspek baik ekologisnya maupuan sosial masyarakatnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT TUM telah dicabut pada tahun 2020 lalu.

"Jika status HGU PT TUM statusnya diterlantarkan itu maksimal hanya 3 tahun dan harus ada laporan berkala atau Rencana Kinerja Tahunan (RKT) per 6 bulan kepada BPN. Jadi kalau sudah lebih dari 3 tahun lahan tersebut tidak dikelola, maka status HGU sudah kembali ke negara sebagai kawasan hutan. Disini kembalikan saya tekankan,  HGU  PT TUM cacat hukum dan BPN melalui Agraria harus mencabut HGU PT. TUM," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan

Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM

SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis

Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia

Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan

Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM

SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis

Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Masuki Hari Ketiga, Manggala Agni Optimistis Tuntaskan Padamkan Karhutla di Rengat
29 Juni 2026
Kakanwil Kemenkum Riau: Seorang Ayah di dalam Keluarga Harus Hadir Secara Emosional
29 Juni 2026
Temui Bupati Kampar, Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Layanan Posbankum Desa dan Sinergi Kukerta
29 Juni 2026
Nahkodai APTISI Riau, Rektor UIR Admiral Siap Perkuat Mutu Perguruan Tinggi Swasta
29 Juni 2026
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
29 Juni 2026
Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Inhu, Luas Terbakar Capai 8 Ha
29 Juni 2026
Sempat Dirawat di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Riau Dipulangkan Melalui Mekanisme Tanazul Bersama Kloter BTH 24
29 Juni 2026
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
27 Juni 2026
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
27 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
  • 2 Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
  • 3 Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
  • 5 Defizon: Enam Orang Jemaah Masih di Arab Saudi
  • 6 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 7 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 8 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 9 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved