• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 333 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 295 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 330 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1433 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 525 Kali

  • Home
  • Sosialita

Diduga Merusak Ekosistem Gambut di Kuala Kampar, Dr Elviriadi Sebut HGU PT TUM Cacat Hukum

Zulmiron
Selasa, 26 Juli 2022 19:04:39 WIB
Cetak
Diduga Merusak Ekosistem Gambut di Kuala Kampar, Dr Elviriadi Sebut HGU PT TUM Cacat Hukum.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar melakukan pembahasan isu hangat bersama pakar lingkungan Dr Elviriadi.

Isu yang dibahas yakni terkait persoalan PT Triseya Usaha Mandiri (TUM)  yang Hak Guna Usahanya berada pada lahan gambut di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dr Elviriadi dalam keterangannya menekankan, PT Triseya Usaha Mandiri secara legalitas yakni sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sudah cacat hukum.

"Untuk diketehui, HGU PT TUM ini berada pada lahan gambut. Ditambah lagi kehadiran PT TUM ini diketahui mereka akan membudidayakan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak sesuai dengan Ekologis tanah di Kuala Kampar," tegas Dr Elviriadi, Senin (25/07/2022).

Pada awalnya penerbitan HGU PT TUM sudah sangat janggal. Pasalnya, BPN dalam hal ini harus mengkaji HGU PT TUM yang berada pada tanah gambut di Kecamatan Kuala Kampar.

“Secara administrasi, BPN provinsi Riau harus mengevaluasi ulang atau mencabut HGU terhadap PT TUM. Sudah jelas, lahan gambut itu sangat dilarang untuk melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit. Apalagi Pulau Mendol Kuala Kampar masuk bagian dari Pulau Delta atau Pulau Endapan yang bermuara dari Sungai Kampar,” terang Dr Elviriadi seraya menyampaikan, PT TUM secara legalitas serta adanya penolakkan masyarakat. Maka izin mereka tidak sah atau illegal. Ditambah lagi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka sudah menyalahi aturan. Disana ada tiga aspek yang harus diperhatikan yaitu Ekologis, Profit dan Sosial Budaya Masyarakat.

Maka dari itu,  Dr Elviriadi menyarankan, masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT TUM.

"Masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT TUM. Karena secara umum lagalitas PT TUM ini sangat lemah dan cacat hukum. Menguatkan lagi kawasan HGU PT TUM ini merupakan kawasan gambut dan bertentangan dari berbagai aspek baik ekologisnya maupuan sosial masyarakatnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT TUM telah dicabut pada tahun 2020 lalu.

"Jika status HGU PT TUM statusnya diterlantarkan itu maksimal hanya 3 tahun dan harus ada laporan berkala atau Rencana Kinerja Tahunan (RKT) per 6 bulan kepada BPN. Jadi kalau sudah lebih dari 3 tahun lahan tersebut tidak dikelola, maka status HGU sudah kembali ke negara sebagai kawasan hutan. Disini kembalikan saya tekankan,  HGU  PT TUM cacat hukum dan BPN melalui Agraria harus mencabut HGU PT. TUM," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar

Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR

Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI

Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan

Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal

Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda

Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar

Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR

Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI

Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan

Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal

Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 2 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 3 Rapat Khusus dengan Kemenhan, PWI Pusat Matangkan Persiapan Retret Wartawan
  • 4 Pastikan Anggaran 2026 Akuntabel, Rudy: Saya Instruksikan Seluruh Jajaran Bergerak Cepat dan Profesional
  • 5 Terkait Program Magang Hub, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Kedisiplinan dan Inovasi
  • 6 UIR Ikut Terlibat di Riau Edutech Campus Summit Expo 2026
  • 7 Luncurkan Tabung Harmoni Hijau, Irjen Pol Herry Heryawan: Kita Bangun Masa Depan yang Mandiri dan Sejahtera
  • 8 Trestle Pelabuhan Umum Tanjung Buton Ambruk, Polres Siak Lakukan Mitigasi Keselamatan
  • 9 Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved