PILIHAN
+
Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini
Dibaca : 142 Kali
Tak Koperatif, Pemko Pekanbaru Segel Kantor Sanel Tour and Travel
Dibaca : 181 Kali
Babinsa Panglima Raja Patroli Bersama Warga Karhutla di Wilayah Concong

Babinsa Panglima Raja Koramil 04/Kuindra
bersama masyarakat patroli karhutla di Desa
Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil),
Selasa (14/08/2018).
Inhil, HarianTimes.Com - Babinsa Panglima Raja Koramil 04/Kuindra bersama masyarakat patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (14/08/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa menyampaikan kepada masyarakat dampak yang ditimbulkan akibat karhutla. Antara lain dari segi hukum akan mendapat sanksi hukum pidana dan dari segi kesehatan.
"Dampak yang timbulkan yaitu gangguan pernafasan seperti ISPA, iritasi mata terutama bagi balita dan manula serta penyakit lainnya," sebut Serda Ilyas.
Hal ini, katanya, terjadi akibat adanya warga masyarakat membuka lahan ataupun kebun dengan cara dibakar. Untuk itu, kepada masyarakatdDesa apabila membuka atau membersihankan lahan pertanian dan perkebunannya dengan cara tidak dibakar. Apalagi saat ini iklim cuaca yang tidak menentu. Apabila terjadi gejala kebakaran lahan atau hutan agar segera melaporkannya ke aparat yang terdekat atau instansi terkait.(*/ron)
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa menyampaikan kepada masyarakat dampak yang ditimbulkan akibat karhutla. Antara lain dari segi hukum akan mendapat sanksi hukum pidana dan dari segi kesehatan.
"Dampak yang timbulkan yaitu gangguan pernafasan seperti ISPA, iritasi mata terutama bagi balita dan manula serta penyakit lainnya," sebut Serda Ilyas.
Hal ini, katanya, terjadi akibat adanya warga masyarakat membuka lahan ataupun kebun dengan cara dibakar. Untuk itu, kepada masyarakatdDesa apabila membuka atau membersihankan lahan pertanian dan perkebunannya dengan cara tidak dibakar. Apalagi saat ini iklim cuaca yang tidak menentu. Apabila terjadi gejala kebakaran lahan atau hutan agar segera melaporkannya ke aparat yang terdekat atau instansi terkait.(*/ron)
Tulis Komentar