• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
Dibaca : 119 Kali
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
Dibaca : 127 Kali
Pimpin Apel Senin Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II
Dibaca : 130 Kali
Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
Dibaca : 132 Kali
Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Dibaca : 166 Kali

  • Home
  • Siak

Pemkab Siak Bakal Bentuk Satgas Penanganan PMK dan LSD

Zulmiron
Kamis, 16 Juni 2022 17:05:00 WIB
Cetak
Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni memimpin rapat koordinasi lintas sektoral pembentukan Satgas PMK dan LSD, Kamis (16/06/2022).

Siak, Hariantimes.com - Penyakit Mulut Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) pada ternak sapi beberapa terakhir ini mulai tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Siak.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah penyakit ternak itu, Pemerintah Kabupaten Siak bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan PMK dan LSD.

Bupati Siak Alfedri melalui Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni menyampaikan, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan TNI, kepolisian dan Balai Karantina Pertanian Kelas I dalam rangka pembentukan Satgas PMK dan LSD.

"Meskipun wabah ini sifatnya tidak zoonosis (menular ke manusia), namun dampaknya sangat besar terhadap dunia peternakan di Siak. Untuk itu kami perlu gerak cepat penanganan wabah ternak ini. Secepatnya kita bentuk Satgasnya," tutur Fauzi, Kamis (16/06/2022).

Jika sampai menyebar luas dan sulit dikendalikan, sebut Fauzi, harga sapi menjadi turun, permintaan sapi dari beberapa kabupaten lain juga tidak bisa dipenuhi. Karena wilayah Siak menjadi wilayah tidak bebas, sehingga secara langsung akan merugikan para peternak dan pedagang ternak yang ada di Siak.

Fauzi menjelaskan, sapi yang berasal dari daerah yang memiliki kasus positif, tidak bisa mengeluarkan ternaknya ke wilayah yang tidak terjangkit.

Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kelautan Kabupaten Siak drh Susilawati mengatakan, sejauh ini kasus LSD sudah mencapai ratusan dan tersebar di beberapa kecamatan.

Sedangkan untuk PMK ada 17 kasus di Siak yakni di Kecamatan Tualang, Kandis dan Dayun. Ada 5 sample yang diuji ternyata 4 di antaranya positif PMK berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Vateriner Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Meski demikian, pihaknya terus siaga dan berupaya agar penyebaran dua penyakit tersebut tidak semakin meluas, seperti sosialisasi langsung ke peternak dan pedagang, serta pengobatan ternak yang memiliki kemiripan gejala.

"Untuk LSD sudah mulai tampak ada hasil, dengan vaksinasi sudah cukup menghambat penyebarannya. Pemberian obat dan vitamin juga sudah kita lakukan, tingga menunggu hasilnya," kata Susi.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Alment MT Simarmata menegaskan, jika kasus tersebut sampai menyebar luas, ternak di Siak tidak bisa dikeluarkan, dengan ketentuan daerah tertular tidak bisa mengirimkan ternaknya.

"Jadi, daerah yang bisa mengirim sapi adalah daerah yang bebas ke bebas, atau daerah bebas ke daerah tertular, sementara dari daerah yang tertular ke tertular tidak bisa, apalagi daerah tertular ke daerah bebas itu tidak bisa. Contohnya Siak ke Kabupaten Meranti itu tidak bisa, karena Meranti pulau bebas, dan pulau bebas hanya boleh dari pulau bebas," paparnya.

Alment khawatir jika kasus ini jadi lebih parah seperti di Jawa Timur, tidak hanya merugikan dari sektor peternakan saja tetapi berdampak pada pertanian. Sebab daerah penerima hasil peternakan dan pertanian khawatir produk yang masuk terkontaminasi wabah penyakit ternak.

"Tidak hanya itu saja, ini juga bisa menyasar hasil ikutan dari pengolahan sawit yang dijadikan sebagai pakan ternak, seperti Palm Karnel Expeller (PKE) atau lebih dikenal bungkil sawit," katanya.(infotorial)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Syamsurizal: Kami Mendorong Pengembangan Pendidikan yang Berkualitas

Wujudkan “Zero Balap Liar”, Polres Siak Gelar Latihan Bersama Drag Bike Antisipasi Balap Liar 2026

Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Tanam 7000 Bibit Mangrove

Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung

Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut

Disdik Siak dan Densus 88 Ajak Sekolah Berperan Aktif Jaga Generasi Muda Terhadap Pengaruh Paham Radikal

Syamsurizal: Kami Mendorong Pengembangan Pendidikan yang Berkualitas

Wujudkan “Zero Balap Liar”, Polres Siak Gelar Latihan Bersama Drag Bike Antisipasi Balap Liar 2026

Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Tanam 7000 Bibit Mangrove

Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung

Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut

Disdik Siak dan Densus 88 Ajak Sekolah Berperan Aktif Jaga Generasi Muda Terhadap Pengaruh Paham Radikal



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ikuti Forum Policy Talks Virtual, Kemenkum Riau Optimalkan Peran Analis Kebijakan Hukum
15 Juni 2026
PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026 Bertema Energi Berkelanjutan
15 Juni 2026
Pimpin Apel Senin Pagi, Kakanwil Kemenkum Riau Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II
15 Juni 2026
Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi, Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Monev RKT RB Triwulan II
15 Juni 2026
Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
15 Juni 2026
Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi
13 Juni 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
13 Juni 2026
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub
14 Juni 2026
Seminar Nasional di UPNVJ, Assoc Prof Harry Setiawan Dorong Penerapan AI yang Adaptif dan Terukur
13 Juni 2026
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II
12 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Istri Wapres Selvi Gibran Rakabuming Apresiasi UMKM Lokal dan Layanan Hukum di Balai Serindit
  • 2 Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
  • 3 Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti
  • 4 Kemenkum Riau Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Kuansing
  • 5 Salurkan Wakaf 38 Mushaf Al-Qur'an, KWQ Motivasi Santri Ponpes Al-Munawwarah
  • 6 Lantik 16 ASN Baru, Rudy Hendra Pakpahan: Jaga Integritas dan Manfaatkan Teknologi
  • 7 Ikuti Forum Policy Talks, Rudy Hendra Pakpahan: Penguatan Kapasitas Analis Kebijakan adalah Keharusan
  • 8 Mengapa Harus Don Kancil?
  • 9 Wujudkan “Zero Balap Liar”, Polres Siak Gelar Latihan Bersama Drag Bike Antisipasi Balap Liar 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved