• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
Dibaca : 146 Kali
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
Dibaca : 156 Kali
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
Dibaca : 159 Kali
Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polres Siak Patroli C3 di Sejumlah Titik Rawan
Dibaca : 154 Kali
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
Dibaca : 282 Kali

  • Home
  • Politik

Gugatan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Pengurus DPD Partai Demokrat Pimpinan Asri Auzar Sah Secara Hukum

Zulmiron
Senin, 20 Juni 2022 17:35:00 WIB
Cetak
Pengacara Asri Auzar, Supriadi Bone SH CLS (batik merah) memberikan keterangan pers.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Gugatan perdata melawan hukum yang dilakukan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Asri Auzar dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan dikabulkan sebagian besar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/06/2022).

Majelis hakim yang diketuai Andri Simbolon SH dengan anggota Estiono SH dan Salomo Ginting SH menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan Hakim menyatakan pengurus  DPD Partai Demokrat pimpinan Asri Auzar periode 2017-2022 adalah sah secara hukum.

Selanjutnya majelis hakim memutuskan menyatakan instruksi para tergugat untuk menyelenggarakan Musda DPD Partai Demokrat Riau tertanggal 30 November 2021 adalah tidak sah. Karena itu, majelis hakim menyatakan Musyawarah Daerah (Musda) yang diselenggarakan tertanggal 30 November 2021 tidak sah.

Atas dasar itu, majelis hakim, menyatakan ketua yg terpilih pada Musda V tanggal 30 November 2021 adalah tidak sah

''Mejelis hakim memerintahkan agar dilaksanakan Musda kembali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,'' kata Penasehat Hukum Asri Auzar dan kawan-kawan, Supriadi Bone SH CLA kepada wartawan, Senin (20/06/2022) petang.

Sedangkan tiga petitum lain yang dicantumkan dalam gugatan, kata Bone, tidak dikabulkan hakim. Tiga petitum itu adalah penetapan Status Quo terhadap DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, menghukum para tergugat untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat serta permintaan untuk dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melakukan pemilihan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang baru sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Pengacara Asri Auzar cukup puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di pengadilan. Putusan ini juga sudah cukup adil meskipun ada gugatan yang tidak dikabulkan. ''Cukup puas kanda, karena sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di pengadilan,'' ujarnya.

Gugat AHY dkk

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Provinsi Riau Asri Auzar bersama lima pengurus lainnya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat H Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal H Teuku Riefky Harsya dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) HE. Herman Khaeron ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka antara lain meminta majelis hakim PN Pekanbaru untuk menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu didaftarkan di PN Pekanbaru, Senin (18/4/2022) dengan nomor perkara : 109/pdt.G/2022/PN Pbr. Surat gugatan tertanggal 12 April 2022. ''Benar kita telah daftarkan gugatan di PN Pekanbaru. Insya Allah sidang habis lebaran,''  kata Asri Auzar menjawab VOXIndonews, Kamis (21/4/2022).

Bersama Asri Auzar ikut menggugat mantan pengurus DPD PD Riau Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi dan Kamaruzaman. Sedangkan tergugat I Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tergugat II Tengku Riefky dan tergugat III Herman Khaeron.

Para penggugat adalah kader PD yang tidak menyetujui dilaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) V PD Riau tanggal 30 November 2021 karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Musda tersebut menetapkan  Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau Periode 2017-2022.

Karena itu, dalam petitum, mereka meminta majelis hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) tergugat I dan tergugat II Nomor : 157/SK/DPP PD/XI/2021 tertanggal 4 November 2021tentang revisi susunan kepengurusan DPD  Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.

Sebaliknya, meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap SK tergugat I dan tergugat II Nomor : 145/SK/DPP PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang penetapan jadwal pelaksanaan Musda V PD Riau. Begitupun dengan Surat Instruksi tergugat III Nomor : 48/INS/BPOKK/DPP PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 tentang pelaksanaan Musda V PD Riau.

Para penggugat menilai pelaksanaan Musda V PD Riau itu tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PD karena masa kepengurusan mereka belum habis. Berdasarkan SK Nomor : 157 itu, kepengurusan Asri Auzar berakhir tahun 2022. Karena itu, mereka meminta majelis hakim  menetapkan terhadap penyelenggaraan Musda V PD Riau tanggal 30 November 2021 yang diselenggarakan oleh para tergugat tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PD.

Mereka juga meminta majelis hakim menetapkan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau yang terpilih pada Musda V itu tidak sah. Sekaligus meminta majelis hakim menetapkan bahwa penyelenggaraan Musda V harus diselenggarakan kembali sesuai AD/ART PD.

Atas dasar itu, para penggugat minta majelis hakim menetapkan Status Quo terhadap DPD Partai Demokrat Provinsi Riau. Selanjutnya, minta majelis hakim, menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III atas perbuatannya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat.

Terakhir meminta majelis hakim menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melakukan pemilihan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang baru sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Dan, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Melalui kuasa hukumnya, Supriadi SH, Asri Auzar dan kawan-kawan meminta majelis hakim mengabulkan  gugatan para penggugat untuk keseluruhan. Serta menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
10 Mei 2025
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
10 Mei 2025
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
10 Mei 2025
Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polres Siak Patroli C3 di Sejumlah Titik Rawan
10 Mei 2025
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
09 Mei 2025
Sarana Memperbaiki Diri, Pemko Pekanbaru Bina Akhlak ASN dan THL
09 Mei 2025
Jadi Rektor ke-5, Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL Hantarkan UIR pada Puncak Kejayaan
09 Mei 2025
Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Riau Apresiasi Unilak, Prof Junaidi: Spirit Pramuka Ini Harus Ditularkan ke Anak-Anak Kita
08 Mei 2025
Siapkan Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja, Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI
07 Mei 2025
KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
07 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong Percepatan Pembangunan, Bupati Rohil Bistamam Temui Sejumlah Kementerian Terkait di Jakarta
  • 2 Tiga Dosen Terbaik UIR Serahkan Dokumen Berkas Pendaftaran Bakal Calon Rektor Periode 2025-2029
  • 3 Tiga Dosen Unilak Berangkat Ibadah Haji, Prof Junaidi: Semoga Lancar dan Menjadi Haji Mabrur dan Mabruroh
  • 4 Baru Selesai Wisuda, Pengusaha Riau Tancap Gas Lanjut S2 Magister Kebijakan Publik Unilak
  • 5 Prodi Doktor Sains Manajemen Pascasarjana UIR Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026
  • 6 KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada
  • 7 Halal Bihalal PWI dan IKWI Pusat, Zulmansyah: Simbol Kekuatan Persatuan di Tengah Keberagaman
  • 8 Demo Kecam Sugianto dan Juwana Cs, Zainudin: Usir Mereka dari Siak
  • 9 Demo di KPU, Masyarakat Siak Desak Bupati Terpilih Afni-Syamsurizal Segera Dilantik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved