• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sempena Milad Unilak ke-40, Dr Junaidi Luncurkan Buku Sehimpun Kisah Sekebat Semangat
Dibaca : 108 Kali
Fasilitas Armuzna Kini Jauh Lebih Baik
Dibaca : 130 Kali
Jalan Jalan Sehat MIlad ke-40, Rektor Ajak Civitas Akademika Bersatu Wujudkan Unilak Unggul
Dibaca : 128 Kali
Gubri Terus Perjuangkan Harga TBS Sawit 
Dibaca : 153 Kali
Pagelaran Wayang Kulit, Kapolri: Pelestarian Budaya Hingga Dekat dengan Masyarakat
Dibaca : 127 Kali

  • Home
  • Politik

Gugatan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Pengurus DPD Partai Demokrat Pimpinan Asri Auzar Sah Secara Hukum

Zulmiron
Senin, 20 Juni 2022 17:35:00 WIB
Cetak
Pengacara Asri Auzar, Supriadi Bone SH CLS (batik merah) memberikan keterangan pers.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Gugatan perdata melawan hukum yang dilakukan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Asri Auzar dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan dikabulkan sebagian besar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/06/2022).

Majelis hakim yang diketuai Andri Simbolon SH dengan anggota Estiono SH dan Salomo Ginting SH menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan Hakim menyatakan pengurus  DPD Partai Demokrat pimpinan Asri Auzar periode 2017-2022 adalah sah secara hukum.

Selanjutnya majelis hakim memutuskan menyatakan instruksi para tergugat untuk menyelenggarakan Musda DPD Partai Demokrat Riau tertanggal 30 November 2021 adalah tidak sah. Karena itu, majelis hakim menyatakan Musyawarah Daerah (Musda) yang diselenggarakan tertanggal 30 November 2021 tidak sah.

Atas dasar itu, majelis hakim, menyatakan ketua yg terpilih pada Musda V tanggal 30 November 2021 adalah tidak sah

''Mejelis hakim memerintahkan agar dilaksanakan Musda kembali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,'' kata Penasehat Hukum Asri Auzar dan kawan-kawan, Supriadi Bone SH CLA kepada wartawan, Senin (20/06/2022) petang.

Sedangkan tiga petitum lain yang dicantumkan dalam gugatan, kata Bone, tidak dikabulkan hakim. Tiga petitum itu adalah penetapan Status Quo terhadap DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, menghukum para tergugat untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat serta permintaan untuk dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melakukan pemilihan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang baru sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Pengacara Asri Auzar cukup puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di pengadilan. Putusan ini juga sudah cukup adil meskipun ada gugatan yang tidak dikabulkan. ''Cukup puas kanda, karena sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di pengadilan,'' ujarnya.

Gugat AHY dkk

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Provinsi Riau Asri Auzar bersama lima pengurus lainnya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat H Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal H Teuku Riefky Harsya dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) HE. Herman Khaeron ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka antara lain meminta majelis hakim PN Pekanbaru untuk menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu didaftarkan di PN Pekanbaru, Senin (18/4/2022) dengan nomor perkara : 109/pdt.G/2022/PN Pbr. Surat gugatan tertanggal 12 April 2022. ''Benar kita telah daftarkan gugatan di PN Pekanbaru. Insya Allah sidang habis lebaran,''  kata Asri Auzar menjawab VOXIndonews, Kamis (21/4/2022).

Bersama Asri Auzar ikut menggugat mantan pengurus DPD PD Riau Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi dan Kamaruzaman. Sedangkan tergugat I Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tergugat II Tengku Riefky dan tergugat III Herman Khaeron.

Para penggugat adalah kader PD yang tidak menyetujui dilaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) V PD Riau tanggal 30 November 2021 karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Musda tersebut menetapkan  Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau Periode 2017-2022.

Karena itu, dalam petitum, mereka meminta majelis hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) tergugat I dan tergugat II Nomor : 157/SK/DPP PD/XI/2021 tertanggal 4 November 2021tentang revisi susunan kepengurusan DPD  Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.

Sebaliknya, meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap SK tergugat I dan tergugat II Nomor : 145/SK/DPP PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang penetapan jadwal pelaksanaan Musda V PD Riau. Begitupun dengan Surat Instruksi tergugat III Nomor : 48/INS/BPOKK/DPP PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 tentang pelaksanaan Musda V PD Riau.

Para penggugat menilai pelaksanaan Musda V PD Riau itu tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PD karena masa kepengurusan mereka belum habis. Berdasarkan SK Nomor : 157 itu, kepengurusan Asri Auzar berakhir tahun 2022. Karena itu, mereka meminta majelis hakim  menetapkan terhadap penyelenggaraan Musda V PD Riau tanggal 30 November 2021 yang diselenggarakan oleh para tergugat tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PD.

Mereka juga meminta majelis hakim menetapkan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau yang terpilih pada Musda V itu tidak sah. Sekaligus meminta majelis hakim menetapkan bahwa penyelenggaraan Musda V harus diselenggarakan kembali sesuai AD/ART PD.

Atas dasar itu, para penggugat minta majelis hakim menetapkan Status Quo terhadap DPD Partai Demokrat Provinsi Riau. Selanjutnya, minta majelis hakim, menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III atas perbuatannya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat.

Terakhir meminta majelis hakim menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melakukan pemilihan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang baru sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Dan, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Melalui kuasa hukumnya, Supriadi SH, Asri Auzar dan kawan-kawan meminta majelis hakim mengabulkan  gugatan para penggugat untuk keseluruhan. Serta menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jawab Harapan Anak Bangsa, Din Syamsudin: Partai Pelita akan Mengusung 3M

Silatnas KIB, Tiga Pimpinan Partai Besar di Riau 'TOS' Kompak

Jelang 2024, Dheni Kurnia: 'Politik Panjat Pinang' atau 'Politik Belah Bambu' Masih Laku di Riau

Kompak Bagikan Takjil Gratis, Fedrios Gusni Berikan Apresiasi Tiga DPAC di Bagian Hilir Kuansing

Fendri Jaswir dan Irvan Herman Resmi Menjabat Panwil PAN Riau

Fedrios Gusni Salurkan Bantuan 700 Nasi Bungkus Ke Masyarakat Terdampak Banjir

Jawab Harapan Anak Bangsa, Din Syamsudin: Partai Pelita akan Mengusung 3M

Silatnas KIB, Tiga Pimpinan Partai Besar di Riau 'TOS' Kompak

Jelang 2024, Dheni Kurnia: 'Politik Panjat Pinang' atau 'Politik Belah Bambu' Masih Laku di Riau

Kompak Bagikan Takjil Gratis, Fedrios Gusni Berikan Apresiasi Tiga DPAC di Bagian Hilir Kuansing

Fendri Jaswir dan Irvan Herman Resmi Menjabat Panwil PAN Riau

Fedrios Gusni Salurkan Bantuan 700 Nasi Bungkus Ke Masyarakat Terdampak Banjir



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Sepekan, PSF Korwil Kuansing Melaksanakan Touring Ke Danau Toba Sumut

29 Juni 2022
Suhardiman Amby Ternyata Sosok Seorang Pemimpin Ramah Terhadap Bawahan dan Masyarakat
28 Juni 2022
Belum Genap Dua Bulan, BPBD Kuansing Langsung Action
26 Juni 2022
TERKINI +
Sempena Milad Unilak ke-40, Dr Junaidi Luncurkan Buku Sehimpun Kisah Sekebat Semangat
04 Juli 2022
Fasilitas Armuzna Kini Jauh Lebih Baik
03 Juli 2022
Jalan Jalan Sehat MIlad ke-40, Rektor Ajak Civitas Akademika Bersatu Wujudkan Unilak Unggul
03 Juli 2022
Gubri Terus Perjuangkan Harga TBS Sawit 
03 Juli 2022
Pagelaran Wayang Kulit, Kapolri: Pelestarian Budaya Hingga Dekat dengan Masyarakat
03 Juli 2022
443 Pemuda Pemudi Riau Lulus Masuk Bintara Polri, 11 Catar Akpol Masih Harus Berkompetisi di Semarang
03 Juli 2022
PWI Tolak Usulan Agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah
02 Juli 2022
Janji Manis Dr Adam, Rekomendasi DPRD Tanpa Persetujuan Paripurna. Apakah Ini Janji Palsu?
02 Juli 2022
Momentum HUT Bhayangkara ke-76, Mabes Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
02 Juli 2022
Berbagi Berkah, IZI Riau dan YBM PLN UPT Pekanbaru Gelar Khitanan Massal
02 Juli 2022
TERPOPULER +
  • 1 Janji Manis Dr Adam, Rekomendasi DPRD Tanpa Persetujuan Paripurna. Apakah Ini Janji Palsu?
  • 2 Suhardiman Amby Tugaskan Ratusan Personil Amankan Daerah Mulai Rabu Pekan Depan
  • 3 Suhardiman Amby Ganjar Tiga Pejabat Eselon Dua di Lingkungan Pemda Kuansing
  • 4 Sepekan, PSF Korwil Kuansing Melaksanakan Touring Ke Danau Toba Sumut
  • 5 Suhardiman Amby Ternyata Sosok Seorang Pemimpin Ramah Terhadap Bawahan dan Masyarakat
  • 6 Belum Genap Dua Bulan, BPBD Kuansing Langsung Action
  • 7 Buka Latsar Tiga OPD, Suhardiman Minta Satpol PP, Dishub dan BPBD Mampu Jaga Daerah
  • 8 Warga Resah Dengan Keberadaan Destinasi Wisata Lokal Dompeng di Aliran Sungai Kuantan Kalimanting
  • 9 Jelang Perhelatan Pacu Jalur Kuansing 2022, FKAPA Kenegerian Benai Gelar Latihan Bersama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved