• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
Dibaca : 137 Kali
Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
Dibaca : 148 Kali
Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang
Dibaca : 145 Kali
Buka ICEV-MIA 2026, Agung Nugroho Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Negara
Dibaca : 135 Kali
Hadiri Wisuda UGM, Prof Junaidi Sematkan Pin Alumni ke Wisudawan
Dibaca : 140 Kali

  • Home
  • Politik

Gugatan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Pengurus DPD Partai Demokrat Pimpinan Asri Auzar Sah Secara Hukum

Zulmiron
Senin, 20 Juni 2022 17:35:00 WIB
Cetak
Pengacara Asri Auzar, Supriadi Bone SH CLS (batik merah) memberikan keterangan pers.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Gugatan perdata melawan hukum yang dilakukan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Asri Auzar dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan dikabulkan sebagian besar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/06/2022).

Majelis hakim yang diketuai Andri Simbolon SH dengan anggota Estiono SH dan Salomo Ginting SH menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan Hakim menyatakan pengurus  DPD Partai Demokrat pimpinan Asri Auzar periode 2017-2022 adalah sah secara hukum.

Selanjutnya majelis hakim memutuskan menyatakan instruksi para tergugat untuk menyelenggarakan Musda DPD Partai Demokrat Riau tertanggal 30 November 2021 adalah tidak sah. Karena itu, majelis hakim menyatakan Musyawarah Daerah (Musda) yang diselenggarakan tertanggal 30 November 2021 tidak sah.

Atas dasar itu, majelis hakim, menyatakan ketua yg terpilih pada Musda V tanggal 30 November 2021 adalah tidak sah

''Mejelis hakim memerintahkan agar dilaksanakan Musda kembali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,'' kata Penasehat Hukum Asri Auzar dan kawan-kawan, Supriadi Bone SH CLA kepada wartawan, Senin (20/06/2022) petang.

Sedangkan tiga petitum lain yang dicantumkan dalam gugatan, kata Bone, tidak dikabulkan hakim. Tiga petitum itu adalah penetapan Status Quo terhadap DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, menghukum para tergugat untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat serta permintaan untuk dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melakukan pemilihan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang baru sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Pengacara Asri Auzar cukup puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di pengadilan. Putusan ini juga sudah cukup adil meskipun ada gugatan yang tidak dikabulkan. ''Cukup puas kanda, karena sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di pengadilan,'' ujarnya.

Gugat AHY dkk

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Provinsi Riau Asri Auzar bersama lima pengurus lainnya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat H Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal H Teuku Riefky Harsya dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) HE. Herman Khaeron ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka antara lain meminta majelis hakim PN Pekanbaru untuk menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu didaftarkan di PN Pekanbaru, Senin (18/4/2022) dengan nomor perkara : 109/pdt.G/2022/PN Pbr. Surat gugatan tertanggal 12 April 2022. ''Benar kita telah daftarkan gugatan di PN Pekanbaru. Insya Allah sidang habis lebaran,''  kata Asri Auzar menjawab VOXIndonews, Kamis (21/4/2022).

Bersama Asri Auzar ikut menggugat mantan pengurus DPD PD Riau Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi dan Kamaruzaman. Sedangkan tergugat I Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tergugat II Tengku Riefky dan tergugat III Herman Khaeron.

Para penggugat adalah kader PD yang tidak menyetujui dilaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) V PD Riau tanggal 30 November 2021 karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Musda tersebut menetapkan  Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau Periode 2017-2022.

Karena itu, dalam petitum, mereka meminta majelis hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) tergugat I dan tergugat II Nomor : 157/SK/DPP PD/XI/2021 tertanggal 4 November 2021tentang revisi susunan kepengurusan DPD  Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.

Sebaliknya, meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap SK tergugat I dan tergugat II Nomor : 145/SK/DPP PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang penetapan jadwal pelaksanaan Musda V PD Riau. Begitupun dengan Surat Instruksi tergugat III Nomor : 48/INS/BPOKK/DPP PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 tentang pelaksanaan Musda V PD Riau.

Para penggugat menilai pelaksanaan Musda V PD Riau itu tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PD karena masa kepengurusan mereka belum habis. Berdasarkan SK Nomor : 157 itu, kepengurusan Asri Auzar berakhir tahun 2022. Karena itu, mereka meminta majelis hakim  menetapkan terhadap penyelenggaraan Musda V PD Riau tanggal 30 November 2021 yang diselenggarakan oleh para tergugat tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PD.

Mereka juga meminta majelis hakim menetapkan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau yang terpilih pada Musda V itu tidak sah. Sekaligus meminta majelis hakim menetapkan bahwa penyelenggaraan Musda V harus diselenggarakan kembali sesuai AD/ART PD.

Atas dasar itu, para penggugat minta majelis hakim menetapkan Status Quo terhadap DPD Partai Demokrat Provinsi Riau. Selanjutnya, minta majelis hakim, menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III atas perbuatannya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat.

Terakhir meminta majelis hakim menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melakukan pemilihan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang baru sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Dan, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Melalui kuasa hukumnya, Supriadi SH, Asri Auzar dan kawan-kawan meminta majelis hakim mengabulkan  gugatan para penggugat untuk keseluruhan. Serta menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
24 April 2026
Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
24 April 2026
Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang
24 April 2026
Buka ICEV-MIA 2026, Agung Nugroho Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Negara
24 April 2026
Hadiri Wisuda UGM, Prof Junaidi Sematkan Pin Alumni ke Wisudawan
24 April 2026
Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
23 April 2026
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
23 April 2026
Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
23 April 2026
Syahrul Aidi Sentil Anggaran Semir Sepatu Rp1,6 M dan Beli Motor Rp50 Juta per Unit
23 April 2026
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
22 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz Mushalla Al-Ukhuwah Pekanbaru
  • 2 Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru
  • 3 Bupati Agam Berharap IKLA Dapat Terus Jadi Benteng Pelestarian Adat dan Budaya Minangkabau
  • 4 Tambua dan Silat Gelombang Semarakkan Milad Perak IKLA Riau
  • 5 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Achmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
  • 6 SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjend PWI Zulmansyah Sekedang
  • 7 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sumber Rajasa Ginting: Mohon Dimaafkan Segala Kesalahan Almarhum
  • 8 Menuju Pasar Ekspor, Pucuk Rebung-PHR Sukses Berkolaborasi Berdayakan UMKM Riau
  • 9 Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved