Bengkalis, Hariantimes.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bengkalis mengagendakan Pelantikan Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Selasa (09/10/2018).
Menurut Sekretaris DPRD Bengkalis, Radius Akima, pelantikan dijadwalkan pukul 10.00 wib di ruang sidang lantai II gedung dewan. Pengukuhan akan dilakukan oleh Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir
"Undangan sudah kita sebar ke instansi Termasuk pengurus partai politik dan anggota DPRD," ungkap Radius saat dihubungi, Senin (08/10/2018).
Dijelaskannya, PAW anggota DPRD dari PAN ini yakni Fakrul Nizam ST digantikan oleh Zuhandi S.Pi dan dilakukan setelah turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.
''SK Gubri sudah turun untuk PAW anggota dewan atas nama Zulhandi S.Pi," kata Radius.
Ditambahkan, bahwa proses PAW ini tidak mengalami kendala karena Fakhrul Nizam mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Bengkalis karena sakit.
"Proses untuk PAW ini tidak begitu lama karena yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri karena sakit," ungkap Radius.(and)
Berita Terkait
-
BPBD Bengkalis Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana di Kembung Luar…
-
Oknum Dosen Polbeng Diduga Terutang Pajak dan Fee Perusahaan…
-
Disparbudpora Bengkalis Gelar Pelatihan Pengembangan Desa Wisata…
-
Khairul Umam Saksi Akad Nikah Putra Bupati Bengkalis…
-
Komisi III DPRD Bengkalis Minta OPD Tingkatkan Pencapaian Target dari Program yang Telah Dibuat…
-
Komisi II DPRD Bengkalis Sambangi Bappedalitbang Riau…
Berita Terpopuler
-
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru…
-
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat…
-
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial…
-
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik…
-
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026…
-
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi…
-
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi…
-
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan…
-
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.…