Kanal

Riko Minta GT Covid-19 Harus Pertegas Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Menyikapi kian parahnya pandemi Covid-19 hari ini, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) merupakan salah satu dari enam kabupaten/kota berstatus Zona Merah (Zona Kehati-Hatian) di Provinsi Riau. Anggota DPRD Kuansing dari Fraksi NasDem, Riko Nanda desak Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi untuk mempertegas sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dimana Gugus Tugas (GT) Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi terdiri dari Pemerintah Daerah (Pemda), Polri, TNI dan berbagai unsur lainnya harus mempertegas lagi sanksi sehingga mampu menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini terus bertambah. Dalam sebulan terakhir sudah hampir 100 kasus pasien konfirmasi Covid-19.

Hal ini merupakan momok yang sangat menakutkan, ancaman bagi generasi masa depan Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana virus mematikan ini menyebar melalui OTG (Orang Tanpa Gejala) sehingga sulit terdeteksi atau di ketahui.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kuansing dari Dapil II Kuansing, Riko Nanda saat berbincang dengan HarianTimes.com di Teluk Kuantan pada Senin (14/9/2020).

"Hentikan kegiatan yang mengundang keramaian yang tidak mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Diantaranya, seperti kegiatan pesta pernikahan, dan sebagainya tersebut," tegas Riko Nanda.

Riko Nanda minta diberlakukan sistem pembatasan sosial ditengah masyarakat, terutama di kecamatan yang terkena dampak langsung, yang ada pasien Covid-19nya, ucapnya.

"Jika disuatu kecamatan itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, setidaknya di kecamatan tersebut dilakukan Pembatasan Sosila Berskala Mikro atau Kecil (PSBM). Sehingga dengan demikian bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan tidak lebih meluas lagi," pinta Riko.

Ia menilai, saat ini aturan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah melonggar, kata Riko, sehingga banyaknya pelanggaran aturan tersebut yang mengakibatkan kasus konfirmasi positif meningkat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Berlakukan razia masker ditempat tempat keramaian, baik itu di aktifitas pasar, sekolah maupun perkantoran. Begitu juga ditempat tempat keramaian lainnya. Razia kali ini harus tegas, apabila tidak mengikuti protokol kesehatan, langsung diberikan sanksi tegas saja," pinta Riko.

Sebab kata Riko, satu orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, mampu menyebarkan ke puluhan orang lainnya. "Ini virus yang luar biasa. Untuk itu jangan main main dengan Corona atau Covid-19. Pemerintah Kecamatan, Polsek, Koramil dan Upika lainnya beserta jajaran mohon untuk mensosialisasikan kembali bahaya konfirmasi Covid-19 ini kepada masyarakat," harap Riko Nanda.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler