Kanal

Syarifuddin Poti: Jangan Ada Perbedaaan Harga

Pekanbaru, Hariantimes.comKetua Fraksi PDIP DPRD Riau Syafruddin Poti meminta proses ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Pekanbaru- Dumai kepada masyarakat mengedepankan azas keadilan.

Pasalnya, jumlah ganti rugi yang diterima masyarakat tidak merata. Yskni ada yang mencapai Rp500 juta satu hektar. Bahkan ada juga yang diganti rugi Rp180 juta per hektar. Termasuk harga yang dinilai rendah Rp10 ribu per meter atau Rp 100 juta satu hektarnya.

"Dalam penyelesaian ganti rugi lahan jalan tol Pekanbaru-Dumai khususnya terhadap masyarakat Kandis di Kabupaten Siak harus mengedepankan azas keadilan. Jangan ada perbedaaan harga yang diberlakukan kepada masyarakat. Dan kita minta kepada pimpinan DPRD Riau untuk memprioritaskan pembahasan ganti rugi lahan jalan tol Pekanbaru-Dumai, khususnya kepada masyarakat Kandis di Kabupaten Siak. Saya menyarankan kepada pimpinan dewan untuk membentuk panitia khusus (pansus) soal ketidakadilan harga gantin rugi lahan warga tersebut sampai terpenuhi azas keadilan," tegas Syafruddin Poti dihadapan Gubernur Syamsuar dan anggota DPRD Riau saat Rapat Paripurna di ruang paripurna DPRD Riau, Senin (02/12/2019).

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau Dadang Eko Heryanto ST mengungkapkan, soal ganti rugi lahan maupun teknis pekerjaan di lapangan bukan domain dari Dinas PUPR. Ganti rugi lahan dan tekhnis berada di Kementerian Pekerjaan Umum. Karena pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai menggunakan dana APBN.

"Kalau secara teknis pekerjaan saya bisa sampaikan, pembangunan sudah berada di sesi 2. Kabarnya Kementerian PU akan melakukan ujicoba pada Januari 2020. Namun Dinas PUPR Riau tidak bisa ikut campur terlalu jauh, hanya sebatas mengetahui kondisi teknis," ulas Dadang.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto SE terkait kisruh ganti  rugi lahan tersebut akan menyampaikan ke seluruh unsur pimpinan DPRD Riau, apakah akan dibentuk Pansus atau anggota dewan dari komisi terkait turun langsung ke lapangan. 

"Aspirasi masyarakat Kandis yang merasa didiskriminasi soal harga ganti rugi lahan akan kita bahas terlebih dahulu di tingkat pimpinan,"ungkap Hardianto singkat.(afd)

Berita Terkait

Berita Terpopuler