Kanal

Bapenda Ingatkan Pemilik Rumah Kos Segera Bayar Pajak

Pekanbaru, Hariantimes.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengingatkan pemilik rumah kos atau sewaan segera membayar pajak penghasilannya sebelum akhir tahun ini.

"Kami berharap masyarakat yang membuka usaha kos-kosan atau rumah yang disewakan di Kota Pekanbaru sebanyak 10 kamar atau lebih agar segera membayar pajak  ke Bapenda sebesar 2,5 persen dari nominal pendapatannya per tahun," ucap Kabid Pajak Daerah 2 Bapenda Kota Pekanbaru, Welly Amrul SH MSi kepada Hariantimes.com di ruang kerjanya, Senin (06/08/2019)

Menurut Welly, kesadaran masyarakat yang memiliki usaha kos-kosan di daerah ini masih rendah. Sehingga, pihaknya merasa perlu mengingatkan terus menerus kewajiban pembayaran pajak sektor ini dalam pembangunan, khususnya bagi Kota Pekanbaru yang sedang berkembang pesat pembangunannya.

"Walaupun pajak rumah kos ini kecil nilai yakni cuma 2,5 persen, namun jika seluruh pemilik tempat usaha ini melakukan pembayaran pajaknya tentu akan dapat mendongkrak Penerimaan Pendapatan Daerah (PAD) Pekanbaru dari sektor pajak perhotelan lebih besar," tuturnya.

Welly mengaku  pihaknya belum memiliki data akurat jumlah rumah kos di Pekanbaru yang wajib membayar pajak penghasilan. Namun secara riil usaha ini tumbuh dan berkembang pesat di sejumlah kecamatan seperti Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, Marpoyan Damai dan Sukajadi.

"Rumah kos yang paling banyak itu terdapat di Simpang Panam Kecamatan Tampan, namun potensi pajaknya yang kita peroleh masih kecil," ucapnya.(*)

Penulis: Karmawijaya

Berita Terkait

Berita Terpopuler