Bengkalis,Hariantimes.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di ruang sidang DPRD, Selasa (09/07/2019).
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua Yuhelmi dan Bupati Bnegkalis, Selain itu dihadiri 14 orang anggota DPRD dan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis perlu dibahas agar nantinya bisa dijadikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu kata Abdul Kadir, Perubahan susunan perangkat daerah tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 232 ayat (1) undang - undang nomor 23 tahun 2014 yang ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
"Dengan adanya perubahan Ranperda ini tentu nanti ada perubahan tentang perangkat daerah yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah," kata Abdul Kadir.
Sementara itu Bupati Bengkalis yang diwakili Kabag Hukum Setkab Bengkalis Maryansyah Oemar mengatakan bahwa beban tugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis cukup besar, terutama pada sub bidang perkebunan.
"Dengan melihat kondisi luas lahan perkebunan di Kabupaten Bengkalis yang besar, tidak memungkinkan untuk ditangani oleh satu perangkat daerah. Maka sudah sepantasnya perlu dimekarkan menjadi dua dinas," ujar Maryansyah.
Dikatakannya pada tahun 2018, Bagian Organisasi bersama dinas pertanian Kabupaten Bengkalis, bersama-sama melakukan pemetaan ulang terhadap urusan pemerintahan bidang pertanian, sehingga hasil pemetaan tersebut mendapat skor 1034, dan dengan skor tersebut dinas pertanian dapat dipecah/dimekarkan menjadi 2 dinas, yakni Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan dengan tipe A (4 bidang) dan Dinas Perkebunan dengan tipe A (4 bidang).
Disamping evaluasi terhadap keberadaan Dinas Pertanian Atau Pemekaran Dinas Pertanian, di dalam rancangan Perda juga dilakukan evaluasi terhadap nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
"Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis. Kedua, Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis," ungkapnya lagi.(and)
Berita Terkait
-
BPBD Bengkalis Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana di Kembung Luar…
-
Oknum Dosen Polbeng Diduga Terutang Pajak dan Fee Perusahaan…
-
Disparbudpora Bengkalis Gelar Pelatihan Pengembangan Desa Wisata…
-
Khairul Umam Saksi Akad Nikah Putra Bupati Bengkalis…
-
Komisi III DPRD Bengkalis Minta OPD Tingkatkan Pencapaian Target dari Program yang Telah Dibuat…
-
Komisi II DPRD Bengkalis Sambangi Bappedalitbang Riau…
Berita Terpopuler
-
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar…
-
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR…
-
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI…
-
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan…
-
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal…
-
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda…
-
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning…
-
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship…
-
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)…