Bengkalis,Hariantimes.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di ruang sidang DPRD, Selasa (09/07/2019).
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua Yuhelmi dan Bupati Bnegkalis, Selain itu dihadiri 14 orang anggota DPRD dan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis perlu dibahas agar nantinya bisa dijadikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu kata Abdul Kadir, Perubahan susunan perangkat daerah tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 232 ayat (1) undang - undang nomor 23 tahun 2014 yang ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
"Dengan adanya perubahan Ranperda ini tentu nanti ada perubahan tentang perangkat daerah yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah," kata Abdul Kadir.
Sementara itu Bupati Bengkalis yang diwakili Kabag Hukum Setkab Bengkalis Maryansyah Oemar mengatakan bahwa beban tugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis cukup besar, terutama pada sub bidang perkebunan.
"Dengan melihat kondisi luas lahan perkebunan di Kabupaten Bengkalis yang besar, tidak memungkinkan untuk ditangani oleh satu perangkat daerah. Maka sudah sepantasnya perlu dimekarkan menjadi dua dinas," ujar Maryansyah.
Dikatakannya pada tahun 2018, Bagian Organisasi bersama dinas pertanian Kabupaten Bengkalis, bersama-sama melakukan pemetaan ulang terhadap urusan pemerintahan bidang pertanian, sehingga hasil pemetaan tersebut mendapat skor 1034, dan dengan skor tersebut dinas pertanian dapat dipecah/dimekarkan menjadi 2 dinas, yakni Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan dengan tipe A (4 bidang) dan Dinas Perkebunan dengan tipe A (4 bidang).
Disamping evaluasi terhadap keberadaan Dinas Pertanian Atau Pemekaran Dinas Pertanian, di dalam rancangan Perda juga dilakukan evaluasi terhadap nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
"Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis. Kedua, Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis," ungkapnya lagi.(and)
Berita Terkait
-
BPBD Bengkalis Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana di Kembung Luar…
-
Oknum Dosen Polbeng Diduga Terutang Pajak dan Fee Perusahaan…
-
Disparbudpora Bengkalis Gelar Pelatihan Pengembangan Desa Wisata…
-
Khairul Umam Saksi Akad Nikah Putra Bupati Bengkalis…
-
Komisi III DPRD Bengkalis Minta OPD Tingkatkan Pencapaian Target dari Program yang Telah Dibuat…
-
Komisi II DPRD Bengkalis Sambangi Bappedalitbang Riau…
Berita Terpopuler
-
SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri…
-
Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni…
-
Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat…
-
Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR…
-
SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z…
-
Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung…
-
Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes…
-
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025…
-
Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji…