• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
Dibaca : 176 Kali
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
Dibaca : 182 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
Dibaca : 207 Kali
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
Dibaca : 215 Kali
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
Dibaca : 201 Kali

  • Home
  • Sosialita

KPID Nilai Pergub Kerjasama Media Tidak Cocok Diterapkan Untuk Lembaga Penyiaran

Zulmiron
Senin, 13 Juni 2022 22:50:00 WIB
Cetak
Diskusi Peran Radio Sebagai Penyebarluas Informasi Daerah Peluang dan Tantangan di Mabest kopi di jalan Rambutan No. 17 Pekanbaru, Senin (13/06/2022) sore.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau bersama Forum Diskusi Radio (FDR) menggelar diskusi Peran Radio Sebagai Penyebarluas Informasi Daerah  Peluang dan Tantangan di Mabest kopi di jalan Rambutan No. 17 Pekanbaru, Senin (13/06/2022) sore.

Acara diskusi yang dipandu Ketua FDR Riau, Satria Utama Batubara, menghadirkan narasumber Kadiskominfotik, Erisman Yahya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau.H Eddy A Mohd Yatim, Ketua KPID Riau Falzan Surahman, dan Sekretaris FDR Riau Ismet Bustamam.

Dalam pemaparannya, Ismet yang juga pengelola Radio Patra FM Duri mengatakan,  radio merupakan sarana penyebar informasi yang mampu menjangkau semua kalangan dalam situasi apapun.

"Satu hal lagi yang menguntungkan dari radio, bila dibandingkan dengan media online, radio bisa didengarkan kapan saja sambil beraktivitas. Selama ini peran radio untuk menyampaikan informasi dan pesan positif kepada masyarakat sangat besar, terutama untuk daerah-daerah yang tidak terjangkau media cetak atau akses internet," jelas Ismed sembari berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan kerja sama dengan radio siaran untuk menyampaikan pesan-pesan positif dan informasi pembangunan daerah agar partisipasi masyarakat dalam pembangungan terus meningkat.

"Sayangnya saat ini ada hambatan dalam kerja sama itu akibat munculnya Peraturan Gubernur tentang kerja sama dengan media yang menyamaratakan syarat kerja sama antara media cetak dan online dengan radio," ungkapnya.

Salah satu poin yang memberatkan adalah adanya kewajiban verifikasi Dewan Pers yamg harus dimiliki radio jika mau bekerja sama dengan pemerintah daerah. "Padahal radio bukan murni media jurnalistik yang memiliki struktur keredaksian sehingga harus diverifikasi dewan pers. Apalagi radio diatur lewat UU Penyiaran dan berada dalam pengawasan KPI," kata Ismet.

Ketua KPID Riau Falzan Surahman mengatakan bahwa tugas mereka sebagai perwakilan masyarakat adalah untuk menyaring siaran yang mengandung pesan-pesan yang akan disiarkan kepada khalayak ramai.

"Tugas KPID adalah sebagai penyaring, dengan berlandaskan kepada norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. Sehingga pesan yang disiarkan kepada masyarakat adalah yang sesuai dan mendidik," jelas Falzan.

Terkait masalah Pergub, Falzan sependapat bahwa dalam kerja sama dengan pemerintah tidak harus mewajibkan syarat adanya verifikasi Dewan Pers jika radio tersebut bukan murni radio berita. Apalagi di bidang penyiaran ada syarat IPP bagi pengelola radio dan kewajiban mengikuti Pedoman Perilaku Siaran.

"Jadi saya mendukung jika ke depan Pergub ini bisa direvisi atau disesuaikan berdasarkan jenis medianya," kata Falzan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kadiskominfotik Erisman Yahya menyampaikan peluang adanya revisi Pergub tersebut jika memang justru menghambat upaya penyebarluasan informasi melalui media radio.

"Hanya Alquran dan Haditz yang tak boleh diubaj, selebihnya bisa diubah atau disesuaikan. Tentu ada mekanisme atau aturan dalam merevisi sebuah pergub. Ini nanti akan kami diskusikan dengan Pak Gubernir," kata Erisman.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim menyampaikan, pihaknya sangat mendukung peran radio dalam menyiarkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga yakin radio dapat terus bertahan di era milenial seperti sekarang.

"Masih ada harapan radio untuk bertahan, sama seperti media cetak. Tergantung cara kita mengelolanya seperti apa," katanya.

Eddy juga mengatakan bahwa informasi penting harus tersalur, terutama di daerah yang belum terjangkau oleh internet.

"Radio bisa didengar dimana saja. Jadi memang benar bahwa radio bisa menjadi sarana penyampaian informasi di daerah-daerah pelosok. Jangan sampai penyampaian informasi tidak merata, nah ini lah saah satu alasan eksistensi radio masih berperan penting," jelas Eddy.

Terkait masalah Pergub, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Riau untuk membicarakan kemungkinan melakukan revisi agar tidak menjadi penghambat dalam kerja sama antara Pemda dan pihak radio. 
Ia sependapat dengan Erisman jika Pergub itu memang perlu dalam upaya mengangkat marwah media dan pers yang belakangan tergerus akibat ulah oknum wartawan abal-abal.

"Peraturan tersebut gunanya untuk menaikkan marwah wartawan yang belakangan banyak tercoreng oleh oknum wartawan yang tidak profesional dan menjunjung kode etik jurnalistik" sebut politisi partai Demokrat tersebut.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif

Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan

MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an

Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau

Perkuat Pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi IG Tenun Siak

Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif

Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan

MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an

Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau

Perkuat Pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi IG Tenun Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
08 September 2026
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
08 September 2026
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
08 September 2026
Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau
08 September 2026
Perkuat Pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi IG Tenun Siak
08 September 2026
14 Dosen Unilak Sandang Jabatan Lektor Kepala
07 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
07 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Podcast PWI Pusat Diluncurkan, Wamen Komdigi: Jadikan PWI CHANNEL Berbeda dan Mendidik
  • 2 Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional
  • 3 Tak Tergoyahkan, PWI Tegaskan Tetap Penyelenggara Sah HPN 2027 di Lampung
  • 4 HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembekalan Diklat 200 JP
  • 6 Perkuat Tata Kelola Anggaran KI, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Supervisi RKA-K/L TA 2027
  • 7 PT Arara Abadi Perkuat Mitigasi Cegah Karhutla dengan Program DMPA Perikanan Air Tawar
  • 8 Lindungi Karya, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pencatatan Lagu dan Musik
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved