• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 268 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 546 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 549 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 472 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 606 Kali

  • Home
  • Sosialita

Sosialisasi ImplemenTransparansi UU KIP

Erisman: Kebutuhan Transparan Informasi Harus Diterima Masyakarat Secara Terbuka

Zulmiron
Selasa, 17 Mei 2022 18:10:00 WIB
Cetak
Kadiskominfotik Riau Erisman Yahya saat membuka kegiatan sosialisasi Implementasi Undang-Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (17/05/2022).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Keterbukaan informasi publik menjadikan salah satu hal penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi suatu partisipasi dalam membangun sistem pemerintahan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau Erisman Yahya saat membuka kegiatan sosialisasi Implementasi Undang-Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh  Komisi Informasi Provinsi Riau di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (17/05/2022).

Kegiatan ini diadakan untuk masyarakat, aparatur pemerintah desa, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Kabupaten Rokan Hulu, dengan mengangkat tema membudayakan keterbukaan informasi menuju desa mandiri yang transparan berbasis teknologi informasi.

Erisman mengungkapkan, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjaminkan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dengan adanya keterbukaan tersebut, akan membuat sistem pemerintahan yang baik.

"Kebutuhan transparan informasi memang harus diterima masyakarat secara terbuka. Tetapi, tidak semua hal yang bisa disampaikan. Apalagi yang terkait rahasia negara," katanya.

Saat ini, sebut Erisman, masyarakat bisa menerima informasi secara transparan dan terbuka. Namun, tidak semua informasi yang bisa disampaikan  secara terbuka terutama yang menyangkut rahasia negara.

Dan melalui keterbukaan informasi secara transparan yang berbasis teknologi, sambung Erisman, akan mempermudah masyarakat mengetahui pembangunan daerahnya. Maka dengan itu, pemerintah daerah beserta perangkat desa harus bisa memahaminya untuk kemudahan informasi publik.

“Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini nantinya bisa melakukan keterbukaan informasi secara transparan yang berbasis terknologi dimasa mendatang,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan SE menyampaikan, diadakannya kegiatan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di Provinsi Riau untuk seluruh badan publik informasi termasuk kepala desa beserta perangkatnya. Dan tujuan diadakan kegiatan ini selain memahami kemudahan informasi yang berbasis teknologi, juga untuk mendengar banyaknya aduan dari perangkat desa karena telah ada oknum-oknum yang mendesak ingin mendapatkan informasi secara ilegal.

“Ini merupakan komitmen kami dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di Riau. Tetapi, jika ada yang namanya oknum pasti dia tidak baik, kalau dia legal pasti membawa institusi,” tegas Zufra.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved