• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Antisipasi Penyebaran PMK, Anggota Koramil 0321-05/RM Data Hewan Ternak di Bangko Sempurna
Dibaca : 91 Kali
Resmi Beroperasi, Dermaga Pasar Rakyat Hidupkan Kawasan Sungai Siak
Dibaca : 105 Kali
IKA FH Unri Dukungan Suhu Wan Muhammad Hasyim Maju Dua Periode
Dibaca : 120 Kali
Dukung Penuh HUT Gunungsitoli ke-347, Indosat Sumatera Bawa Semangat Digitalisasi ke Nias
Dibaca : 116 Kali
Jelang Wukuf, Ini Pesan untuk Jemaah Haji Perempuan
Dibaca : 116 Kali

  • Home
  • Sosialita

Pekerja PT RUJ Serahkan Bayi Beruang Madu ke Balai Besar KSDA Riau

Zulmiron
Selasa, 10 Mei 2022 19:00:25 WIB
Cetak
Pekerja PT RUJ Serahkan Bayi Beruang Madu ke Balai Besar KSDA Riau

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pekerja PT Ruas Utama Jaya (RUJ) menyerahkan seekor bayi Beruang Madu (Helarctos Malayanus) betina berumur sekitar 3 minggu ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kamis (28/04/2022) lalu.

Lantas bagaimana bayi Beruang Madu tersebut ditemukan?

Plt Kepala Bidang KSDA Wilayah II Hartono menyampaikan, saat itu pekerja yang sedang melakukan panen di HTI PT RUJ Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Dumai menemukan seekor bayi Beruang yang ditinggalkan induknya. Para pekerja menunggu beberapa saat dan berharap induk Beruang kembali untuk membawa bayinya.

Namun hingga lama ditunggu, sang induk tak juga terlihat. Sehingga para pekerja iba dan khawatir terhadap keselamatan bayi Beruang tersebut. Kemudian para pekerja berinisiatif segera membawa dan menyerahkan bayi Beruang ke Balai Besar KSDA Riau.

"Kami ucapan terima kasih kepada para pekerja PT RUJ dan menghimbau masyarakat Riau dan Kepulauan Riau apabila mengalami perjumpaan satwa yang dilindungi agar segera berkoordinasi dan menghubungi call centre Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981. Dan penting disampaikan, masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati serta bagian bagiannya. Karena dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," papar Hartono.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tim KSB Rumah Sunting Berliterasi di Rumah Baca Datuk Sati Diraja

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik,Polda Riau Gelar Pelatihan Penguatan PPID

Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan

Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau

Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Riau Apresiasi Unilak, Prof Junaidi: Spirit Pramuka Ini Harus Ditularkan ke Anak-Anak Kita

Alfamart Sahabat Posyandu Bersama Sweety Hadir Kembali Menjangkau Ratusan Balita Pekanbaru

Tim KSB Rumah Sunting Berliterasi di Rumah Baca Datuk Sati Diraja

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik,Polda Riau Gelar Pelatihan Penguatan PPID

Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan

Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau

Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Riau Apresiasi Unilak, Prof Junaidi: Spirit Pramuka Ini Harus Ditularkan ke Anak-Anak Kita

Alfamart Sahabat Posyandu Bersama Sweety Hadir Kembali Menjangkau Ratusan Balita Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Antisipasi Penyebaran PMK, Anggota Koramil 0321-05/RM Data Hewan Ternak di Bangko Sempurna
25 Mei 2025
Resmi Beroperasi, Dermaga Pasar Rakyat Hidupkan Kawasan Sungai Siak
25 Mei 2025
IKA FH Unri Dukungan Suhu Wan Muhammad Hasyim Maju Dua Periode
25 Mei 2025
Dukung Penuh HUT Gunungsitoli ke-347, Indosat Sumatera Bawa Semangat Digitalisasi ke Nias
25 Mei 2025
Jelang Wukuf, Ini Pesan untuk Jemaah Haji Perempuan
24 Mei 2025
Dr Imran Al Ucok Terpilih sebagai Ketua Umum IKA Unilak 2025-2029
24 Mei 2025
Mendagri: SPM Awards 2025 Bukti Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat
23 Mei 2025
SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
23 Mei 2025
Cuaca Ekstrem, Moqsith: Kami Imbau Jemaah Untuk Wukuf di Dalam Tenda
23 Mei 2025
Tim KSB Rumah Sunting Berliterasi di Rumah Baca Datuk Sati Diraja
17 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 2 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 3 Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
  • 4 Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji
  • 5 Jadikan Pekanbaru Kota yang Aman Agung Nugroho: Tak Ada Ruang bagi Premanisme dan Pungli
  • 6 Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini
  • 7 Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme
  • 8 Kibarkan Bendera SMSI di Bengkalis, Erwin: Kami Siap Bekerja, Bersinergi dan Berkolaborasi Bangun Daerah
  • 9 Tak Koperatif, Pemko Pekanbaru Segel Kantor Sanel Tour and Travel
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved