• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 392 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 708 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 849 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 855 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 735 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Ambil Jalur Hukum, KUD Langgeng Sudah Siapkan Tim Hukum Laporkan Balik PT CRS

Redaksi
Sabtu, 05 Februari 2022 14:18:04 WIB
Cetak
Pengurus KUD Langgeng. (foto : ist).

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com – Koperasi Usaha Desa (KUD) Langgeng menyayangkan PT Citra Riau Sarana (CRS) sebagai bapak angkat tempuh jalur hukum. Padahal KUD Langgeng berharap adanya itikad baik PT CRS tersebut kepada 7.000 masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang tergabung sebagai anggota sekaligus pemilik 10.000 hektare lahan perkebunan sawit tersebut.

Dimana PT CRS telah melaporkan pihak KUD Langgeng dengan tuduhan mencuri buah dari lahan yang notabene milik masyarakat itu sendiri, ke Polda Riau.

“Kita sangat sayangkan PT CRS sebagai bapak angkat menempuh jalur hukum, padahal KUD Langgng mengharapkan ada upaya persuasif alternatif atas persoalan yang ada saat ini,” ujar Ketua KUD Langgeng, H Mukhlisin SPd kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Sabtu (05/02/2022).

Kendati demikian, sambung Mukhlisin yang juga didampingi langsung Sekretarisnya, Aam Herbi SH, KUD Langgeng tidak akan patah arang begitu saja, justru sebaliknya. Sebab, kata Mukhlisin, pihaknya memiliki cukup alat bukti dan data-data yang kuat untuk melaporkan balik PT CRS tersebut.

“Apa boleh buat KUD Langgeng siap menghadapi, kita punya data yang kuat, ada beberapa poin yang masuk unsur pidananya akan kita laporkan balik, dan kita akan ajukan juga gugatan perdata,” tegas Mukhlisin.

Dimana hal ini, sambungnya lagi, sesuai dengan hasil keputusan rapat 12 desa dari 7.000 orang masyarakat Kabupaten Kuansing yang merupakan pemilik lahan sawit plasma seluas 10.000 hektare tersebut.

“Ribuan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dari 12 desa yang menjadi anggota KUD Langgeng sepakat akan melaporkan balik,” tegasnya.

Dalam hal ini, tambah Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi SH mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan para Ahli Pidana dan Perdata, dalam menanggapi sikap PT CRS yang terkesan zolim terhadap ribuan masyarakat tersebut.

“Kita sudah konsultasikan dengan Ahli Pidana dan Perdata, kita juga sudah siapkan Tim Hukum, ini penzoliman perusahaan terhadap ribuan masyarakat dan petani sawit di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegas Aam Herbi.

Dimana kata Aam Herbi, laporan PT CRS itu terlalu tidak menghargai masyarakat yang merupakan pemilik tanah yang dijadikan lahan perkebunan sawit plasma oleh perusahaan minyak goreng tersebut.

“Kebun ini kita yang rawat, dan di Pabrik Kelapa Sawit atau PKS milik PT CRS tersebut, sebanyak 49 persen sahamnya juga milik KUD Langgeng, dan 51 persen barulah milik mereka (PT CRS), jadi mereka terkesan sangat zolim kepada masyarakat, untuk kita siap hadapi kezoliman mereka tersebut, kita lawan melalui jalur hukum,” tegas Aam Herbi, seraya mengakhiri.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved