• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 324 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 631 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 796 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 797 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 696 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Jika Tak Selesai Sesuai Kontrak, Pengerjaan Proyek Akan Dikenakan Sanksi Denda dan Black List

Redaksi
Selasa, 28 Desember 2021 19:49:38 WIB
Cetak
(foto : Hendra Datuk).

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com – Pengerjaan kegiatan proyek Lapangan Tenis terus digesa pihak rekanan dengan diawasi ketat oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana sejauh ini, nilai volume pekerjaan rekanan masih 30 persen. Dimana hal itu sangat jauh di bawah target pengerjaan yang seharusnya dan sesuai kontrak.

Plt Kadis Dikpora Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI melalui Plt Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Yusrizal Zuhri ST saat di konfirmasi HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Selasa (28/12/2021) menegaskan, bahwa pihaknya terus menggesa pengerjaan kegiatan dari para rekanan tersebut.

“Kita berikan mereka waktu untuk bekerja dulu sampai tanggal 31 Desember 2021 sesuai masa kontrak kerja pengerjaan kegiatan proyek tersebut,” ujar Yustizal Zuhri.

Setelah itu, sambung Yusrizal Zuhri, ditinjau lagi berapa persen volume pengerjaan dari pekerjaan kegiatan proyek tersebut bisa di selesaikan pihak rekanan nantinya.

“Kita cek lagi, berapa jumlah volume yang mampu mereka selesai dalam pengerjaan sampai tanggal 31 Desember 2021 nanti, lalu kita berikan pertimbangan terhadap hasil pekerjaan mereka ini, apakah layak kita berikan waktu tambahan ataukah di putuskan kontraknya, nanti setelah pengecekan tanggal 31 Desember 2021 tersebut,” terangnya.

Contohnya, sambung Plt Kabid Sarpras Disdikpora Kuansing, jika pengerjaan pengecoran lantai ini selesai mereka kerjakan sampai batas waktu yang telah di tentukan, tentu bobotnya bertambah menjadi lebih dari 50 persen nantinya, beber Yusrizal Zuhri.

“Jika sudah di cor lantai, maka tinggal lagi pengerjaan untuk pemasangan pagar kawat disekeliling lapangan nantinya, artinya pekerjaan ini mampu mereka selesaikan dengan adanya penambahan waktu atau addendum yang akan diberikan nantinya,” terang Zuhri.

“Pemberian waktu tambahan atau addendum ini nantinya, tentu disertai dengan denda sebagai sanksi pengerjaan di luar kesepakatan awal, sebanyak 1 per seribu setiap nilai kontraknya,” tambahnya.

“Jika tidak juga mampu menyelesaikan, kita akan berikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak, dan black list perusahaan tersebut,” tandasnya.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved