• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 307 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 608 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 780 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 778 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 677 Kali

  • Home
  • Hukrim

Amankan Dua Kelompok Pengedar Shabu dan Pil Ekstasi

Tim Opsnal Satres Narkoba Under Cover Buy ke Sebuah Rumah

Zulmiron
Kamis, 16 Desember 2021 23:26:55 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri SIK, Plh Kasi Humas IPDA. Syafriwandi saat konferensi pers di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru, Kamis (16/12/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan dua kelompok tindak pidana Narkotika jenis Shabu seberat 2.106 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 4.492 butir.

Untuk kelompok pertama, pada hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal slasatres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Kemiri Kecamatan Sukajadi sering terjadi transaksi Narkotika. 

Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan under cover buy ke sebuah rumah yang berada di Jalan Kemiri. Sekira pukul 16.00 WIB dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial TA (44), AI (36) SN (31) dan EAP (37).

Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 372 butir diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 paket yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 paket diduga jenis ganja kering.

Setelah dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial IW (34). Dan berhasil ditemukan barang bukti 7 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis ekstasi logo Ferrari warna kuning dan 6 bungkus logo Ferrari warna merah sebanyak 4.120 butir dengan total keseluruhan dari kelima tersangka sebanyak 4.492 butir.

"Selanjutnya, berhasil mengungkap kelompok lainnya yang merupakan 4 tersangka tindak pidana Narkotika jenis Shabu," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri SIK, Plh Kasi Humas IPDA. Syafriwandi saat konferensi pers di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru, Kamis (16/12/2021).

Kapolresta menyampaikan, penangkapan 4 tersangka ini di lokasi yang berbeda. TKP pertama di salah satu travel yang beralamat di Jalan Sukajadi kota Pekanbaru, TKP kedua di salah satu hotel Kecamatan Simpang Tiga Sipin Kota Jambi, yang ketiga di pinggir Jalan Pattimura Kecamatan Sipin Kota Jambi dan yang terakhir di Jalan Ir H Juanda seberang Alfamart Kota Jambi 

"Tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang merupakan warga Jambi berinisial S (45), AB (45), AS (35) dan MDG (30)," beber Kapolresta seraya menyampaikan, pengungkapan berawal pada Senin (06/12/2021) sekira pukul 16.15 WIB. Dimana Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi adanya penumpang tujuan Jambi yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan tindakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S yang sedang beristirahat di lantai 2 travel sembari menunggu jam keberangkatan.

"Tersangka sedang beristirahat di lantai 2 di salah satu travel tujuan Jambi yang berada di Sukajadi. Dan Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SK. Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan dua bungkus diduga Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna merah. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka S mengakui barang tersebut akan diantar ke Kota Jambi atas perintah AB. Dan Tim Opsnal langsung menuju Kota Jambi untuk melakukan kontrol delivery. Dan pada hari Selasa (07/12/2021) sekira pukul 08.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka AB. Dari hasil keterangan AB, Tim Sat Narkoba mendapatkan informasi dan langsung melakukan dua kali kontrol delivery dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya yaitu AS dan MDG," ungkap Kapolresta.

Saat ini 9 tersangka dari dua kelompok tindak pidana narkotika jenis shabu dan pil ekstasi sedang ditahan di Mako Polresta Pekanbaru. 

Atas perbuatannya, 9 tersangka akan dijerat dengan pasal 14 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved