• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
Dibaca : 172 Kali
Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
Dibaca : 160 Kali
RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
Dibaca : 188 Kali
Kakanwil Kemenag Riau Ajak PPIU dan PIHK Perkuat Sinergi Layanan Haji dan Umrah
Dibaca : 169 Kali
UIR Raih Triple Winner di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 Tingkat LLDIKTI XVII
Dibaca : 149 Kali

  • Home
  • Hukrim

ECW: Yang Berhak Eksekusi Bebas IAL PN Tipikor Pekanbaru, Bukan Kejari Kuansing

Redaksi
Sabtu, 30 Oktober 2021 20:43:14 WIB
Cetak
Foto: Edo Cipta Wiganda (ECW)

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (28/10/2021) kemarin. Permohonan Kadis ESDM Non Aktif Provinsi Riau Indra Agus Lukman sudah dikabulkannya oleh Hakim Yosep Butar Butar.

Berdasarkan dari hal tersebut, pihak keluarga dari Indra Agus Lukman meminta kepada Kejari Kuansing untuk membebaskan Indra Agus Lukman  yang saat ini di titipkan di Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan, sampai berita ini di naikan Indra Agus Lukman masih berada di Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan, meskipun sudah mendatangi Kantor Kejari Kuansing.

Pasca di menangkannya  dalam persidangan Prapid kemarin, sampai berita ini dinaikan, masyarakat Kuansing banyak yang ingin mengetahui dan  mempertanyakan apakah Indra Agus Lukman sudah di bebaskan atau belum.

Ketika di konfirmasikan ke Pihak Lapas Kelas II B melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Aldino Octalaperta SH, Sabtu (30/10/2021) malam membenarkan jika Indra Agus Lukman masih berada dalam tahanan. Hal ini menurut Dino Dari Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan harus menunggu keputusan tetap dari pihak yang menangani kasus Indra Agus Lukman tersebut.

''Belum dibebaskan. Indra Agus Lukman masih di lapas sampai detik ini,'' ujar Dino.

Dino menjelaskan jika pihaknya harus mengikuti segala prosedur hukum yang ada. Saat ini pihak lapas menunggu surat eksekusi dari pihak Kejari Kuansing. Dimana pihak Kejari Kuansing akan mengeluarkan surat eksekusinya, apabila sudah ada penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru.

''Prosedurnya begini, kami menunggu surat eksekusi dari Kejari Kuansing. Sementara Kejari Kuansing menunggu penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru,'' pungkas Dino.

Sesuai informasinya, pada 9 Nopember 2021 akan ada persidangan terhadap IAL di PN Tipikor Pekanbaru. "Kemungkinan disitu lah nanti baru ada keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, terkait apakah IAL akan dibebaskan atau tidaknya, ya kita tunggu saja lah hasil keputusan nantinya," terang Dino.

Sementara itu, menurut Aktivis Riau asal Kabupaten Kuantan Singingi, Edo Cipta Wiganda (ECW) hal ini sudah tepat, karena kasus IAL ini merupakan kewenangan PN Tipikor Pekanbaru.

"Nah, setelah ada hasil keputusan dari pihak PN Tipikor Pekanbaru nantinya, barulah Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan bisa melakukan eksekusi terhadap IAL tersebut," terang Edo.

Jika dibebaskan atau dilepaskan sebelum adanya keputusan dari hasil sidang PN Tipikor Pekanbaru nantinya, ini malah menyalahi aturan yang ada. "Karena Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan tidak bisa melepaskan tahanan tanpa adanya hasil eksekusi dari pihak PN Tipikor Pekanbaru, karena kasus ini sudah di limpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," tandas ECW.

ECW juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga kondusifitas dalam menanggapi proses hukum yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Mari tetap kita jaga kondusifitas dalam menanggapi proses hukum yang tengah berlangsung di Kabupaten Kuansing saat ini," ajak Aktivis Riau kelahiran Kecamatan Inuman itu.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
04 September 2025
Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
04 September 2025
RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
04 September 2025
Kakanwil Kemenag Riau Ajak PPIU dan PIHK Perkuat Sinergi Layanan Haji dan Umrah
04 September 2025
UIR Raih Triple Winner di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 Tingkat LLDIKTI XVII
04 September 2025
Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya
04 September 2025
DKR, Perempuan dan Harapan
04 September 2025
Rumah Sunting Akhiri Literasai Konservasi Berbasis Inklusi Sosial di Tangkerang Selatan
04 September 2025
Tinjau Kawasan MPP, Agung: insya Allah akan Menjadi Ikon Baru
04 September 2025
Tendik FH UIR Sarwedi Terima Reward Umrah, Musa: Ini Bentuk Penghargaan dan Apresiasi
03 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
  • 2 Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
  • 3 Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
  • 4 Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
  • 5 Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina
  • 6 Global Sumud Flotilla, AWG Berangkatkan 4 Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza
  • 7 Atasi Krisis Limbah dan Kelaparan, LPLH-SDA MUI Luncurkan Program Policy Draft Selamatkan Pangan
  • 8 Dewan Pers akan Hadir Full Team Kawal Jalannya Kongres PWI, Marthen: Persiapan Kami Kini Sudah di Ambang Final
  • 9 Tingkatkan Literasi Media, KPI Riau Bekali Siswa SMK Taruna Satria Hadapi Gempuran Informasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved