• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
Dibaca : 163 Kali
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
Dibaca : 160 Kali
Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
Dibaca : 163 Kali
Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
Dibaca : 226 Kali
UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
Dibaca : 327 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polsek Payung Sekaki Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu

Redaksi
Kamis, 08 November 2018 23:51:15 WIB
Cetak
Polsek Payung Sekaki melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu di loby Polsek Payung Sekaki, Kamis (08/11/2018).
Pekanbaru, Hariantimes.com - 
Polresta Pekanbaru melalui Polsek Payung Sekaki melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu di loby Polsek Payung Sekaki, Kamis (08/11/2018).

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmat C Yusuf SIK.

Giat tersebut dihadiri Kanit Reskrim Polsek payung sekaki IPDA Iman Falucky STK, Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ibu Gusnevi, BPOM Ibu. Errlinda, BNNK Pekanbaru Rahmat Saleh, Sat Restik Polresta Pekanbaru Teddy M.

Sebelum acara pemusnahan BB narkoba tersebut, Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmat C Yusuf SIK mengungkapkan, Rabu 24 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 WIB masyarakat menginformasikan ke pihak Kepolisian (Polsek Payung Sekaki) bahwa di Jalab Riau Kelurahan Air Hitam diduga sedang ada masyarakat yang sedang melakukan transaksi narkotika.

Ats perintah Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmat C Yu suf SIK, Tim Opsnal beserta Kanit Reskrim IPDA Iman L mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP yang diinformasikan masyarakat tersebut, Kanit beserta tim menemukan seorang laki-laki atas nama Samsuk Bahri alias Samsul.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Samsul, didapatkan narkotika sabu sabu yang diketahui disimpan di pergelangan tangan jaket tersangka dan Samsul mengakui mendapatkan Narkotika tersebut dari Beni (DPO).

Berhasil menemukan BB Narkoba jenis Sabu pada Samsul sebagai tersangka dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk proses lebih lanjut.

"Pasal yang  disangkakan terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun," sebut AKP Rachmat C Yusuf SIK.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bungkus plastik klip ukuran menengah berisikan butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu sabu, 2 buah Handphone merek Nokia.

Dari hasil pengungkapan penangkapan Narkotika jenis sabu dengan tersangka Samsul, Polsek Payung Sekaki bersama Kejaksaan Negeri, BNNK Pekanbaru, BPOM dan disaksikan oleh tersangka Samsul dilakukan pemusnahan BB Narkotika jenis sabu sabu seberat 17.13 gram.

Pemusnahan barang bukti tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika berpedoman kepada Pasal 112 Jo Pasal Ayat 2 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari penyalah gunaan BB, kehilangan BB atau tercecer dan sebahagian BB akan disisihkan guna dipersidangan dalam proses peradilan.

Polresta Pekanbaru beserta Polsek jajaran mengharapkan informasi dan kerjasama antara Polisi dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba, banyak informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan peredaran narkoba.

Kapolresta juga menghimbau agar kaum muda dan seluruh lapisan masyarakat menjauhi narkoba yang merusak generasi bangsa dan juga bisa mengakibatkan kecanduan yang berujung kematian.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
21 November 2025
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
21 November 2025
Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
21 November 2025
Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
20 November 2025
UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
19 November 2025
Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
19 November 2025
Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
19 November 2025
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
18 November 2025
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
18 November 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN
18 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
  • 2 SMSI Gelar Simposium Nasional Menyongsong Indonesia Emas 2045 Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan
  • 3 KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru
  • 4 Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru
  • 5 Zufra Irwan: Rektor Unri Bertekad Punya Pusdiklat Keterbukaan Informasi
  • 6 Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
  • 7 Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
  • 8 Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang
  • 9 Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved