• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jadi Ikon Kebanggan, Kebudayaan Bakar Tongkang akan Semakin Mendunia
Dibaca : 151 Kali
Go Internasional, Puluhan Warga Negara Asing Kuliah di Unilak 2025
Dibaca : 165 Kali
Gubernur Sumbar Perkenalkan Program Galeh Babelok ke Pengusaha Riau
Dibaca : 206 Kali
14 Juni, Jemaah Haji Riau Bertahap Kembali ke Tanah Air
Dibaca : 192 Kali
Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
Dibaca : 210 Kali

  • Home
  • Riau

Monev KI Riau: Kabupaten Inhil Perkuat PPID Desa dengan Perda

Zulmiron
Selasa, 21 September 2021 14:00:03 WIB
Cetak
Monev KI Riau, Kabupaten Inhil Perkuat PPID Desa dengan Perda.

Inhil, Hariantimes.com - Kabupaten Indragiri Hilir menunjukkan komitmennya terhadap amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Negeri Hamparan Kelapa tersebut dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Komunikasi Publik dan Informatika. 

Perda tersebut tidak hanya mencakup OPD/Dinas dan Kecamatan, tetapi juga sampai ke PPID Desa di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kehadiran payung hukum tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Indragiri Hilir Trio Beni Putra SE MM di hadapan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang dipimpin Ketua KI Riau Zufra Irwan SE di ruang pertemuan Diskominfo setempat, Senin (20/09/2021) kemarin.

"Perdanya sudah disahkan oleh DPRD Inhil dan juga telah diregister Provinsi, bagian hukum. Tinggal menunggu tandatangan Bupati dan pemberian nomor Perda," kata Trio Beni Putra selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Pada salah satu pasal Perda tentang Komunikasi Publik dan Informatika disebutkan tujuannya adalah untuk memperkuat tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh badan publik di lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir, mulai dari OPD/Dinas hingga ke Kecamatan dan bahkan Desa-desa.  

"Cakupan Perda itu sampai ke tingkat PPID Desa karena kita ingin desa bisa kita ayomi, edukasi dan dampingi dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Terkadang karena belum mendapatkan edukasi tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga mereka tidak membuat bagaimana model dan bentuk dalam memberikan informasi yang banyak buat masyarakat. Nah, di sisi lain ada pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan tersebut," urai Trio Beni.

Memang, kata Trio, selama ini peran PPID Utama Kabupaten Kota berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hanya sampai OPD-OPD dan Kecamatan-kecamatan sebagai PPID Pembantu. "Karena desa juga diatur dalam Peraturan KI (PerKI), harusnya dia berdiri sendiri. Namun karena memperhatikan segala keterbatasan, kita pahami kondisi tersebut. Karenanya kita tidak membenturkannya, tetapi mensejalankan dengan PerKI," terang Trio Beni lagi.

Lebih teknisnya nanti, sebut Trio, akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). "Jadi, Perda sebagai payung hukumnya punya kekuatan hukum, sedangkan Perbup mengaturnya secara teknis dan dijabarkan secara luas bagaimana PPID di kabupaten kota dan PPID Pembantu serta PPID Desa," ungkap Trio.

Terobosan Baru

Ketua KI Riau, Zufra Irawan, mengapresiasi komitmen Pemkab Inhil terkait keterbukaan informasi terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satu komitmen Inhil yang dipujikan tersebut adalah lahirnya Perda Komunikasi dan Informartika yang akan menjadi pedoman pelaksaanaan tata kelola pemerintahan yang bersih mulai dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa.

"Saya kira ini terobosan baru dan satu-satunya di Indonesia. Melahirkan Perda yang mengakomodir PPID hingga ke tingkat Desa dengan tujuan agar penggunaan informasi tepat dan benar," jelasnya. 

Apa yang dilakukan PPID Utama Pemkab Inhil, lanjut Zufra, tentunya guna menyikapi ada keluhan dari para Kepala Desa. Banyak pihak yang selama ini memnfaatan keterbukaan informasi untuk kepentingan tidak baik.

"Kita ingatkan Kades dan PPID Utama lebih mengsingkronkan terkait permohonan informasi yang diinginkan masyarakat. Artinya desa harus aktif melaporkan kepada PPID Utama," harapnya. 

Meski belum ditetapkan jadwalnya, PPID Utama juga akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tata kelola layanan informasi bagi Desa se Kabupaten Indragiri Hilir.

Mesti Didukung

Kegiatan monev 2021 yang dilakukan KI Riau juga disambut dan diapresi oleh Bupati Indragiri Hilir HM Wardan. "Ini langkah-langkah transparansi keterbukaan informasi publik. Maka itu perlu untuk kita dukung," kata Bupati Inhil HM Wardan saat menyambut kedatangan tim Monev KI Riau di Tembilahan.

Secara tegas Bupati Inhil 2 periode ini, menjelaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sebagai mana yang dimaksud UU nomor 14 tahun 2008 tetang KIP. "Kita sangat komitmen terhadap hal ini," tegas Wardan.

Tahun lalu, dalam Monev 2020 dan Pemeringkatan Badan Publik, Indragiri Hilir mampu meraih posisi kedua dengan predikat "menuju informatif" untuk kategori Kabupaten Kota. Dalam monev tahun 2021 ini, Kabupaten Indragiri Hilir menargetkan dapat "naik kelas" dengan menyabet status "Kabupaten Informatif". 

"Setahun ini kami terus berbenah dan memperbaiki berbagai kelemahan maupun kekurangan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Indragiri Hilir. Mudah-mudahan pada Pemeringkatan Badan Publik 2021 ini Inhil bisa "naik kelas" menjadi "Kabupaten Informatif". Insha Allah," harap PPID Utama Inhil, Trio Beni Putra. (**)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Ditlantas Polda Riau Buka 79 Titik Gerai Pelayanan Perpanjangan SIM

Riau Posisi Kedua Indeks Kerukunan Umat Beragama Secara Nasional

Tinjau Jalan Rusak di Manggala Sempurna Tanah Putih, Gubri: Kita Tidak Bisa Membangun Secara Maksimal

Jelang Keberangkatan ke Arafah, Oncu Buang Ahmad Wafat di RS King Faisal Mekkah

Jemaah Haji BTH-04 Asal Pekanbaru Nifzar Rachman Wafat di Mekkah

Diagnosa PPOK, Jemaah Haji Riau Dibatalkan Keberangkatan ke Arab Saudi

Ditlantas Polda Riau Buka 79 Titik Gerai Pelayanan Perpanjangan SIM

Riau Posisi Kedua Indeks Kerukunan Umat Beragama Secara Nasional

Tinjau Jalan Rusak di Manggala Sempurna Tanah Putih, Gubri: Kita Tidak Bisa Membangun Secara Maksimal

Jelang Keberangkatan ke Arafah, Oncu Buang Ahmad Wafat di RS King Faisal Mekkah

Jemaah Haji BTH-04 Asal Pekanbaru Nifzar Rachman Wafat di Mekkah

Diagnosa PPOK, Jemaah Haji Riau Dibatalkan Keberangkatan ke Arab Saudi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jadi Ikon Kebanggan, Kebudayaan Bakar Tongkang akan Semakin Mendunia
12 Juni 2025
Go Internasional, Puluhan Warga Negara Asing Kuliah di Unilak 2025
11 Juni 2025
Gubernur Sumbar Perkenalkan Program Galeh Babelok ke Pengusaha Riau
11 Juni 2025
14 Juni, Jemaah Haji Riau Bertahap Kembali ke Tanah Air
11 Juni 2025
Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
11 Juni 2025
Ditlantas Polda Riau Buka 79 Titik Gerai Pelayanan Perpanjangan SIM
10 Juni 2025
Riau Posisi Kedua Indeks Kerukunan Umat Beragama Secara Nasional
09 Juni 2025
Tinjau Jalan Rusak di Manggala Sempurna Tanah Putih, Gubri: Kita Tidak Bisa Membangun Secara Maksimal
09 Juni 2025
Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar
09 Juni 2025
Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit, Dr Afni: Jika Tidak Ada Dokumennya, Berarti Ilegal
09 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 2 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 3 Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika
  • 4 Hindari Antrean Bus, Jemaah Diimbau Sesuaikan Keberangkatan dan Kepulangan dari Masjidil Haram
  • 5 Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
  • 6 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 7 IKA FH Unri Dukungan Suhu Wan Muhammad Hasyim Maju Dua Periode
  • 8 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 9 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved