• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 169 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 426 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 655 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 659 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 569 Kali

  • Home
  • Opini

Rapat Evaluasi PPKM Level 4 Kabupaten Siak

Alfedri: Siak Dalam Kondisi Tidak Biasa, Penanganan Harus Luar Biasa

Zulmiron
Jumat, 13 Agustus 2021 18:15:00 WIB
Cetak
Bupati Siak Alfedri didampingi Wabup Siak Husni Merza menggelar video converenve rapat evaluasi PPKM Level 4 Kabupaten Siak, di Ruang Zamrud Kompek Perumahan Abdi Praja, Jum’at (13/08/2021).

Siak, Hariantimes.com - Bupati Siak Alfedri didampingi Wakil Bupati (Wabup) Siak Husni Merza menggelar video converenve rapat evaluasi PPKM Level 4 Kabupaten Siak, di Ruang Zamrud Kompek Perumahan Abdi Praja, Jum’at (13/08/2021).

Kegiatan ini melibatkan gugus tugas PPKM level 4 di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan kepada seluruh tim PPKM level 4 Covid-19 Kabupaten Siak yang telah dibentuk di tingkat kabupaten dan kecamatan agar lebih tegas dalam menjalankan pelaksanaan PPKM level 4 ini. Mengingat angka terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Siak terus mengalami peningkatan.

"Pertemuan ini bersifat lebih khusus dan lebih teknis. Untuk tingkat kabupaten sudah menghadirkan tim yang sudah dibentuk yakni Satgas Posko PPKM Level 4 Pemkab Siak. Begitu juga di kecamatan, Satgas Posko PPKM Level 4 pemerintah kecamatan. Jadi tim ini lebih internal. Kita ini sekarang dalam keadaan darurat, kejadian luar biasa, maka penanganannya harus luar biasa juga. Makanya semua kita harus bergerak mengambil tindakan dan langkah-langkah. Saya memang membentuk lagi tim ini yang arah tugasnya sesuai bidang, tupoksinya. Setiap hari membuat laporan baik dari tim satgas kabupaten maupun kecamatan," ujar Bupati seraya meminta seluruh camat se Kabupaten Siak untuk sigap masif bergerak. Mengingat keadaan Negeri Siak yang darurat dan krisis begitu juga masyarakatnya. 

Maka dari itu Bupati meminta untuk tidak lagi banyak berdiam, karena saat ini bukan lagi dalam kondisi biasa. Harapannya target di tanggal 23 Agustus 2021 angka terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Siak ini menurun. 

"Untuk seluruh camat buat selebaran yang diteken Camat, Kapolsek, Danramil, berisikan khusus point-point persoalan apa saja seperti pemilik restoran boleh buka 25 persen sampai jam 8 malam di atas jam 8 malam take away. Kemudian sampaikan juga sanksi. Kalau nantinya tidak diindahkan, berikan sanksi administrasi jelas dari Kemendagri. Kalau itu tidak diindahkan lagi, baru dicabut izinnya. Jelaskan seperti itu. Kalau tidak begitu, nanti ini penularannya semakin banyak, eskalasi meningkat nanti kita khawatir kembali lagi dan rumah sakit tak sanggup," tegas Bupati.

Sementara Wakil Bupati Siak Husni Merza dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan, dalam mengendalikan Covid-19 ini ada strategi yang harus dilakukan, yakni memprioritaskan desa-desa yang masuk dalam zona merah atau level 4. Atur strategi itu sedini mungkin, dan lakukan koordinasi dengan satgas terkait dengan data dimana desa-desa yang tingkat penyebarannya luar biasa.

"Disana nanti kita serbu dan kita berikan efek kejut kepada masyarakat, bila perlu dilakukan pemblokiran di desa tersebut, pengecekan rumah ibadah, pengecekan pasar, dan lain sebagainya. Kita berharap dengan seperti itu nanti ada efek kejut, masyarakat semakin terperangah dan tersadarkan bahwa ada sesuatu yang harus mereka pedulikan dan mereka perhatikan," katanya.(advertorial)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved