KLHK Apresiasi Upaya PHR Lestarikan Keanekaragaman Hayati
150 Siswa SMA 7 Pekanbaru Latihan Dasar Kepemimpinan di Kampus Unilak
KAMPAK Merah Putih Minta Keluarkan Plasma Untuk Masyarakat
Gelar FGD Ditengah Pandemi Covid-19
Pro Kontra Vaksinasi, Polres Kuansing Berikan Pencerahan Ke Masyarakat
TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Pro Kontra Vaksinasi ditengah pandemi Covid-19 ditengah masyarakat, Polres Kuansing gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama unsur Forkopimda dan Tokoh Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau di Gedung Aula Sanika Satyawada Lantai 2 Mapolres Kuansing, pada Rabu (07/07/2021).
Dimana hal tersebut dilaksanakan guna menjawab pro dan kontra vaksinasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat umum dalam masa pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuansing.
Dalam sambutannya, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM yang membuka langsung kegiatan tersebut, menekankan bahwa Kita sebagai masyarakat dan orang yang dituakan dilingkungan masyarakat hendaknya harus sama-sama mengingatkan bahwa pentingnya untuk melakukan Vaksinasi untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
"Karena ini sudah di atur sesuai Pepres Nomor 14 tahun 2021 sebagai perubahan atas Pepres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid 19," kata Kapolres.
Dimana pemerintah sudah menjelaskan semuanya dan memfalisitasi untuk pelaksanaan vaksin, dan beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan merupakan usaha dan upaya untuk melaksanakan vaksin. "Awalnya masih banyak masyarakat kita yang belum mau di vaksin dengan berbagai alasan dan pertimbangan, seperti vaksin haram, vaksin membawa dampak, atau aib dan sebagainya," kata Kapolres.
Namun pemerintah bersama Satgas serta seluruh unsur eleman tidak putus asa untuk memberikan penjelasan dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait vaksinasi tersebut.
"Kita harus terus mengupayakan vaksin secara maksimal, pemerintah menargetkan 1 juta vaksin perhari, dan diharapkan Program vaksin berjalan dengan lancar sehingga akan meningkatkan imun bagi masyarakat dalam menekan penyebaran Covid 19. Masyarakat tidak perlu ragu ragu lagi untuk di vaksin," tegas Henky.
Sementara itu, perwakilan dari MUI Kuansing Ustadz H Mulkan M Sahrin Lc MA mengatakan bahwa MUI sudah menetapkan fatwa bahwa produk vaksin Covid-19 dari sinovac sudah dilakukan pengujian dari ahli dan menetapkan hukumnya Suci dan Halal.
Sedangkan Vaksin Covid-19 produk Astrazeneca, sambung Mulkan, hukumnya haram karena proses produksinya memanfaatkan Tripsin yang berasal dari babi.
"Namun untuk saat ini pengunaannya dibolehkan (mubah) karena kondisi mendesak (hajah syar'iyyah) yang dari keterangan ahli terpercaya adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak dilakukan vaksinasi covid 19, sebab ketersediaan vaksin yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melaksanakan vaksinasi covid 19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok dan ada jaminan keamanan penggunaanya oleh pemerintah," terang Mulkan.
Namun, kata Mulkan, pemerintah juga wajib mengikhtiarkan ketersediaan vaksin yang halal dan suci, tegasnya.
Sedangkan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kuansing, Drg Arni Suharti menjelaskan terkait Covid-19 dan Vaksinasi sekarang ini mungkin kita sudah sama-sama mengetahui dengan masih tingginya kasus Covid-19 di wilayah kita, maka sebaiknya kita selalu sama-sama menjaga prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi diri kita dan keluarga kita, kata Arni.
"Kami dari tenaga kesehatan selalu siap untuk melakukan Vaksin kepada masyarakat supaya meningkatkan imunitas, namun masyarakat kita masih banyak yang tidak mau melakukan vaksin tersebut," ungkap Arni Suharti.*
Tulis Komentar