• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 321 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 626 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 794 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 795 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 691 Kali

  • Home
  • Nasional

Pernikahan Usia Dini di Indonesia Meningkat

Zulmiron
Rabu, 17 Maret 2021 16:14:14 WIB
Cetak
Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan.

Jakarta, Hariantimes.com - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia mulai awal tahun 2020 membawa dampak meningkatnya angka pernikahan usia dini di Indonesia. 

Buktinya berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, tercatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Juni 2020. 

Dari jumlah tersebut, 97 persen dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. 

Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 23.700 permohonan. Permohonan dispensasi dilakukan, lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan hukum UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974. 

Laporan dari sejumlah media massa menyatakan, situasi Pandemi 19 memberikan kontribusi besar atas alasan meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan di Indonesia. Di antaranya, karena  penutupan sekolah yang menyebabkan minimnya aktifitas, kemudian dipengaruhi  aturan beragam norma di wilayah setempat, hingga persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi. 

Namun demikian, pernikahan usia dini merupakan persoalan lama yang angkanya masih tergolong tinggi di Indonesia, terlepas dalam situasi pandemi atau bukan. Karenanya, diperlukan langkah-langkah sinergis antar pemangku kepentingan di negeri  ini tanpa harus mengabaikan norma-norma agama dan norma-norma kemasyaratan. 

Majelis Ulama Indonesia menyatakan dengan tegas, bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat dan bangsa,  yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul dan berdaya saing. 

Dan pada praktiknya, demi mencapai tujuan tersebut perlu ada langkah pencegahan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh  ketidaksiapan dan ketidakcakapan, sehingga perkawinan tidak meninggalkan generasi yang lemah, sebagaimana tertulis dalam  Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 9: 

Artinya: Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah

Salah satu ikhtiar tersebut adalah mendorong pendewasaan usia perkawinan yang secara filosofis ditujukan untuk membentuk tatanan masyarakat yang beradab sebagaimana disebutkan di dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". 

Ikhtiar ini memerlukan sinergi seluruh elemen bangsa baik pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga maupun masyarakat, dengan cara meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya kesiapan fisik, mental, spiritual, sosial-budaya, dan ekonomi dalam perkawinan agar perkawinanan bahagia dan kekal, serta menghasilkan generasi penerus yang saleh dan unggul. 

Berdasarkan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia. 

Upaya ini kemudian disinergikan dalam bentuk Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang rencananya dicanangkan pada Kamis,  18 Maret 2021, melalui seminar nasional yang digelar secara virtual dari Kantor Majelis Ulama Pusat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. 

Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia ini melibatkan dan mengundang 8 kementerian terkait untuk menandatangani deklarasi bersama secara virtual. 

Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak KH Ma’ruf Amin dijadwalkan menyampaikan pidato kunci yang disampaikan secara virtual. Selain itu, Menteri  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, serta Ketua MUI KH Miftachul Akhyar hadir secara langsung untuk memberikan pidato dalam pencanangan deklarasi ini.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved