• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
Dibaca : 196 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
Dibaca : 187 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
Dibaca : 208 Kali
Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
Dibaca : 210 Kali
Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
Dibaca : 211 Kali

  • Home
  • Nasional

Pernikahan Usia Dini di Indonesia Meningkat

Zulmiron
Rabu, 17 Maret 2021 16:14:14 WIB
Cetak
Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan.

Jakarta, Hariantimes.com - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia mulai awal tahun 2020 membawa dampak meningkatnya angka pernikahan usia dini di Indonesia. 

Buktinya berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, tercatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Juni 2020. 

Dari jumlah tersebut, 97 persen dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. 

Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 23.700 permohonan. Permohonan dispensasi dilakukan, lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan hukum UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974. 

Laporan dari sejumlah media massa menyatakan, situasi Pandemi 19 memberikan kontribusi besar atas alasan meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan di Indonesia. Di antaranya, karena  penutupan sekolah yang menyebabkan minimnya aktifitas, kemudian dipengaruhi  aturan beragam norma di wilayah setempat, hingga persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi. 

Namun demikian, pernikahan usia dini merupakan persoalan lama yang angkanya masih tergolong tinggi di Indonesia, terlepas dalam situasi pandemi atau bukan. Karenanya, diperlukan langkah-langkah sinergis antar pemangku kepentingan di negeri  ini tanpa harus mengabaikan norma-norma agama dan norma-norma kemasyaratan. 

Majelis Ulama Indonesia menyatakan dengan tegas, bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat dan bangsa,  yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul dan berdaya saing. 

Dan pada praktiknya, demi mencapai tujuan tersebut perlu ada langkah pencegahan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh  ketidaksiapan dan ketidakcakapan, sehingga perkawinan tidak meninggalkan generasi yang lemah, sebagaimana tertulis dalam  Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 9: 

Artinya: Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah

Salah satu ikhtiar tersebut adalah mendorong pendewasaan usia perkawinan yang secara filosofis ditujukan untuk membentuk tatanan masyarakat yang beradab sebagaimana disebutkan di dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". 

Ikhtiar ini memerlukan sinergi seluruh elemen bangsa baik pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga maupun masyarakat, dengan cara meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya kesiapan fisik, mental, spiritual, sosial-budaya, dan ekonomi dalam perkawinan agar perkawinanan bahagia dan kekal, serta menghasilkan generasi penerus yang saleh dan unggul. 

Berdasarkan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia. 

Upaya ini kemudian disinergikan dalam bentuk Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang rencananya dicanangkan pada Kamis,  18 Maret 2021, melalui seminar nasional yang digelar secara virtual dari Kantor Majelis Ulama Pusat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. 

Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia ini melibatkan dan mengundang 8 kementerian terkait untuk menandatangani deklarasi bersama secara virtual. 

Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak KH Ma’ruf Amin dijadwalkan menyampaikan pidato kunci yang disampaikan secara virtual. Selain itu, Menteri  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, serta Ketua MUI KH Miftachul Akhyar hadir secara langsung untuk memberikan pidato dalam pencanangan deklarasi ini.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs

IOH Luncurkan Zankore by Indosat

PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar

ASN Kemenag Berperan Wujudkan Agama Maslahah bagi Bangsa dan Negara

PWI Pusat dan AFPI Bahas Pindar, Inklusi Keuangan dan Perlindungan Publik

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs

IOH Luncurkan Zankore by Indosat

PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar

ASN Kemenag Berperan Wujudkan Agama Maslahah bagi Bangsa dan Negara

PWI Pusat dan AFPI Bahas Pindar, Inklusi Keuangan dan Perlindungan Publik



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
12 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
12 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
12 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
12 Agustus 2026
Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
12 Agustus 2026
Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026
11 Agustus 2026
Hadapi Era AI dan UU ITE, PWI Dumai Perkuat Kompetensi Wartawan
11 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Harmonisasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Pelalawan Tahun 2027
11 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Pemahaman Hak Kepesertaan TASPEN dan BPJS Kesehatan bagi ASN
11 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Donor Darah
11 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 4 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 5 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 6 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 7 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved