• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
Dibaca : 148 Kali
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
Dibaca : 220 Kali
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
Dibaca : 224 Kali
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
Dibaca : 253 Kali
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
Dibaca : 274 Kali

  • Home
  • Nasional

Ketum PWI Imbau Penegak Hukum untuk Lebih Memahami UU Pers

Zulmiron
Rabu, 10 Maret 2021 22:38:45 WIB
Cetak
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari.

Jakarta, Hariantimes.com - Di era teknologi digital, telah terjadi konvergensi. Sehingga satu alat memiliki banyak fungsi sekaligus. 

Begitu pula dengan Hand Phone (HP) atau telepon seluler yang semula hanya untuk bertelepon, kini fungsinya sudah juga menjadi alat kerja, mulai mencatat, merekam sampai mengirim dan menyebarkan berita, bahkan untuk transfer uang.

 Dengan demikian, HP bagi wartawan kini telah menjadi alat kerja yang penting. Oleh sebab itu penahanan atau pengambilan HP milik wartawan di tempat kerjanya merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan UU Pers No 40 Tahun 1999. 

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menanggapi ketentuan yang diberlakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang mewajibkan HP dan peralatan kerja wartawan ditahan di pos keamananan di Jakarta, Rabu (10/03/2021).
     
Atal mengingatkan, UU Pers dengan jelas sudah memberikan jaminan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya. Bahkan dilindungi oleh hukum, termasuk tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun. 

Penahanan HP dan alat kerja wartawan, kata Atal,  jelas merupakan tindakan yang menciptakan hambatan dalam pekerjaan wartawan. Oleh sebab itu, dapat dipandang sebagai bagian dari menghalangi tugas wartawan. Belum lagi tidak ada jaminan HP dan peralatan kerja lain yang ditahan tidak dibocorkan atau direntas datanya.
     
Selanjutnya Atal menjelaskan, dalam UU Pers dijamin pula terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. Termasuk dalam pengertian penyensoran ialah tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam.

Dengan demikian penahan HP alat-alat kerja wartawan, tambah Atal, dapat dikualifikasi sebagai penyensoran. Dan itu dapat diancam hukuman dua tahun penjara.
     
Menurut Atal, Kejari setempat tidak perlu khawatir dengan tugas para wartawan disana. 

Atal mengingatkan, semua wartawan harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. 

“Untuk wartawan anggota PWI bahkan ditambah harus tunduk kepada Kode Perilaku Wartawan,” ujar Atal. 

Dengan demikian, wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak dapat  bertindak sembarangan dan menyiarkan berita yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik. 

Maka, tegas Atal, tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam kerja wartawan. Kalau ada wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku tinggal dilaporkan ke organisasi wartawan yang telah diverifikasi atau ke Dewan Pers. Demikian pula tersedia hak jawab yang harus dilaksanakan pers secara gratis. 
     
Atal menghimbau para penegak hukum untuk lebih memahami UU Pers. Sehingga selain dapat lebih menghormati profesi wartawan juga dapat meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan pers sesuai fungsi masing-masing. 

“Hubungan yang harmonis antara penegak hukum dan wartawan akan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas,” katanya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”

Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi

Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”

Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
27 Juni 2026
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
27 Juni 2026
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
27 Juni 2026
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
27 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
26 Juni 2026
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
26 Juni 2026
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
26 Juni 2026
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
26 Juni 2026
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
26 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved