UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Rp70 Juta dari BSI
Terima mahasiswa Disabilitas, Unilak Terapkan prinsip Education for All
Dirkrimsus Polda Riau Gandeng BI Taja Pelatihan Tindak Pidana Uang Rupiah
Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau gandeng Bank Indonesia menaja Pelatihan Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah.
Pelatihan yang digagas oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dengan Tema "Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah” ini berlangsung di Ruang Pelatihan Lantai III Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Kamis (25/02/2021).
Gagasan pelatihan ini sesuai dengan Prioritas Kapolri pada Program nomor enam tentang Peningkatan Kinerja Penegak Hukum dengan cara melaksanakan Pelatihan dengan menggunakan Webinar atau Workshop
"Pelatihan ini dilakukan terhadap Penyidik/Penyidik Pembantu Polda Riau dan jajaran," sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada media.
Pembukaan acara dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provonsi Riau Decymus SE MA, Deputi Direktur BI Arsal Mashuri, Direktur dan Pejabat Eselon Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Dir Reskrimsus Polda Riau, para Narasumber dan tiga puluh orang peserta pelatihan yang merupakan Penyidik dan Penyidik Pembantu di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau dan dari Reserse Kriminal Polres jajaran.
Dalam sambutannya, Decymus mengatakan, kerjasama pelatihan ini sudah lama dijalankan. Pihaknya rutin melakukan pendidikan dan latihan bukan hanya untuk internal BI, tapi juga untuk pegawai eksternal.
"Yang saat ini dilakukan adalah bentuk tindak lanjut kerjasama Bank Indonesia dengan Polri BI dan Polri secara rutin melakukan tukar menukar informasi, pengawalan dan pengamanan," ujar Decymus sembari juga mengatakan, uang palsu di Riau cukup rendah. Uang paslu mulai dari pembuat pengedar harus diberentas. Maka dari itu, diperlukan kerjasama dengan Polri untuk memberantasnya.
"Untuk tindak pidana kurva, ada ditemukan 4 kurva yang tidak berizin di Riau ,1 di Duri dan 3 di Bagansiapiapi. Untuk PTD nihil di Provinsi Riau. Karena itu, Bank Indonesia dan Polri berinisiatif melakukan pelatihan kepada penyidik/penyidik pembantu sebanyak 30 orang, yang akan dilaksanakan selama dua hari, yang bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas penyidik Polri,” ujar Decymus sambal menutup sambutannya.
Sementara itu, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dalam sambutannya mengatakan,Riau adalah Provinsi dengan angka eskpor tertinggi.
Kapolda berharap, dengan hal itu Riau bisa dilimpahkan eskpor yang baik. Di bidang moneter, cashflow yang terjadi harus bisa dijaga untuk pembangunan Riau.
"Para penyidik harus mengetahui di Republik ini ada dua bentuk kebijakan. Yakni kebijakan monoter dan kebijakan fiskal. Pandemi telah membuat perekonomian Indonesia tidak stabil, maka dari itu kita harus bisa menjaga kestabilan rupiah. Apabila kita berhasil mengelola hal ini maka indonesia akan memiliki cadangan devisa yang sangat besar," beber Kapolda seraya mengatakan, selama tahun 2020 Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus uang palsu sebanyak empat Kasus yang diproses oleh Polresta Pekanbaru, Polres Rohul, Polres Rohil dan Polres Bengkalis.
Kapolda juga sempat menyinggung tentang Pasar Muamalah di Depok. Dimana pedagang dan pembeli tidak menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran. Tetapi menggunakan dinar dan dirham. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
“Saya tegaskan tidak ada alat bayar selain uang rupiah di wilayah Provinsi Riau. Wilayah pesisir seperti Kabupaten Meranti, Bengkalis dan Kota Dumai sangat rawan terjadinya transaksi pembayaran tidak menggunakan rupiah. Sehingga peru pemgawasan dari pihak kepolisian. Saya ucapkan terimakasih kepada pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau yang telah memberikan fasilitas dalam pelaksanaan pelatihan ini, semoga berkelanjutan pada tahun berikutnya” ujar ujar Kapolda.(*)
Tulis Komentar