• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 228 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 200 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 240 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1341 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 435 Kali

  • Home
  • Siak

Pemkab Siak Dukung Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jadi Perda

Zulmiron
Kamis, 22 Oktober 2020 22:55:33 WIB
Cetak
Rapat Pembahasan Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Riau tahun 2020-2024 dengan DPRD Provinsi Riau.

Siak, Hariantimes.com - Pemerintah Pusat terus berpacu dengan waktu untuk mendorong seluruh Provinsi menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan mengesahkannya menjadi Perda.

Sejalan hal tersebut, Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Bupati Siak Indra Agus Lukman bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Siak, melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Riau tahun 2020-2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (22/10/220).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Riau H. Sugianto diidampingi H. Marwan Yohanis, H. Abdul Kasim, Sulaiman dan H. Sahidin.

"Upaya percepatan terus dilakukan, karena Pemerintah ingin penataan yang tertib di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus sebagai upaya peningkatan pembangunan di kawasan ini," sebut Sugianto saat menyampaikan arahannya.

Selain upaya penataan, menurutnya, pentingnya penyelesaian raperda RZWP3K ini dipicu salah satunya banyak investor yang ingin menanamkan modal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil guna meningkatkan perekonomian lokal, namun masih terhambat dengan peraturan yang menyebabkan kawasan tersebut peruntukannya masih tumpang tindih.

"Perda RZWP3K ini teramat penting untuk segera diselesaikan, karena akan dapat menyelesaikan persoalan peraturan yang banyak tumpang tindih di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Riau. Dengan perda tersebut, peraturan akan bisa disederhanakan menjadi satu dan lebih memudahkan dalam proses penerbitan perizinan untuk segala kegiatan yang ada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama oleh investor," jelasnya seraya juga berharap nantinya dalam menerbitkan dokumen perizinan, Pemerintah menginginkan itu dilakukan secara terpadu dengan mengacu kepada kepentingan nasional. Jika itu sudah bisa dilakukan dalam setiap penerbitan dokumen perizinan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, maka keuntungan akan didapat oleh masyarakat dan pihak terkait dikawasan tersebut.

“Perizinan harus terpadu, ada imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM, ada karantina di KKP, karantina di Kementerian Pertanian juga, ada KLHK, di bawahnya juga ada koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, ada dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” pungkasnya

Sementara itu, Pjs Bupati Siak saat menyampaikan sambutannya mengatakan, kehadiran perda RZWP3K menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tentunya mendukung Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil ini menjadi Perda. Sebab ini menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil," sebutnya sembari berharap dengan adanya Perda RZWP3K nantinya dapat meningkatkan peran swasta (investor) dalam turut serta membangun perekonomian kawasan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Siak.

"Harapan kita bersama,dengan adanya Perda ini nantinya dapat meningkatkan peran swasta ataupun investor bagi pembangunan kawasan di Kabupaten Siak.Tentunya pembangunan yang berbasis kearifan lokal. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi yang telah berupaya maksimal membahas Ranperda ini," pungkasnya.(infotorial pemkab siak)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Trestle Pelabuhan Umum Tanjung Buton Ambruk, Polres Siak Lakukan Mitigasi Keselamatan

Hari ke-9 Operasi Lilin 2025, Polres Siak Intensifkan Pengaturan Lalin di Exit Tol Minas

HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar

Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP

Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP

Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026

Trestle Pelabuhan Umum Tanjung Buton Ambruk, Polres Siak Lakukan Mitigasi Keselamatan

Hari ke-9 Operasi Lilin 2025, Polres Siak Intensifkan Pengaturan Lalin di Exit Tol Minas

HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar

Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP

Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP

Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 2 Luncurkan Tabung Harmoni Hijau, Irjen Pol Herry Heryawan: Kita Bangun Masa Depan yang Mandiri dan Sejahtera
  • 3 Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah
  • 4 HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag
  • 5 KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
  • 6 Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air
  • 7 Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers
  • 8 Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme
  • 9 Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved