• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
Dibaca : 166 Kali
Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
Dibaca : 295 Kali
Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
Dibaca : 221 Kali
Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
Dibaca : 209 Kali
PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
Dibaca : 341 Kali

  • Home
  • Siak

Pemkab Siak Dukung Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jadi Perda

Zulmiron
Kamis, 22 Oktober 2020 22:55:33 WIB
Cetak
Rapat Pembahasan Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Riau tahun 2020-2024 dengan DPRD Provinsi Riau.

Siak, Hariantimes.com - Pemerintah Pusat terus berpacu dengan waktu untuk mendorong seluruh Provinsi menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan mengesahkannya menjadi Perda.

Sejalan hal tersebut, Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Bupati Siak Indra Agus Lukman bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Siak, melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Riau tahun 2020-2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (22/10/220).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Riau H. Sugianto diidampingi H. Marwan Yohanis, H. Abdul Kasim, Sulaiman dan H. Sahidin.

"Upaya percepatan terus dilakukan, karena Pemerintah ingin penataan yang tertib di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus sebagai upaya peningkatan pembangunan di kawasan ini," sebut Sugianto saat menyampaikan arahannya.

Selain upaya penataan, menurutnya, pentingnya penyelesaian raperda RZWP3K ini dipicu salah satunya banyak investor yang ingin menanamkan modal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil guna meningkatkan perekonomian lokal, namun masih terhambat dengan peraturan yang menyebabkan kawasan tersebut peruntukannya masih tumpang tindih.

"Perda RZWP3K ini teramat penting untuk segera diselesaikan, karena akan dapat menyelesaikan persoalan peraturan yang banyak tumpang tindih di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Riau. Dengan perda tersebut, peraturan akan bisa disederhanakan menjadi satu dan lebih memudahkan dalam proses penerbitan perizinan untuk segala kegiatan yang ada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama oleh investor," jelasnya seraya juga berharap nantinya dalam menerbitkan dokumen perizinan, Pemerintah menginginkan itu dilakukan secara terpadu dengan mengacu kepada kepentingan nasional. Jika itu sudah bisa dilakukan dalam setiap penerbitan dokumen perizinan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, maka keuntungan akan didapat oleh masyarakat dan pihak terkait dikawasan tersebut.

“Perizinan harus terpadu, ada imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM, ada karantina di KKP, karantina di Kementerian Pertanian juga, ada KLHK, di bawahnya juga ada koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, ada dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” pungkasnya

Sementara itu, Pjs Bupati Siak saat menyampaikan sambutannya mengatakan, kehadiran perda RZWP3K menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tentunya mendukung Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil ini menjadi Perda. Sebab ini menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil," sebutnya sembari berharap dengan adanya Perda RZWP3K nantinya dapat meningkatkan peran swasta (investor) dalam turut serta membangun perekonomian kawasan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Siak.

"Harapan kita bersama,dengan adanya Perda ini nantinya dapat meningkatkan peran swasta ataupun investor bagi pembangunan kawasan di Kabupaten Siak.Tentunya pembangunan yang berbasis kearifan lokal. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi yang telah berupaya maksimal membahas Ranperda ini," pungkasnya.(infotorial pemkab siak)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar

Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP

Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP

Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026

Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.

Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar

Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP

Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP

Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026

Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.

Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
29 November 2025
Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
28 November 2025
Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
28 November 2025
Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
28 November 2025
PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
27 November 2025
PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
26 November 2025
KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
26 November 2025
SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
26 November 2025
Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu
26 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
  • 2 250 Penerima Manfaat Terima Alat Bantu Dengar
  • 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Suska Riau Jalin Kerjasama Dirikan Fakultas Kedokteran
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT
  • 5 Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
  • 6 Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
  • 7 Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
  • 8 Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
  • 9 UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved