• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
Dibaca : 143 Kali
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
Dibaca : 151 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
Dibaca : 180 Kali
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
Dibaca : 193 Kali
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
Dibaca : 180 Kali

  • Home
  • Siak

Pjs Bupati Siak Sosialisasikan Penindakan Disiplin Non Yustisi Prokes Covid-19 ke Masyarakat Tualang

Zulmiron
Selasa, 13 Oktober 2020 20:38:14 WIB
Cetak
Pjs Bupati Siak Sosialisasikan Penindakan Disiplin Non Yustisi Prokes Covid-19 ke Masyarakat Tualang.

Siak, Hariantimes com - Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman mensosialisasikan penindakan disiplin Non Yustisi Protokol Kesehatan (prokes) Covid 19 kepada nasyarakat yang tidak menggunakan Masker. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Lintas Kota Perawang depan Pos Dishub Perawang, Selasa (13/10/2020) tersebut,  dihadiri Kapolres Siak, Kajari Siak, Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Siak Androy, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Asisten Pemerintahan dan Kesra Budhi Yuwono, Kadis Kesehatan serta Camat Tualang.

Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman menegaskan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker saat Melintasi Jalan di Kota Perawang, satu persatu langsung diberhentikan oleh Petugas yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Kab Siak, Polisi, TNI serta Dinas Kesehatan. 

Hal tersebut, katanya, terkait dengan dilaksanakan nya Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020, tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak serta Penindakan Non Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19. Bagi pengendara yang tidak memakai masker, maka akan diberikan Sanksi baik berupa teguran maupun denda. Untuk denda dikenakan sebesar Rp200.000.

"Saya berterimakasih kepada seluruh Stakeholder yang mendukung dalam Penegakan disiplin Protokol Kesehatan. Yang jelas, langkah yang akan diambil yaitu untuk membatasi Pengembangan dari Wabah Covid 19 di Tualang ini," kata Indra seraya kembali mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mengikuti Protokol Kesehatan dengan menggunakan Masker. Hal tersebut dikarenakan agar bisa mencegah terhadap Penularan Covid 19 yang masih saja terus meningkat khususnya di Kecamatan Tualang. Selain itu, dijelaskannya pula bahwa untuk Kecamatan Tualang sendiri dalam waktu dekat akan melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Kecil (PSBK), sehingga menurut dia diperlukan nya Sosialisasi kepada Masyarakat terkait Penegakan Protokol Kesehatan sangat diperlukan. Mengingat masih adanya Masyarakat yang tidak Menggunakan Masker baik saat keluar rumah, maupun disaat melakukan Aktivitas lainnya di Luar Rumah.

"Tentunya nanti ada beberapa hal secara Teknis melalui Satgas terhadap Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, hal tersebut bertujuan agar Masyarakat akan senantiasa selalu Menggunakan Masker serta memahami pentingnya mentaati Protokol Kesehatan di manapun berada. InsyaAllah bukan berarti kita mengasingkan Kecamatan Tualang, tetapi ingin Mencontohkan di Kecamatan Tualang terhadap Penerapan PSBK dengan harapan agar Penyebaran Virus Covid 19 mampu di Minimalisir.dan saya yakin, semuanya akan siap untuk itu," tutupnya.(infotorial pemkab siak)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak

Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan

Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut

Jadi Etalase Sejarah di Gerbang Riau, Kejayaan Kerajaan Siak Hadir di Bandara SSK II

Polda Riau Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi di Kampung Teluk Lanus

Pemkab Siak Perbaiki 152,3 Km Jalan Rusak

Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak

Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan

Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut

Jadi Etalase Sejarah di Gerbang Riau, Kejayaan Kerajaan Siak Hadir di Bandara SSK II

Polda Riau Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi di Kampung Teluk Lanus

Pemkab Siak Perbaiki 152,3 Km Jalan Rusak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
08 September 2026
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
08 September 2026
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
08 September 2026
Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau
08 September 2026
Perkuat Pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi IG Tenun Siak
08 September 2026
14 Dosen Unilak Sandang Jabatan Lektor Kepala
07 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
07 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional
  • 2 Tak Tergoyahkan, PWI Tegaskan Tetap Penyelenggara Sah HPN 2027 di Lampung
  • 3 HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembekalan Diklat 200 JP
  • 5 Perkuat Tata Kelola Anggaran KI, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Supervisi RKA-K/L TA 2027
  • 6 PT Arara Abadi Perkuat Mitigasi Cegah Karhutla dengan Program DMPA Perikanan Air Tawar
  • 7 Lindungi Karya, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pencatatan Lagu dan Musik
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual
  • 9 Kemenkum Riau Ikuti DSK Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Majelis Pengawas Notaris
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved