• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Indosat dan Nokia Berkolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G dan Hadirkan Layanan Berbasis AI
Dibaca : 125 Kali
Bangun Keluarga yang Kuat dan Harmonis, Hj Helmi Ajak Seluruh Anggota DWP Jadi Agen Perubahan
Dibaca : 147 Kali
Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan
Dibaca : 215 Kali
Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
Dibaca : 207 Kali
Harmonisasi Ranperda Rohil Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dibaca : 219 Kali

  • Home
  • Siak

Pjs Bupati Siak Sosialisasikan Penindakan Disiplin Non Yustisi Prokes Covid-19 ke Masyarakat Tualang

Zulmiron
Selasa, 13 Oktober 2020 20:38:14 WIB
Cetak
Pjs Bupati Siak Sosialisasikan Penindakan Disiplin Non Yustisi Prokes Covid-19 ke Masyarakat Tualang.

Siak, Hariantimes com - Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman mensosialisasikan penindakan disiplin Non Yustisi Protokol Kesehatan (prokes) Covid 19 kepada nasyarakat yang tidak menggunakan Masker. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Lintas Kota Perawang depan Pos Dishub Perawang, Selasa (13/10/2020) tersebut,  dihadiri Kapolres Siak, Kajari Siak, Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Siak Androy, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Asisten Pemerintahan dan Kesra Budhi Yuwono, Kadis Kesehatan serta Camat Tualang.

Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman menegaskan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker saat Melintasi Jalan di Kota Perawang, satu persatu langsung diberhentikan oleh Petugas yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Kab Siak, Polisi, TNI serta Dinas Kesehatan. 

Hal tersebut, katanya, terkait dengan dilaksanakan nya Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020, tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak serta Penindakan Non Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19. Bagi pengendara yang tidak memakai masker, maka akan diberikan Sanksi baik berupa teguran maupun denda. Untuk denda dikenakan sebesar Rp200.000.

"Saya berterimakasih kepada seluruh Stakeholder yang mendukung dalam Penegakan disiplin Protokol Kesehatan. Yang jelas, langkah yang akan diambil yaitu untuk membatasi Pengembangan dari Wabah Covid 19 di Tualang ini," kata Indra seraya kembali mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mengikuti Protokol Kesehatan dengan menggunakan Masker. Hal tersebut dikarenakan agar bisa mencegah terhadap Penularan Covid 19 yang masih saja terus meningkat khususnya di Kecamatan Tualang. Selain itu, dijelaskannya pula bahwa untuk Kecamatan Tualang sendiri dalam waktu dekat akan melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Kecil (PSBK), sehingga menurut dia diperlukan nya Sosialisasi kepada Masyarakat terkait Penegakan Protokol Kesehatan sangat diperlukan. Mengingat masih adanya Masyarakat yang tidak Menggunakan Masker baik saat keluar rumah, maupun disaat melakukan Aktivitas lainnya di Luar Rumah.

"Tentunya nanti ada beberapa hal secara Teknis melalui Satgas terhadap Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, hal tersebut bertujuan agar Masyarakat akan senantiasa selalu Menggunakan Masker serta memahami pentingnya mentaati Protokol Kesehatan di manapun berada. InsyaAllah bukan berarti kita mengasingkan Kecamatan Tualang, tetapi ingin Mencontohkan di Kecamatan Tualang terhadap Penerapan PSBK dengan harapan agar Penyebaran Virus Covid 19 mampu di Minimalisir.dan saya yakin, semuanya akan siap untuk itu," tutupnya.(infotorial pemkab siak)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Syamsurizal: Kami Mendorong Pengembangan Pendidikan yang Berkualitas

Wujudkan “Zero Balap Liar”, Polres Siak Gelar Latihan Bersama Drag Bike Antisipasi Balap Liar 2026

Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Tanam 7000 Bibit Mangrove

Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung

Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut

Disdik Siak dan Densus 88 Ajak Sekolah Berperan Aktif Jaga Generasi Muda Terhadap Pengaruh Paham Radikal

Syamsurizal: Kami Mendorong Pengembangan Pendidikan yang Berkualitas

Wujudkan “Zero Balap Liar”, Polres Siak Gelar Latihan Bersama Drag Bike Antisipasi Balap Liar 2026

Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Tanam 7000 Bibit Mangrove

Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung

Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut

Disdik Siak dan Densus 88 Ajak Sekolah Berperan Aktif Jaga Generasi Muda Terhadap Pengaruh Paham Radikal



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Indosat dan Nokia Berkolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G dan Hadirkan Layanan Berbasis AI
10 Juni 2026
Bangun Keluarga yang Kuat dan Harmonis, Hj Helmi Ajak Seluruh Anggota DWP Jadi Agen Perubahan
10 Juni 2026
Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan
09 Juni 2026
Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
09 Juni 2026
Harmonisasi Ranperda Rohil Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan
09 Juni 2026
Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM
09 Juni 2026
Kemenkum Riau Komitmen Bangun Ekosistem Kebijakan Berbasis Bukti dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
09 Juni 2026
Manggala Agni Tuntaskan Karhutla di Rupat, Fokus Mopping Up di Rohil
08 Juni 2026
Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti
08 Juni 2026
Kemenkum Riau Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Kuansing
08 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan Wakaf Al-Qur’an ke Siswa SMAN 1 Rengat
  • 2 Jemaah Haji Kampar, Muhammad Amin Kiran Wafat di Pemondokan
  • 3 Perkuat Kualitas Regulasi, Kemenkum Riau Gelar Policy Talks 2026 dan Bersinergi dengan Unri
  • 4 KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
  • 5 Berpacu dengan Angin dan Asap, Tim Manggala Agni Kepung Tiga Titik Karhutla di Riau
  • 6 Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
  • 7 Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut
  • 8 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 9 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved