• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 234 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 523 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 528 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 452 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 584 Kali

  • Home
  • Sosialita

Terkait Maraknya Aksi Demo Menolak UU Omnibus Law, FPK Riau Keluarkan 7 Pernyataan Sikap

Zulmiron
Selasa, 13 Oktober 2020 19:21:28 WIB
Cetak
FPK Riau melakukan jumpa pers di Ruang Pertemuan Lantai 2 Gedung LAM Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (13/10/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau mengeluarkan 7 pernyataan sikap terkait maraknya aksi demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau yang dikenal dengan sebutan UU Omnibus Law oleh DPR RI beberapa waktu.

Tujuh pernyataan sikap yang dibacakan secara bergiliran oleh pengurus FPK Riau ini merupakan buah pemikiran FPK Provinsi Riau menyikapi situasi dan kondisi dinamika sosial dan politik bangsa saat ini. Dengan harapan, dapat memberikan kenyamanan kehidupan berbangsa dan negara baik saat ini maupun yang akan datang.

Sebelum pernyataan sikap itu dibacakan, para pengurus FPK Riau masing-masing membubuhkan tanda tangan sebagai wuiud kepedulian terhadap kondisi dan situasi bangsa saat ini.

"Mengenai situasi dinamika sosial politik terkait dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, kami FPK Provinsi Riau mempunyai tema atau motto "Budaya Sebagai Panglima Pembangunan"," ujar Ketua FPK Provinsi Riau Ir H AZ Fachri Yasin MAgr mengawali acara jumpa pers di Ruang Pertemuan Lantai 2 Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (13/10/2020).

Turut hadir Wakil Ketua FPK Riau masing-masing Dr Hinsatopa Simatupang, Silfian Daliandi SP MSi, Ir Fachrunnas MA Jabbar, Peng Suyoto, Tumpal Hutabarat, Sekretaris FPK Riau Jailani Tan, Bendahara FPK Riau Sadrianto dan Humas FPK Riau Saparudin Koto.

Mencermati perkembangan dinamika suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang kurang kondusif sebagai reaksi sebagian besar masyarakat, mahasiswa dan buruh di berbagai kota di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan aksi unjukrasa menolak pengesahan UU Omnibus Law, sebut Facri Yasin, maka Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau didorong oleh rasa cinta pada bangsa dan negara dengan semangat persatuan dan kesatuan serta menjunjung semangat kebhinnekaan dengan menyatakan tujuh sikap yang dibuat bersama-sama dengan 51 paguyuban yang tergabung dalam FPK Riau.

"Mudah-mudahan apa yang disampaikan ini dapat memberikan kenyamanan bagi kita bersama, terkait juga dengan masyarakat di Riau maupun secara nasional. Karena kita ketahui, bahwa di Jakarta terutamanya, saya pikir sedang melakukan demonstrasi. Dan kita juga tidak bagaimana keadaan sekarang. Oleh karena itu, ini ada 7 pemikiran yang perlu kami sampaikan berkaitan dengan kondisi pada hari ini," ujar Fachri Yasin.

Berikut tujuh poin pernyataan sikap FPK Riau tersebut:

1. Kepada semua pihak segenap anak bangsa baik kelompok masyarakat, mahasiswa dan buruh, maupun pihak pemerintah, dan aparat keamanan untuk senantiasa menahan diri dalam bersikap, menjaga suasana damai dalam kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

2. Kepada para pihak yang merasa tidak sependapat dengan pengesaha UU Cipta Kerja (Omnibus Law), agar dalam berunjukrasa menjaga kesantunan dan elegan serta tidak bertindak destruktif yang dapat merugikan semua pihak. Terkait adanya ketidaksetujuan terhadap materi UU tersebut disarankan untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. Apabila melakukan unjuk rasa di ruang publik terbuka harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
3. Kepada pihak aparat keamanan dalam melakulan pengamanan agar tidak bertindak refresif dan memperlakukan para anak bangsa yang melakukan demo bukan sebagai musuh. Dalam hal adanya tindakan pendemo yang menggunakan kekerasan atau anarkis dapat dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

4. Kepada pihak parlemen (DPR RI) agar lebih arif dan bijaksana dalam menyerap
aspirasi dan membaca suasana kebatinan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja sebagai akibat kurang terbukanya informasi publik dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

5. Dalam mewujudkan suasana yang damai dan kondusif diminta pihak DPR RI agar membangun komunikasi yang interaktif dengan masyarakat menggunakan bahasa kasih sayang dan mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat yang didera rasa gelisah akibat pandemi Covid-19.

6. Mengingat banyaknya beredar beberapa versi UU Cipta Kerja di tengah-tengah masyarakat diharapkan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden agar secepatnya mengklarifikasi dan menyebarkan naskah asli UU tersebut agar tidak menìmbulkan polemik yang berkepanjangan. Selanjutnya presiden dan jajarannya secara struktural,
agar segera mengambil langkah-langkah bijak agar terbangun kepastian hukum atas segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi.

7. Kepada anak bangsa yang sangat beragam dari aspek sosial, agama dan etnik, jangan terpancing dalam polarisasi sikap dan pandangan yang hanya akan berakibat terjadinya perpecahan yang merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.

"Demikian tujuh pernyataan sikap ini dibuat FPK Provinsi Riau. Mudah-mudahan bisa bermanfaat dalam kondisi saat ini. Karena pernyataan sikap ini dibuat atas rasa cinta pada tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," timpal Sekretaris FPK Riau Jailani Tan.(*)


Penulis: Zulmiron


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved