Terkait Maraknya Aksi Demo Menolak UU Omnibus Law, FPK Riau Keluarkan 7 Pernyataan Sikap


Dibaca: 2034 kali 
Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:21:28 WIB
Terkait Maraknya Aksi Demo Menolak UU Omnibus Law, FPK Riau Keluarkan 7 Pernyataan Sikap FPK Riau melakukan jumpa pers di Ruang Pertemuan Lantai 2 Gedung LAM Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (13/10/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau mengeluarkan 7 pernyataan sikap terkait maraknya aksi demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau yang dikenal dengan sebutan UU Omnibus Law oleh DPR RI beberapa waktu.

Tujuh pernyataan sikap yang dibacakan secara bergiliran oleh pengurus FPK Riau ini merupakan buah pemikiran FPK Provinsi Riau menyikapi situasi dan kondisi dinamika sosial dan politik bangsa saat ini. Dengan harapan, dapat memberikan kenyamanan kehidupan berbangsa dan negara baik saat ini maupun yang akan datang.

Sebelum pernyataan sikap itu dibacakan, para pengurus FPK Riau masing-masing membubuhkan tanda tangan sebagai wuiud kepedulian terhadap kondisi dan situasi bangsa saat ini.

"Mengenai situasi dinamika sosial politik terkait dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, kami FPK Provinsi Riau mempunyai tema atau motto "Budaya Sebagai Panglima Pembangunan"," ujar Ketua FPK Provinsi Riau Ir H AZ Fachri Yasin MAgr mengawali acara jumpa pers di Ruang Pertemuan Lantai 2 Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (13/10/2020).

Turut hadir Wakil Ketua FPK Riau masing-masing Dr Hinsatopa Simatupang, Silfian Daliandi SP MSi, Ir Fachrunnas MA Jabbar, Peng Suyoto, Tumpal Hutabarat, Sekretaris FPK Riau Jailani Tan, Bendahara FPK Riau Sadrianto dan Humas FPK Riau Saparudin Koto.

Mencermati perkembangan dinamika suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang kurang kondusif sebagai reaksi sebagian besar masyarakat, mahasiswa dan buruh di berbagai kota di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan aksi unjukrasa menolak pengesahan UU Omnibus Law, sebut Facri Yasin, maka Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau didorong oleh rasa cinta pada bangsa dan negara dengan semangat persatuan dan kesatuan serta menjunjung semangat kebhinnekaan dengan menyatakan tujuh sikap yang dibuat bersama-sama dengan 51 paguyuban yang tergabung dalam FPK Riau.

"Mudah-mudahan apa yang disampaikan ini dapat memberikan kenyamanan bagi kita bersama, terkait juga dengan masyarakat di Riau maupun secara nasional. Karena kita ketahui, bahwa di Jakarta terutamanya, saya pikir sedang melakukan demonstrasi. Dan kita juga tidak bagaimana keadaan sekarang. Oleh karena itu, ini ada 7 pemikiran yang perlu kami sampaikan berkaitan dengan kondisi pada hari ini," ujar Fachri Yasin.

Berikut tujuh poin pernyataan sikap FPK Riau tersebut:

1. Kepada semua pihak segenap anak bangsa baik kelompok masyarakat, mahasiswa dan buruh, maupun pihak pemerintah, dan aparat keamanan untuk senantiasa menahan diri dalam bersikap, menjaga suasana damai dalam kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

2. Kepada para pihak yang merasa tidak sependapat dengan pengesaha UU Cipta Kerja (Omnibus Law), agar dalam berunjukrasa menjaga kesantunan dan elegan serta tidak bertindak destruktif yang dapat merugikan semua pihak. Terkait adanya ketidaksetujuan terhadap materi UU tersebut disarankan untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. Apabila melakukan unjuk rasa di ruang publik terbuka harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
3. Kepada pihak aparat keamanan dalam melakulan pengamanan agar tidak bertindak refresif dan memperlakukan para anak bangsa yang melakukan demo bukan sebagai musuh. Dalam hal adanya tindakan pendemo yang menggunakan kekerasan atau anarkis dapat dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

4. Kepada pihak parlemen (DPR RI) agar lebih arif dan bijaksana dalam menyerap
aspirasi dan membaca suasana kebatinan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja sebagai akibat kurang terbukanya informasi publik dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

5. Dalam mewujudkan suasana yang damai dan kondusif diminta pihak DPR RI agar membangun komunikasi yang interaktif dengan masyarakat menggunakan bahasa kasih sayang dan mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat yang didera rasa gelisah akibat pandemi Covid-19.

6. Mengingat banyaknya beredar beberapa versi UU Cipta Kerja di tengah-tengah masyarakat diharapkan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden agar secepatnya mengklarifikasi dan menyebarkan naskah asli UU tersebut agar tidak menìmbulkan polemik yang berkepanjangan. Selanjutnya presiden dan jajarannya secara struktural,
agar segera mengambil langkah-langkah bijak agar terbangun kepastian hukum atas segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi.

7. Kepada anak bangsa yang sangat beragam dari aspek sosial, agama dan etnik, jangan terpancing dalam polarisasi sikap dan pandangan yang hanya akan berakibat terjadinya perpecahan yang merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.

"Demikian tujuh pernyataan sikap ini dibuat FPK Provinsi Riau. Mudah-mudahan bisa bermanfaat dalam kondisi saat ini. Karena pernyataan sikap ini dibuat atas rasa cinta pada tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," timpal Sekretaris FPK Riau Jailani Tan.(*)


Penulis: Zulmiron