• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Persiapan Peacemaker Training 2026
Dibaca : 297 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang
Dibaca : 271 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Dibaca : 249 Kali
Kakanwil Tanda Tangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II Bersama 22 LBH
Dibaca : 269 Kali
Kemenkum Riau Ikuti CoP BPSDM Hukum
Dibaca : 269 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kajati Riau Uji Sahih RUU Kejaksaan Bersama Pascasarjana UIR

Zulmiron
Kamis, 01 Oktober 2020 14:21:23 WIB
Cetak
Direktur Pascasarjana UIR Prof Dr H Yusri Munaf memberi sambutan sekaligus membuka FGD RUU Kejaksaan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bersama Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR).

Uji sahih RUU Kejaksaan itu dilakukan pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung selama empat jam lebih, Rabu (30/09/2020).

FGD ini dibuka oleh Direktur PPs Prof Dr H Yusri Munaf SH MHum dan menghadirkan Dr Muzakkir SH MHum (Dosen Fakultas Hukum UII) sebagai pembicara utama.

Turut dalam diskusi terbatas yang dipandu Dr Musa, SH MH dan H Husnu Abadi SH MHum PhD sejumlah dosen dan praktisi hukum. Antara lain Yusri Sabri SH MH, Abdul Haris Rusli SH MH dan Toni Pribadi SH MH (Advokat/Peradi), Dr Zulkarnain Sanjaya SH MH dan Dr Heni Susanto SH MH (Fakultas Hukum UIR), Dr Erdianto Effendi dan Dr Maxsasai Indra SH MH (Fakultas Hukum Universitas Riau), Muhammad Darwis SH MH (UIN Susqa), Robert Libra SH MH (Fak. Hukum Unilak), Dr Irfan Ardiansyah SH MH (STIH Persada Bunda. Kajati Riau Dr Mia Amiati bersama Staf juga terlibat aktif menyimak jalannya FGD dari Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. 

Sementara Rektor UIR Prof Dr Syafrinaldi  dan Dekan Fakultas Hukum UIR Dr Admiral SH MH juga melakukan hal sama melalui saluran youtube yang ditayang on live. 

Dalam paparan bertajuk, "Pengingsutan Paradigma Kewenangan Kejaksaan Dalam Ketentuan RUU Perubahan Kejaksaan RI", Muzakkir mengulas beberapa point terkait kewenangan jaksa. Seperti masalah independensi kejaksaan yang harus bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan lainnya, domonus litis, kejaksaan sebagai badan peradilan, kejaksaan sebagai single prosecutors, kewenangan penyadapan dan pengawasan.

Dalam pandangan Muzakkir, tidak ada perubahan secara total atas kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan. Namun ia mengaku memberi attensi atas rancangan undang-undang itu karena masalah revisi ini terkait juga dengan Rancangan Undang Undang KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) dimana dirinya ikut serta dalam tim. ''RUU KUHAP mau tidak mau menggeser sejumlah kewenangan kejaksaan yang menjadi bagian dari RUU Kejaksaan,'' kata ahli pidana UII Yogyakarta itu.

Muzakir kemudian merujuk kepada Pasal 24 UUD 1945 terutama terkait dengan kewenangan kekuasaan kehakiman. 

Menurutnya, kekuasaan kehakiman pasca amandemen UUD 1945 diatasi oleh dua lembaga tinggi, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jaksa merupakan supporting dari kekuasaan kehakiman yang separoh bodynya ada di kekuasaan kehakiman dan separoh lainnya berada di eksekutif.

''Ketika jaksa menjalankaan kekuasaan di peradilan, maka itu berarti ia menjalani kekuasaan kehakiman dalam wilayah eksekutif,'' tukas Muzakkir.

Konsekuensinya jaksa harus menundukkan diri kepada Pasal 24 UUD 1945, yakni merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Merdeka dari kekuasaan manapun. Tanggung jawabnya adalah tanggung jawab dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Ia tidak tunduk kepada atasan dan harus bekerja secara profesional sebagai jaksa penuntut umum. Serta pro pada penegakkan hukum.

Sebagai penuntut, Muzakkir menyatakan, Jaksa memiliki karakter sama seperti hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang bertugas mensuplay material perkara kepada peradilan, dan mensandarkan tuntutannya kepada "Demi Ketuhanan Yang Maha Esa". 

''Output dari tuntutan jaksa harus menjadi input bagi peradilan,'' ucap Muzakkir.

Muzakkir lalu mengulas sejumlah pergeseran kewenangan kejaksaan yang terdapat RUU. Hal senada disampaikan peserta FGD, Abdul Harris Rusli SH MH misalnya, sependapat bila jaksa adalah penuntut tunggal. 

Tetapi Muzakir tidak setuju dengan materi RUU yang juga memberi jasa hukum kepada jaksa. Ini berbeda dengan kewenangan jaksa sebagai pengacara negara. 

''Soal penahanan, kami minta supaya kewenangannya diberikan kepada hakim. Bukan kepada jaksa. Sebab penahanan itu merupakan perampasan hak seseorang, dan hal tersebut hanya dapat diberikan kewenangannya kepada hakim,'' ucap Advokat Haris.

Begitupun Zulkarnain Sanjaya. Selain menyoroti masalah keadilan retributif yang telah bergeser ke keadilan restoratif, Dosen Fakultas Hukum UIR ini mengusulkan perlunya dipertimbangkan kembali pemberian kewenangan penyadapan kepada jaksa. Sebab masalah ini terkait dengan hak asasi manusia. ''Jaksa harus tetap profesional bertugas, jangan sampai pelaksanaan tugasnya melanggar hukum,'' imbuh Zulkarnain.

Direktur PPs UIR Prof Yusri Munaf mengatakan, semua pemikiran yang berkembang selama FGD akan menjadi masukan untuk pembahasan perubahan RUU Kejaksaan. 

''Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai akademisi dan penegak hukum dalam memberi pemikiran terbaik bagi bangsa dan negara,'' kata Yusri Munaf.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang

Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Kakanwil Tanda Tangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II Bersama 22 LBH

Kemenkum Riau Ikuti CoP BPSDM Hukum

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang

Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Kakanwil Tanda Tangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II Bersama 22 LBH

Kemenkum Riau Ikuti CoP BPSDM Hukum

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Persiapan Peacemaker Training 2026
06 November 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang
06 November 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
06 November 2026
Kakanwil Tanda Tangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II Bersama 22 LBH
06 November 2026
Kemenkum Riau Ikuti CoP BPSDM Hukum
06 November 2026
Ruang Fiskal Menyempit, Kebutuhan Pembangunan Meningkat
06 November 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU
05 November 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik
05 November 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Indikasi Geografis
04 November 2026
Cetak Paralegal Muda, Kanwil Kemenkum Riau Bekali 40 Mahasiswa UIN Suska Akses Keadilan
04 November 2026
TERPOPULER +
  • 1 Ramli Walid: Kerukunan dan Persatuan Harus Terus Dirawat Bersama
  • 2 Buka Musda V MUI Siak, Syamsurizal: Semoga Lahir Gagasan-Gagasan Besar
  • 3 139 ASN Kemenag Riau Ikuti Asesmen Pro ASN
  • 4 Lima Madrasah Kota Pekanbaru Promosikan Produk dan Budaya Riau di IES 2026
  • 5 Himpunan Siompu Kampar Riau Audiensi dengan Anggota DPD RI, Didis Mardisna: Semoga Bisa Berkolaborasi di Banyak Program
  • 6 Perkuat Pengelolaan JDIH, Kanwil Kemenkum Riau Terima Konsultasi DPRD Inhu
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis
  • 8 Afni: Patut Diwariskan dan Menjadi Inspirasi bagi Generasi Sekarang
  • 9 Enam Mahasiswa Internasional Tampil Nyanyi Lagu Lancang Kuning di Acara Wisuda Unilak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved