• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
Dibaca : 135 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
Dibaca : 134 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
Dibaca : 142 Kali
Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
Dibaca : 137 Kali
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
Dibaca : 161 Kali

  • Home
  • Riau

Perihal Penegakan Hukum, Menteri Siti: Perusahaan Terlibat Karhutla, Pasti Diberikan Sanksi

Zulmiron
Ahad, 19 Juli 2020 07:17:02 WIB
Cetak
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar secara khusus melakukan pertemuan dengan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, dalam rangka pemantapan upaya pencegahan karhutla secara permanen, Sabtu (19/07/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sejak adanya penguatan sanksi hukum, maka perusahaan wajib memiliki secara lengkap sarana dan prasarana, ahli lingkungan, bahkan tenaga teknis untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Untuk ini, perusahaan harus berinvestasi cukup besar dan wajib dipenuhi. Karena itu, tidak semua sanksi harus langsung dalam bentuk pencabutan izin.

"Pemerintah itu posisi utamanya melakukan pembinaan masyarakat, termasuk di dalamnya swasta. Pemerintah tidak bisa main hajar, harus sesuai prosedur tentunya. Yang jelas perusahaan terlibat karhutla, pasti diberikan sanksi, baik administratif, pidana ataupun perdata," tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSi menjawab pertanyaan wartawan perihal penegakan hukum saat melakukan.kunjungan kerja
secara khusus untuk melakukan konfirmasi penyelesaian karhutla secara primer di Provinsi Riau, Sabtu (19/07/2020).

Menurut Menteri Siti, memang tidak gampang. Karena harus meningkatkan pengetahuan dan menyediakan ahlinya. Termasuk yang sudah inkrah pun tidak mudah. Namun yang penting penegakan hukum diterapkan baik administratif, pidana ataupun perdata. Tujuannya memaksa perusahaan mengikuti standar yang diterapkan.

"Kita mendapatkan solusi dari perjalanan rumit karhutla di Riau. Kita banyak belajar di kejadian 2015 dan akan terus ditingkatkan lebih baik lagi ke depan. Sinergisitas dengan lembaga penegak hukum lainnya juga terus dilakukan. Hal tersebut sudah dilakukan KLHK sejak tahun 2015 dengan terbentuknya Dirjen Penegakan Hukum," ujar Menteri.

Pasca karhutla 2015, beber Menteri, berbagai langkah koreksi atau corrective action telah dilakukan. Selain dalam bentuk berbagai kebijakan krusial, peningkatan operasional kerja tim satgas karhutla, juga telah dilakukan antisipasi dengan memanfaatkan sistem deteksi peringatan dini.

"Selanjutnya kami membahas peningkatan partisipasi Masyarakat Peduli Api (MPA) melalui pendekatan masyarakat berkesadaran hukum (Paralegal). Ini merupakan tahapan penting dari jalan panjang memantapkan upaya pencegahan Karhutla secara permanen," ungkap Menteri Siti.

Dikatakannya, karhutla tahun 2015 telah memberi banyak pembelajaran bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, untuk melakukan berbagai corrective action pengendalian karhutla hingga ke tingkat tapak. Di tingkat operasional lapangan juga semakin dikuatkan kerjasama antar anggota satgas yang melibatkan Polri, TNI, BNPB, MPA, Swasta dan kelompok masyarakat lainnya.

"Provinsi Riau sudah memiliki sistem dashboard pemantau karhutla yang baik. Sehingga mampu berjalan bersama Manggala Agni, BPBD dan instansi terkait lainnya untuk melakukan sistem pengendalian Karhutla. Karena itu, pencegahan karhutla di Riau sudah dilakukan KLHK bersama BPPT dan para mitra sejak tanggal 13 sampai 30 Mei dengan teknik modifikasi cuaca, untuk rekayasa jumlah hari hujan guna membasahi gambut, mengisi embung dan kanal. Selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan TMC oleh BNPB dan BPPT sebagai antisipasi fase kritis II karhutla yang diprediksi BMKG puncaknya terjadi pada bulan Agustus nanti," ulas Menteri Siti seraya menyampaikan, pengendalian karhutla juga tidak terlepas dari tata kelola gambut, dan pertanian dengan sistem kearifan lokal. 

"Saya juga minta pendalaman Kapolda, bagaimana kondisi Babinsa, Babhinkamtinbas, bagaimana konflik yang terjadi di lapangan, seperti apa penyelesaian di tingkat lapangan, ini semua tadi kita bahas," kata Siti.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas

Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas

Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
16 Oktober 2025
Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
16 Oktober 2025
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
16 Oktober 2025
Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
16 Oktober 2025
Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
16 Oktober 2025
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
15 Oktober 2025
Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
15 Oktober 2025
Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
15 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 2 Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau
  • 3 GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • 4 Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
  • 5 Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing
  • 6 Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
  • 7 Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • 8 17 Siswa Madrasah Riau Lolos ke OMI Tingkat Nasional 2025, Muliardi: Jangan Berhenti Disini
  • 9 Ribuan Warga Ikuti Siak Fun Run 5K dan 10K, Afni: Kegiatan Ini Memperkuat Kebersamaan Kita
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved