• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Patroli KYRD, Personil Polres Siak Sasar Sejumlah Titik Lokasi Rawan Kejahatan
Dibaca : 144 Kali
Purnomo Yusgiantoro Figur Strategis untuk Memimpin IKAL Lemhannas
Dibaca : 192 Kali
Demi Kelancaran Riau Bhayangkara Run, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup
Dibaca : 201 Kali
Jaga Stabilitas Kamtibmas, 30 Personil Gabungan Patroli Blue Light dan Patroli C3 di Wilkum Polres Siak
Dibaca : 230 Kali
Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Personel Polres Siak Patroli C3 di Dayun
Dibaca : 238 Kali

  • Home
  • Nasional

PN Jambi Kabulkan Gugatan KLHK atas Karhutla PT ATGA Rp590,5 Miliar

Redaksi
Jumat, 17 April 2020 07:31:45 WIB
Cetak
Suasana sidang gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kasus Karhutla terhadap PT ATGAndi Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Jambi, Hariantimes.com - Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) dengan putusan menghukum PT ATGA membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590.543.023.000.

Majelis Hakim PN Jambi yang diketuai Viktor Togi Rumahorbo SH MH dan hakim anggota Partono SH MH, Srituti Wulandari SH MH membacakan amar putusan dalam sidang tanggal 13 April 2020.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jambi. Majelis Hakim telah berpihak kepada masyarakat dan lingkungan  hidup. Putusan ini menunjukkan penerapan prinsip in dubio pro natura, dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Putusan karhutla ini penting karena karhutla merupakan kejahatan luar biasa," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani saat mengomentari putusan PN Jambi, Rabu (15/04/2020).

Dalam amar putusan, PT ATGA dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160.180.335.500 dan membayar biaya pemulihan lingkungan hidup Rp430.362.687.500 atas kebakaran 1.500 hektare (Ha) di lokasi mereka, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Sejalan dengan itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan bahwa Gugatan KLHK terhadap PT ATGA adalah tindak lanjut dari Putusan Sela PN Jakarta Utara, tanggal 2 Agustus 2017 dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 9 Januari 2019, yang menyatakan gugatan KLHK dinyatakan NO (Niet Ontsverkelijk verklaark) terkait kompetensi relatif, bahwa kedudukan hukum PT ATGA bukan di Jakarta Utara, namun di Jambi.

Berdasarkan Putusan PN Jakarta Utara dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, KLHK, melalui kuasa hukumnya, 7 Agustus 2019, mengajukan gugatan kembali terhadap PT ATGA di PN Jambi.

Saat ini sudah ada 17 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat KLHK. Sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp1,15 triliun. 

“Jumlah perkara serupa yang akan kami gugat terus bertambah sesuai permasalahan yang terjadi, dengan melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung,” lanjut Jasmin Ragil Utomo.

Rasio Ridho Sani menegaskan, KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Dan gugatan ini bukti bahwa KLHK tidak berhenti menindak pelaku karhutla. Meskipun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama dan pelaku mencoba menggunakan berbagai cara.

"Kami akan tetap melacak dan menindaknya. Kami dapat melacak jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi. Walaupun di tengah situasi pandemi Covid19, kami terus melakukan pengawasan dan penindakan. Kami sangat serius menangani kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena kejahatan luar biasa, termasuk Karhutla. Kejahatan seperti Karhutla ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem yang mencakup wilayah yang luas, lintas wilayah, dan bahkan lintas batas negara untuk waktu yang lama. Bagi kami saat ini tidak ada pilihan lain, selain menindak pelaku karhutla dengan menghukum seberat-beratnya. KLHK akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum, apakah sanksi administrasi, hukum pidana dan perdata, termasuk mencabut izin, penjara, dan denda bila perlu pembubaran perusahaan, agar pelaku jera. Sekali lagi putusan PN Jambi ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya agar lebih berhati-hati dan tidak membuka lahan dengan cara membakar," tegas Rasio Sani.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia

Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI

Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli

Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI

Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia

Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI

Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli

Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Patroli KYRD, Personil Polres Siak Sasar Sejumlah Titik Lokasi Rawan Kejahatan
06 Juli 2025
Purnomo Yusgiantoro Figur Strategis untuk Memimpin IKAL Lemhannas
06 Juli 2025
Demi Kelancaran Riau Bhayangkara Run, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup
06 Juli 2025
Jaga Stabilitas Kamtibmas, 30 Personil Gabungan Patroli Blue Light dan Patroli C3 di Wilkum Polres Siak
05 Juli 2025
Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Personel Polres Siak Patroli C3 di Dayun
05 Juli 2025
Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
05 Juli 2025
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
04 Juli 2025
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
04 Juli 2025
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
04 Juli 2025
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
04 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
  • 3 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 4 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 5 Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
  • 6 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 7 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 8 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 9 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved