• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 172 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 176 Kali
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 521 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 460 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 465 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

SDN 010 Disorot 3 Lembaga Keluarkan Siswa dari Sekolah

Redaksi
Senin, 17 September 2018 23:28:46 WIB
Cetak
AS (8), Siswa Kelas 1 SDN 010 di Keluarkan dari Sekolah Karena Dianggap Nakal
TELUKKUANTAN, HarianTimes.Com - Terkait dikeluarkan salah satu murid Sekolah Dasar Negeri 010 Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau mendapatkan sorotan dari salah satu anggota Komisi A DPRD Kuansing.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi A DPRD Kuansing, Mutiara saat ditemui oleh Riaumandiri,co di rumahnya mengatakan bahwasan disayangkan atas tindakan Pihak Sekolah SD N 10 yang mengeluarkan Muridnya yang berisial AS.

"AS adalah salah satu anak penerus Bangsa ini. Dan AS juga memiliki hak untuk mendapatkan dunia Pendidikan." Ujarnya.

Dikatakan Mutiara, ia memang tidak mengetahui secara pasti apa permasalahan sehingga pihak sekolah sampai tidak mampu lagi membina dan mendidik AS.

"Ya saya mendapakan informasi dari media, bahwasannya AS ini anak yang nakal, seperti melakukan pemukulan teehadap teman selokalnya, bahkan AS juga pernah meludahi guru pengajarnya." Terangnya.

Namun walapun demikian, Mutiara mengatakan senakal apapun murid tersebut itu merupakan tanggung jawab guru ataupun pihak sekolah untuk melakukan pembinaan dan didikan, sebab itu kewajiban pihak sekolah untuk mengubah karakter anak dari yang tidak baik menjadi baik.

Selain itu, mutiara meminta Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Kuansing untuk segera turun tanggan untuk menyekesaikan permasalahan ini.

"Saya berharap KPAI Kabupaten untuk turun Kelapangan dan memberikan solusi terkait hal ini. Sehingga anak kita AS dapat menerima haknya untuk mendapatkan pendidikan dari negara." Harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kuansing, Suburman, SH menanggapi serius permasalahan tersebut. Dirinya tak sepakat jika ada sekolah mengeluarkan muridnya dengan alasan kenakalan para bocah ingusan. 

"Sebenarnya anak yang seperti ini tidak seharusnya diberhentikan. Tetapi diberikan pembinaan mental, ini sangat diperlukan dengan kerja sama antara orangtuanya dan pihak sekolah. Orangtua harus punya komitmen yang kuat untuk dapat benar-benar mendidik anak," ungkap Suburman. 

Ditambahkannya, dalam permasalahan ini tentunya kondisi si anak sudah sangat jauh tersesat dalam perilaku yang mungkin didapatnya dari lingkungan pergaulan dan juga pola didik dari orangtua.

”Ada baiknya si anak dicarikan tenaga ahli yang dapat membantu dalam mengarahkan perilaku anak menyimpang. Bisa melibatkan psikolog dan juga guru agama, tetapi yang terpenting adalah peran orangtua di rumah, itu perlu digarisbawahi. Karena sangat menentukan keberhasilan mengubah perilaku anak yang sudah terlanjur menyimpang, tapi dalam waktu dekat ini kami akan cek langsung ketempat kejadiannya,"imbuhnya.

Wabup H. Halim saat dipertanyakan hal tersebut, sangat menyayangkan hal ini terjadi, untuk itu dia meminta kepada pihak Dinas Pendidikan agar segera menindaklanjuti dan mencarikan solusi persoalan ini. "Kabid dan Korwil harus turun kelapangan," ujar Wabup.***(hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 3 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 4 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 5 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 6 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 7 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 8 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 9 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved