• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 440 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 448 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 380 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 504 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 494 Kali

  • Home
  • Meranti

Abaikan Instruksi Sosial Distancing, Warga Terancam Penjara 1 Tahun

Redaksi
Selasa, 24 Maret 2020 15:57:14 WIB
Cetak
Kapolres Meranti AKBP Taupiq Lukman Nurhidayat SIK MH saat Rapat Koordinasi Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.
Meranti, Hariantimes.com - Bagi warga yang tidak mengindahkan instruksi Presiden, Kapolri hingga Kepala Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dan aparat Kepolisian memberlakukan sanksi tegas.

Salah satu sanksi tegas yang akan diberlakukan adalah sanksi hukum 1 tahun penjara.

"Kita akan beri sanksi tegas bagi warga yang melanggar instruksi Presiden, Kapolri hingga Kepala Daerah terkait antisipasi penyebaran Virus Corona khususnya wilayah Kepulauan Meranti," ujar Kapolres Meranti AKBP Taupiq Lukman Nurhidayat SIK MH saat Rapat Koordinasi Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 yang dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti H Said Hasyim  didampingi Sekretaris Daerah Bambang Supriyanto SE MM serta Kepala Dinas Kesehatan dr Misri, Selasa (24/03/2020) siang.

Rakor yang melibatkan semua pihak terkait seperti Kepala Kantor Kemenag Meranti Agustiar SAg, Ketua MUI H Mustafa, PSMTI, semua unsur tokoh masyarakat/Agama/Paguyuban  tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Meranti 

Bagi warga atau masyarakat yang tidak mengindahkan instruksi Sosial Distancing (jarak kumpul di tempat keramaian), tegas Kapolres, hal itu mengacu pada penjelasan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) RI Mahfud MD yang mengatakan keselamatan masyarakat banyak adalah hukum tertinggi yang harus diikuti.

"Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli secara rutin di tempat-tempat keramaian seperti Cafe, tempat hiburan, warnet dan lainnya. Jika ditemukan warga berkumpul di tempat keramaian mencapai 10 orang atau lebih dihimbau untuk membubarkan diri. Jika sudah tiga kali diingatkan, namun himbauan tidak diindahkan maka kepolisian Polres Meranti akan mengenakan sanksi tegas sesuai instruksi Kapolri yakni 1 tahun penjara," jelas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, sanksi tegas bukan saja akan diberlakukan pada masyarakat yang duduk di Cafe, Warung Kopi, atau Tempat Hiburan saja. Tapi juga bagi masyarakat yang tetap ngotot menggelar acara pesta nikah, selamatan dan lainnya.

"Jika tetap ingin menggelar acara kawinan dan sebagainya, diminta untuk melapor dan mengikuti protap. Jika tidak bisa lebih baik ditunda dulu," saran Kapolres.

Kapolres juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan segera mengeluarkan surat edaran untuk menutup Cafe dan Tempat Hiburan serta Warnet yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.

Sekedar informasi, seperti laporan yang diterima oleh Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim, saat ini setidaknya ada seribuan orang warga Meranti dari Malaysia dan Singapura masuk Selatpanjang.

Meskipun mereka sudah menjalani pemeriksaan Termo Scaner namun alat ini belum dapat memastikan 100 persen orang yang bersangkutan bebas Covid-19, dan maaih perlu dilakukan pemantauan selama 2 pekan.

Yang menjadi masalah saat ini, banyak warga Meranti yang baru balik dari Malaysia bukanya menetap dirumah malah menggelar acara kumpul-kumpul bersama keluarga, teman serta kerabat untuk melepas rindu duduk di Cafe dan tempat hiburan alhasil selama beberapa hari ini Cafe di Selatpanjang penuh.

Ini tentunya sebuan gejala yang tidak baik bagi upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kepulauan Meranti. 

Selain Cafe dan Tempat Hiburan lokasi yang tak kalah menghawatirkan adalah Warnet yang saat ini banyak dikunjungi anak-anak sekolah yang diliburkan. Dan untuk kasus ini Pemkab. Meranti berencana untuk dilakukan penutupan sementara minimal 2 pekan kedepan.

Dan yang tak kalah penting adalah, meminta kepada warga Tiong Hoa yang berada diluar negeri yang akan melaksanakan kegiatan keagamaan Ziarah Kubur (Ceng Beng), untuk menahan diri tidak pulang ke Selatpanjang. Dengan cukup melaksanakan ibadah ditempat masing-masing.

Pemkab. Meranti menghimbau kepada warga Tiong Hoa untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk penyebaran Covid-19, tidak mengadakan kegiatan yang menghadirkan masyarakat ramai khsusnya diklenteng-klenteng besar yang tersebar di Meranti.

Terkait kegiatan Ziarah Kubur umat Budha ini juga telah disampaikan kepada perwakilan pengurus PSMTI yang hadir. Pada dasarnya PSMTI menyetujui himbauan Polres Meranti dan Pemkab. Meranti. PSMTI pun bersedia untuk mematuhi serta mensosialisasikannya kepada masyarakat Tionghoa di Meranti.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 3 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 4 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 5 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 6 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 7 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 8 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 9 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved