• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Belasan Warga Tembilahan Luka-Luka Diserang Monyet Ekor Panjang
Dibaca : 113 Kali
Allinone Cote Kenalkan Pupuk Pintar 360 Hari
Dibaca : 151 Kali
Kemenkum Riau Fasilitasi Penyempurnaan Ranperda Inisiatif DPRD Inhil
Dibaca : 142 Kali
Jadi Etalase Sejarah di Gerbang Riau, Kejayaan Kerajaan Siak Hadir di Bandara SSK II
Dibaca : 150 Kali
Polda Riau Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi di Kampung Teluk Lanus
Dibaca : 164 Kali

  • Home
  • Sosialita

Terkait Pemberitaan Pasien Terduga Infeksi Virus Corona

Atal S Depari: Jangan Sampai Diungkap Secara Vulgar

Redaksi
Selasa, 03 Maret 2020 21:38:34 WIB
Cetak
Ketua Umum PWI Atal S Depari.
Jakarta, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengingatkan wartawan agar melindungi identitas atau data pribadi masyarakat yang sedang dalam penanganan medis Virus Corona.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas adanya keluhan masyarakat terhadap pemberitaan sebagian media yang menyiarkan identitas pribadi pasien yang diduga mengalami infeksi Virus Corona. Pernyataan ini juga telah dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat.

“Silakan wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait Virus Corona. Namun secara bersamaan juga melindungi data atau identitas pribadi korban virus yang dalam perawatan medis,” pesan Ketua Umum PWI Atal S Depari melalui siaran pers yang diterima hariantimes.com, Selasa (03/03/2020).

Atal juga mempersilahkan pers menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi. Tetapi jangan lupa menghormati hak-hak pribadi korban. Disamping itu, para penanggung jawab pers dalam pemberitaan mengenai Virus Corona  di Tanah Air agar memberi pemahaman mendalam kepada publik. Selain itu, pemberitaan hendaknya menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, mengedukasi, dan tidak menciptakan kepanikan.

"Jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya. Bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan rumah pasien,” tegas Atal seraya mengatakan, PWI Pusat mengingatkan wartawan dan para pengelola news room sebagai gate keeper berita agar tetap menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan berita kasus Virus Corona. 

"Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sementara  kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik," beber Atal.

Selain itu, Pasal 17 huruf h UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizing yang bersangkutan. 

Pasal 17 huruf h  berbunyi: “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;…”

PWI juga mengimbau narasumber, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarkat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah mengungkap identitas korban tanpa seizing yang bersangkutan. Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, maka pemerintah maupun nara sumber terkait segera merehabilitasi nama korban apabila secara medis mereka dinyatakan negatif Virus Corona.

“Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan tersebut dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga pasien. Karena itu, kami mengingatkan semua masyarakat pers, lebih khusus kepada para pemred atau penanggung jawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien,” ujar Atal.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Allinone Cote Kenalkan Pupuk Pintar 360 Hari

Kemenkum Riau Fasilitasi Penyempurnaan Ranperda Inisiatif DPRD Inhil

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Pelaksanaan Audit Pengelolaan Keuangan TA 2025

Melalui Hak Cipta, Kemenkum Riau Dampingi Rumah Batik Seroja Kreatif Lindungi Karya Motif Batik

Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pemberi Bantuan Hukum

Kakanwil Kemenag Riau Terima Dua Penghargaan dari Kanwil DJPb

Allinone Cote Kenalkan Pupuk Pintar 360 Hari

Kemenkum Riau Fasilitasi Penyempurnaan Ranperda Inisiatif DPRD Inhil

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Pelaksanaan Audit Pengelolaan Keuangan TA 2025

Melalui Hak Cipta, Kemenkum Riau Dampingi Rumah Batik Seroja Kreatif Lindungi Karya Motif Batik

Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pemberi Bantuan Hukum

Kakanwil Kemenag Riau Terima Dua Penghargaan dari Kanwil DJPb



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Belasan Warga Tembilahan Luka-Luka Diserang Monyet Ekor Panjang
06 Agustus 2026
Allinone Cote Kenalkan Pupuk Pintar 360 Hari
06 Agustus 2026
Kemenkum Riau Fasilitasi Penyempurnaan Ranperda Inisiatif DPRD Inhil
06 Agustus 2026
Jadi Etalase Sejarah di Gerbang Riau, Kejayaan Kerajaan Siak Hadir di Bandara SSK II
06 Agustus 2026
Polda Riau Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi di Kampung Teluk Lanus
06 Agustus 2026
PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
06 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Entry Meeting Pelaksanaan Audit Pengelolaan Keuangan TA 2025
06 Agustus 2026
Melalui Hak Cipta, Kemenkum Riau Dampingi Rumah Batik Seroja Kreatif Lindungi Karya Motif Batik
06 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pemberi Bantuan Hukum
06 Agustus 2026
Buka SIEXPO 2026, Plt Gubri: Kita Bersyukur Harga Sawit Sudah Kembali Sekitar Rp3.500/Kg
06 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 2 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 3 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 4 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
  • 5 Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
  • 6 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
  • 7 PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI
  • 8 First Half Media Update 2026, Vikram: NeoCloud Jadi Mesin Pertumbuhan Indosat
  • 9 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved