• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
16 Klub PB dan 32 Wartawan Berlaga di Open Tournament Walikota Dumai Cup 2025
Dibaca : 135 Kali
Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau
Dibaca : 233 Kali
Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh
Dibaca : 251 Kali
PWI Riau Gelar Kejuaraan Tenis Meja dan Domino, Abdul Gafur: Silakan Daftar dan Rebut Hadiahnya
Dibaca : 230 Kali
Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation
Dibaca : 241 Kali

  • Home
  • Sosialita

Penggunaan Gelar Non-Akademik Oleh Advokat

Redaksi
Ahad, 16 Februari 2020 21:11:50 WIB
Cetak
Abdul Heris Rusli SH MH bersama Prof DR Ellydar Chaidir SH MHum dan Prof DR Sudi fahmi SH MHum. 
Disusun Oleh: Abdul Heris Rusli SH MH


BAB. 1 Pendahuluan 
Latar Belakang

Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. 

Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. 

Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. 

1. Definisi advokat dalam Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, "Advokat sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini".

2. Pada Pasal 1 huruf b dijelaskan secara definitif yang dikategorikan sebagai jasa hukum adalah konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

3. Dalam melaksanakan profesinya, Advokat terikat pada peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat Indonesia sebagai pedoman etika profesi Advokat termasuk Sumpah Profesi Advokat. 

Oleh karena itu, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, sertia setia dan menjunjung tinggi Undang-Undang Advokat dan Kode Etik serta Sumpah Profesi Advokat.  

---------------------------------
1. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, LN Nomor 49 Tahun 2003, TLN Nomor 4288. 

2. Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, LN Nomor 49 Tahun 2003, TLN Nomor 4288.

3. Azmi Syahputra, “Fungsi dan Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dan Penemu Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum Prioris Universitas Trisakti, Vol. 4 No. 3 Tahun 2015, hlm. 280. 

----------------------------------

Seorang Advokat,  sebelum dapat  diangkat dan disumpah menjadi  Advokat  harus mengikuti  Pendidikan  Khusus Profesi Advokat (untuk  selanjutnya  disebut  PKPA) yang dilaksanakan  oleh  Organisasi Advokat. Bukan hanya  mengikuti PKPA, untuk dapat diangkat menjadi Advokat juga harus memenuhi  syarat ayat (1) Undang--syarat  yang  telah  ditetapkan  sesuai  dengan  Pasal  3 Undang  Nomor  18  Tahun  2003  tentang  Advokat. syarat  dan  telah  diangkat  serta  disumpah,  barulah  seorang  A Setelah  dianggap  memenuhi dvokat  dapat  membuka  kantor hukumnya  sendiri. Tidak  hanya  sebagai  pembela  kepentingan  kliennya,  beberapa  Advokat  juga melakukan  pekerjaanpekerjaan  lain  seperti  legal  auditor,  dan  beberapa  diantara  Advokat tersebut juga  mencantumkan gelar Certified Legal A bukan  merupakan  gelar  akademik  yang  dida uditor (C.L.A) pada  namanya, dimana  C.L.A pat  dari  suatu  perguruan  tinggi,  melainkan  yang gelar  yang didapat setelah menyelesaikan pendidikan khusus profesi. Dari  latar  belakang  masalah  diatas,  Penulis  menemukan  perm Penulis tuangkan dalam bentuk rumusan masalah  sebagai berikut: 1. Apakah seorang Advokat boleh menggunakan gelar  Nonasalahan  yang  kemudian Akademik pada  namanya? 


BAB. 2 Pembahasan 

Penggunaan  Gelar  Non Akademik  oleh Advokat 

Menurut  Pasal  1  angka  1 Keputusan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik Indonesia  Nomor  036/U/1993  tentang  Gelar  dan  Sebutan  Lulusan  Perguruan  tinggi disebut Kepmendikbud RI  No 036/U/1993) (selanjutnya , yang  dimaksud dengan gelar akademik adalah: "Gelar  akademik  adalah gelar  yang  diberikan  kepada  lulusan  perguruan  tinggi yang menyelenggarakan  pendidikan akademik". Maka  selain  gelar  yang  diberikan  perguruan  tinggi, akademik. Gelar  nonia dapat  diklasifikasikan  sebagai  gelar  non akademik  secara  singkat  dapat  diartikan  sebagai  gelar  yang  didapat  dari pendidikan  profesi,  pemberian  dari  masyarakat,  ataupun  dari  keagamaan.  Gelar  nonakademik dapat  dipakai  oleh  setiap  orang,  tidak  terkecuali  seorang  Advokat.  Seorang  Advokat  yang menggunakan  gelar  nonakademik  baik  karena  telah  m atau  denyelesaikan  suatu  pendidikan  profesi iberikan  oleh  masyarakat,  sama  sekali  tidak  bertentangan  dengan  Kode  Etik  Advokat atauapun  Undang Undang  Nomor  18  Tahun  2003  tentang  Advokat.  Sebab  Penulis  tidak menemukan  pelarangan  penggunaan  gelar  nonakademis UndangUndang Advokat, ataupun peraturan perundangbaik  dalam  Kode  Etik  Advokat, undangan yang lainnya. 

Namun, perlu dijelaskan bahwa  seseorang  yang telah menyelesaikan  pendidikan profesi tidak mendapatkan  gelar, baik akademis maupun  nonakademis, melain sebutan  profesi.  Hal ini sesuai dengan  Pasal 13  ayat  (1) kan ia mendapatkan, ayat  (2),  dan ayat  (3)  Kepmendikbud RI No 036/U/1993 , yang Ayat (1): "menyebutkan : Seorang  Sarjana  yang  telah  menyelesaikan  program  pendidikan  keahlian  untuk profesi tertentu, berhak menggunakan  sebutan  profesi Ayat (2): “ ."Jenis sebutan profesi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III.” Ayat (3): “Jenis  sebutan  profesi  dan  bidang keahlian  yang  belum  tercantum  pada  lampiran III  akan  diterapkan  oleh  Direktur  Jenderal  dengan  memperhatikan  usul  dan pertimbangan prganisasi  profesi yang diakui Pemerintah.” 

Sehingga,  apabila  seorang  sarjana  hukum  yang  sudah  menyelesaikan  program  pendidik an keahlian  profesi,  maka  ia  berhak  menggunakan  sebutan  untuk  profesi  tersebut.  Dalam Lampiran  III  Kepmendikbud  RI  No  036/U/1993,  untuk  sarjana  hukum  profesi  yang  berhak menggunakan  sebutan  profesinya  yaitu  Notaris  dan  Pengacara.  

Namun  tidak  menutup kemung kinan  profesiprofesi  hukum  lainnya  juga  dapat  menggunakan  sebutan  profesi, sepanjang  profesi  tersebut  diterapkan  oleh  Direktur  Jenderal  dan  diakui  oleh  Pemerintah (ayat 3).

Berbeda  dengan  apabila  seorang  Advokat  mendapatkan  gelar  non masyarak at  dan  mencantumkan  gelar  tersebut  pada  namanya,  maka  menurut  Penulis pencantuman  tersebut  tidak  bertentangan  dengan  Kode  Etik  Advokat  ataupun  UndangUndang  Advokat,  selama  pencantuman  gelar  non ambiguitas  atau  bermakna akademis  tersebut  tidak  menimbulkan dua,  sehingga  dapat  merugikan  kliennya  ataupun  orang  lain yang  dapat  berujung  pada  tindak  pidana  penipuan  dan  berakhir  pada  pelanggaran  kode  etik advokat. 

BAB  3. Penutup 

Kesimpulan 

Advokat  adalah  orang  yang  berprofesi  memberi  jasa  hukum,  baik  di  dalam  maupun  di luar  pengadilan  yang  memenuhi  persyaratan  berdasarkan  undang , undang.  Dalam  memberikan jasa  hukum,  Advokat  dapat  melakukan  konsultasi  hukum,  bantuan  hukum,  mendampingi, membela dan  melakukan  tindakan  hukum  untuk  kepentingan  hukum  kliennya.  Tidak  hanya sebagai  pembela  kepentingan  kliennya,  beberapa  Advokat  juga  melakukan  pekerjaanpekerjaan lain  seperti  legal  auditor,  dan  beberapa  diantara  Advokat  tersebut  juga  mencantumkan  gela Certified  Legal  Auditor r (C.L.A)  pada  namanya,  dimana  C.L.A  bukan  merupakan  gelar  akademik yang didapat dari suatu perguruan tinggi. Gelar  akademik  menurut  Kepmendikbud  RI  No  036/U/1993  adalah  gelar  yang  diberikan kepada  lulusan  perguruan  tinggi  yang  meny elenggarakan  pendidikan  akademik.  Maka  selain gelar  yang  diberikan  oleh  perguruan  tinggi,  ia  dapat  diklasifikasikan  sebagai  gelar  nonakademik.  Seorang  Advokat  yang  menggunakan  gelar  akademik,  baik  karena  telah menyelesaikan  suatu  pendidikan  profesi  atau  d iberikan  oleh  masyarakat,  sama  sekali  tidak bertentangan  dengan  Kode  Etik  Advokat  atauapun  Undang tentang Advokat.Undang  Nomor  18  Tahun  2003 Seseorang  yang  telah  menyelesaikan  pendidikan  profesi  tidak  mendapatkan  gelar,  baik akademis  maupun  nonakademis, melainkan  ia  mendapatkan  sebutan  profesi.  Hal  ini  sesuai dengan  Pasal  13  ayat  (1),  ayat  (2),  dan  ayat  (3)  Kepmendikbud  RI  No  036/U/1993.  Sehingga, apabila  seorang  sarjana  hukum  yang  sudah  menyelesaikan  program  pendidikan  keahlian  profesi, maka  ia  berhak  me nggunakan  sebutan  untuk  profesi  tersebut.  Termasuk profesi Advokat  ataupun Advokat  yang  telah  menyelesaikan  pendidikan  profesi  khusus  lainnya.  Namun,  apabila  seorang Advokat  mendapatkan  gelar non akademis  dari  masyarakat  dan  mencantumkan gelar  tersebut namanya, maka menurut Penulis  pencantuman  tersebut  tidak bertentangan dengan  Kode Etik  Advokat  ataupun  Undang-Undang Advokat, selama  pencantuman  gelar nonakademis tersebut  tidak menimbulkan ambiguitas atau  bermakna dua, sehingga dapat merugikan kliennya ataupun orang lain  yang  dapat  berujung pada tindak pidana penipuan  dan  berakhir pada pelanggaran kode etik advokat.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau

Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh

Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation

Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua

Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah

Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda

Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau

Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh

Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation

Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua

Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah

Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
16 Klub PB dan 32 Wartawan Berlaga di Open Tournament Walikota Dumai Cup 2025
08 November 2025
Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau
07 November 2025
Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh
07 November 2025
PWI Riau Gelar Kejuaraan Tenis Meja dan Domino, Abdul Gafur: Silakan Daftar dan Rebut Hadiahnya
07 November 2025
Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation
06 November 2025
Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua
06 November 2025
Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah
06 November 2025
944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
05 November 2025
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
05 November 2025
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
05 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
  • 2 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • 3 Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
  • 4 Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
  • 5 Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
  • 6 Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
  • 7 BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
  • 8 Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
  • 9 Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved