• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 306 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 569 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 576 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 497 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 632 Kali

  • Home
  • Sosialita

Sidang Sengketa Anggaran Media di DPRD Pekanbaru

Arie Susma: Itu Informasi Publik, Bukan yang Dikecualikan

Redaksi
Kamis, 06 Februari 2020 19:38:48 WIB
Cetak
Majelis Komisioner KI Riau dalam sidang sengketa informasi publik dengan termohon Setwan DPRD Pekanbaru, Kamis (06/02/2020).
Pekanbaru, Hariantines.com - Sengketa informasi publik (SIP) terkait anggaran publikasi media di DPRD Pekanbaru mulai disidangkan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Riau, Kamis (06/02/2020). 

Sidang dengan agenda pemeriksaan awal itu akan menentukan apakah sidang berikutnya dilanjutkan dengan mediasi atau ajudikasi. 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali serta anggota MK Jhonny S Mundung dan Tatang Yudiansyah, hadir pemohon H Novrizon Burman dan termohon PPID Utama Pemko Pekanbaru diwakili tim kuasa hukumnya yang dipimpin Arie Susma Indah SH MH.

Meski hanya berlangsung sekitar setengah jam, namun cukup banyak informasi menarik yang mencuat dalam sidang perdana tersebut. Seperti sorotan MK terhadap PPID utama Pemko Pekanbaru maupun PPID Pembantu Sekretariat DPRD Pekanbaru (Setwan) yang secepat kilat memutuskan bahwa informasi yang diminta pemohon merupakan informasi tertutup atau dikecualikan.

"Pemohon mengajukan permohonan informasi tanggal 18 November 2019. Hanya berselang sehari atau tanggal 19 November 2019, sudah keluar hasilnya, bahwa yang diminta itu adalah informasi yang dikecualikan. Kok bisa secepat itu keluar hasilnya?" kata anggota majelis komisioner Jhony S Mundung dengan nada heran. 

"Menurut saudara kuasa hukum (PPID Pemko Pekanbaru, red), apakah itu informasi dikecualikan? Apakah informasi diminta pemohon yang berkaitan dengan anggaran APBD atau anggaran publik itu informasi terbuka atau tertutup/dikecualikan? Sebab, menurut UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh badan publik yang menggunakan APBD ataupun APBN, informasinya bersifat terbuka, bukan tertutup atau dikecualikan," kata Jhonny Mundung balik bertanya kepada tiga kuasa hukum yang ditunjuk PPID Utama Pemko Pekanbaru tersebut.

"Tidak yang mulia. Itu informasi publik, bukan yang dikecualikan," jawab kuasa hukum Pemko, Arie Susma Indah yang dalam sidang pemeriksaan awal ini  memohon agar sidang berikutnya dapat dilanjutkan ke tahap mediasi, tidak langsung ke ajudikasi. 

"Keputusan apakah nanti sidang ini akan mediasi atau langsung ajudikasi, nanti majelis komisioner akan putuskan dan sampaikan kepada para pihak," kata Ketua MK Hasnah Gazali. 

Anggaran Jumbo

Dalam persidangan itu pemohon informasi Novrizon Burman menjelaskan sejumlah poin informasi yang dimintakan kepada PPID Pembantu di DPRD Pekanbaru, yakni Sekretariat Dewan. Yakni, berapa besar anggaran kerjasama media di Setwan tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, apakah ada kenaikkan atau perubahan.

Selanjutnya, daftar nama media yang melakukan kerjasama dengan Setwan, besaran anggaran per-media yang telah direalisasikan pada tiga tahun anggaran tersebut serta termasuk dalam APBD-P 2019.

Pemohon Novrizon juga meminta proses dan kriteria media yang kerjasama dengan Setwan. Informasi tentang media yang mendapat kerjasama dengan Setwan DPRD Pekanbaru apakah perusahaan pers dan terdaftar di Dewan Pers, juga termasuk yang dimintakan informasinya. Terakhir, pemohon meminta bukti soft copy kuitansi pembayaran kerjasama dengan media-media. 

"Semua itu saudara pemohon ajukan permintaan informasinya?" tanya anggota majelis komisioner Jhonny Mundung. "Benar, yang mulia," jawab pemohon. "Banyak ya," kata Mundung lagi.

Pemohon Novrizon yang juga Wakil Ketua PWI Riau dan SPS Riau, namun dalam SIP ini mengajukannya atas nama pribadi, kepada majelis komisioner menjelaskan sejumlah alasan mensengketa-informasikan Setwan DPRD Pekanbaru.

Sebagai bagian dari insan pers dan pemilik media di Riau, pemohon mengaku merasa terpanggil untuk mencari tahu soal informasi tersebut, menyusul hebohnya di berbagai media terbitan Pekanbaru ketidaktransparanan pihak Setwan DPRD Pekanbaru dalam kerjasama media pada tahun anggaran 2019. 

"Terlebih lagi munculnya anggaran jumbo media Setwan dalam APBD-P 2019 yang nilainya sekitar Rp12 miliar," tutur Novrizon. 

Dia juga merasa heran dengan kriteria kerjasama media di Setwan yang tidak mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan Dewan Pers. 

"Contohnya, Pemred atau Penanggungjawab media disebutkan adalah wartawan madya. Ini dasarnya apa? Padahal ketentuan Dewan Pers itu jelas-jelas Pemred/Penanggungjawab media itu adalah wartawan utama," kata Wakil Ketua PWI Riau Bidang Organisasi dan pemegang kartu kompetensi Utama tersebut. 

Setelah mendengarkan tanggapan para pihak dan memeriksa berkas-berkas sengketa informasi publik (SIP), Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali kemudian menskor sidang. 

"Nanti para pihak akan diberitahu apakah sidang ini dilanjutkan ke tahap mediasi atau langsung ajudikasi," kata Hasnah sambil mengetok palu. (*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved