• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
Dibaca : 251 Kali
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
Dibaca : 253 Kali
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
Dibaca : 269 Kali
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
Dibaca : 234 Kali
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
Dibaca : 264 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Undang APTISI Wilayah XB Riau

Kepala LLDIKTI Jelaskan Pokok-Pokok Kebijakan Kampus Merdeka

Redaksi
Sabtu, 01 Februari 2020 00:57:18 WIB
Cetak
Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Dr H Herri SE MBA saat melakukan pertemuan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mendayung dua atau tiga pulau terlewati. Itulah yang dilakukan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X Prof Dr H Herri SE MBA.

Saat menghadiri wisuda periode I Februari 2020 Universitas Islam Riau (UIR), Herri mengundang Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah XB Riau dan Pimpinan Perguruan Tinggi pada Jum'at (31/01 2020) sore.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Lantai II Gedung Rektorat UIR Pekanbaru itu dimanfaatkan Herri untuk menjelaskan kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Serta beberapa rencana kegiatan LLDIKTI yang dipimpinnya. Pertemuan yang dipimpin Ketua APTISI dr H Zainal Abidin, MPH, dihadiri antara lain oleh Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL, Wakil Rektor III UIR Ir Rosyadi, Rektor Universitas Lancang Kuning Dr Junaidi, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bangkinang Dr Zulher MS, mantan Rektor Unilak Prof Dr Syafroni dan puluhan pimpinan perguruan tinggi lainnya.

Herri menjelaskan pokok-pokok kebijakan Kampus Merdeka dari Mendikbud RI, yang memuat empat hal. Keempat kebijakan itu adalah pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Dari keempat program ini, kata Herri, dua diantaranya terkait dengan pendidikan tinggi. Yakni pembukaan program studi dan sistem akreditasi.

''Cuma pembukaan prodi baru sedang dimoratorium kecuali bagi perguruan tinggi yang usulannya telah masuk sebelum kebijakan ini terbit. Usulan prodi tetap diproses kementerian,'' katanya. Sampai kapan moratorium, Herri tak menjelaskan secara pasti.

Saat ini hanya perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mendapat kebebasan membuka program studi. PTN dan PTS tersebut diberi otonomi membuka prodi baru jika ia berakreditasi A dan B. Itu pun bisa diajukan apabila ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral atau universitas Top 100 rangking 05. Prodi baru tersebut bukan di biang kesehatan dan pendidikan.

Akreditasi A, tambah Herri, akan diberikan kepada perguruan tinggi yang terakreditasi international. Ia mengambil contoh UIR, dimana sudah 18 prodi terakreditasi international. Terhadap prodi-prodi tersebut secara otomatis akan memperoleh akreditasi A. ''Menurut kebijakan Mendikbud, prodi UIR yang terakreditasi international itu langsung memperoleh akreditasi A. Tepuk tangan dulu buat UIR,'' Herri mengapresiasi Universitas Islam Riau.

Kebijakan lainnya menyangkut hak mahasiswa yang mengambil mata kuliah (SKS) di luar prodi baik di universitas itu sendiri maupun di perguruan tinggi lain sebanyak tiga semester. Perguruan tinggi wajib memfasilitasinya membuat mengatur sistemnya. "SKS di prodi asal hanya diambil lima semester dari total 8 semester tapi ini tidak berlaku bagi prodi kesehatan. Jadi terjadi perubahan terhadap defenisi SKS dimana ia tidak lagi ditafsirkan sebagai jam belajar (di dalam kelas) namun jam kegiatan di luar kelas. Misalnya di perusahaan seperti magang, PKL atau reiset. Yang sedikit agak rumit adalah bagaimana mensetarakan jam kegiatan tersebut dengan muatan SKS yang tiga semester itu.

Ia mengajak pimpinan perguruan tinggi supaya memenej kebijakan baru ini dengan baik agar tidak disalah-gunakan pelaksanaannya oleh pihak-pihak tertentu atau mahasiswa sendiri.(*)



Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!

Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan

MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan

PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas

Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan

UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!

Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan

MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan

PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas

Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
05 Februari 2026
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
05 Februari 2026
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
05 Februari 2026
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
05 Februari 2026
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
05 Februari 2026
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
05 Februari 2026
Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
04 Februari 2026
Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
05 Februari 2026
FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
05 Februari 2026
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI
04 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 2 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 3 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 4 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 5 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 6 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 7 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
  • 8 Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
  • 9 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved