• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Kadiv Kanwil Kemenkum Riau Resmi Lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
Dibaca : 99 Kali
Ombudsman Riau Terima 610 Akses Layanan, Bambang: Pemda dan Isu Kelistrikan Paling Banyak Dilaporkan
Dibaca : 115 Kali
Bangun Kepercayaan Publik, Raja Isyam Tekankan Pentingnya Kemitraan Strategis Imigrasi dan Media
Dibaca : 133 Kali
Ombudsman Berwenang Mengawasi Pelayanan Publik, Bambang: Maladministrasi Harus Dicegah
Dibaca : 142 Kali
Genjot Good Governance, Imigrasi Pekanbaru Luncurkan Sejumlah Inovasi Unggulan Layanan Publik
Dibaca : 176 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Undang APTISI Wilayah XB Riau

Kepala LLDIKTI Jelaskan Pokok-Pokok Kebijakan Kampus Merdeka

Redaksi
Sabtu, 01 Februari 2020 00:57:18 WIB
Cetak
Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Dr H Herri SE MBA saat melakukan pertemuan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mendayung dua atau tiga pulau terlewati. Itulah yang dilakukan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X Prof Dr H Herri SE MBA.

Saat menghadiri wisuda periode I Februari 2020 Universitas Islam Riau (UIR), Herri mengundang Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah XB Riau dan Pimpinan Perguruan Tinggi pada Jum'at (31/01 2020) sore.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Lantai II Gedung Rektorat UIR Pekanbaru itu dimanfaatkan Herri untuk menjelaskan kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Serta beberapa rencana kegiatan LLDIKTI yang dipimpinnya. Pertemuan yang dipimpin Ketua APTISI dr H Zainal Abidin, MPH, dihadiri antara lain oleh Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL, Wakil Rektor III UIR Ir Rosyadi, Rektor Universitas Lancang Kuning Dr Junaidi, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bangkinang Dr Zulher MS, mantan Rektor Unilak Prof Dr Syafroni dan puluhan pimpinan perguruan tinggi lainnya.

Herri menjelaskan pokok-pokok kebijakan Kampus Merdeka dari Mendikbud RI, yang memuat empat hal. Keempat kebijakan itu adalah pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Dari keempat program ini, kata Herri, dua diantaranya terkait dengan pendidikan tinggi. Yakni pembukaan program studi dan sistem akreditasi.

''Cuma pembukaan prodi baru sedang dimoratorium kecuali bagi perguruan tinggi yang usulannya telah masuk sebelum kebijakan ini terbit. Usulan prodi tetap diproses kementerian,'' katanya. Sampai kapan moratorium, Herri tak menjelaskan secara pasti.

Saat ini hanya perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mendapat kebebasan membuka program studi. PTN dan PTS tersebut diberi otonomi membuka prodi baru jika ia berakreditasi A dan B. Itu pun bisa diajukan apabila ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral atau universitas Top 100 rangking 05. Prodi baru tersebut bukan di biang kesehatan dan pendidikan.

Akreditasi A, tambah Herri, akan diberikan kepada perguruan tinggi yang terakreditasi international. Ia mengambil contoh UIR, dimana sudah 18 prodi terakreditasi international. Terhadap prodi-prodi tersebut secara otomatis akan memperoleh akreditasi A. ''Menurut kebijakan Mendikbud, prodi UIR yang terakreditasi international itu langsung memperoleh akreditasi A. Tepuk tangan dulu buat UIR,'' Herri mengapresiasi Universitas Islam Riau.

Kebijakan lainnya menyangkut hak mahasiswa yang mengambil mata kuliah (SKS) di luar prodi baik di universitas itu sendiri maupun di perguruan tinggi lain sebanyak tiga semester. Perguruan tinggi wajib memfasilitasinya membuat mengatur sistemnya. "SKS di prodi asal hanya diambil lima semester dari total 8 semester tapi ini tidak berlaku bagi prodi kesehatan. Jadi terjadi perubahan terhadap defenisi SKS dimana ia tidak lagi ditafsirkan sebagai jam belajar (di dalam kelas) namun jam kegiatan di luar kelas. Misalnya di perusahaan seperti magang, PKL atau reiset. Yang sedikit agak rumit adalah bagaimana mensetarakan jam kegiatan tersebut dengan muatan SKS yang tiga semester itu.

Ia mengajak pimpinan perguruan tinggi supaya memenej kebijakan baru ini dengan baik agar tidak disalah-gunakan pelaksanaannya oleh pihak-pihak tertentu atau mahasiswa sendiri.(*)



Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026

UIR Perkuat Posisi sebagai Salah Satu Perguruan Tinggi Terdepan di Indonesia

UIR Resmi Kantongi Izin Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi

Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi

UIR Jalani Proses Akreditasi Awal Lembaga Pemeriksa Halal

Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Ajang IOAA, Muliardi: Anak-Anak Kita Memiliki Potensi yang Luar Biasa

2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026

UIR Perkuat Posisi sebagai Salah Satu Perguruan Tinggi Terdepan di Indonesia

UIR Resmi Kantongi Izin Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi

Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi

UIR Jalani Proses Akreditasi Awal Lembaga Pemeriksa Halal

Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Ajang IOAA, Muliardi: Anak-Anak Kita Memiliki Potensi yang Luar Biasa



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Kadiv Kanwil Kemenkum Riau Resmi Lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
15 Oktober 2026
Ombudsman Riau Terima 610 Akses Layanan, Bambang: Pemda dan Isu Kelistrikan Paling Banyak Dilaporkan
15 Oktober 2026
Bangun Kepercayaan Publik, Raja Isyam Tekankan Pentingnya Kemitraan Strategis Imigrasi dan Media
15 Oktober 2026
Ombudsman Berwenang Mengawasi Pelayanan Publik, Bambang: Maladministrasi Harus Dicegah
15 Oktober 2026
Genjot Good Governance, Imigrasi Pekanbaru Luncurkan Sejumlah Inovasi Unggulan Layanan Publik
15 Oktober 2026
Melalui Media Gathering, Kantor Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi dan Komunikasi dengan PWI Riau
15 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Inhu
14 Oktober 2026
SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Afni: Bekerjalah dengan Baik, Loyal pada Rakyat
14 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Bantuan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum
14 Oktober 2026
Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru
14 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
  • 2 Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
  • 3 Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Bupati Siak Afni Meminta Perusahaan Memprioritaskan Masyarakat Lokal
  • 4 PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026
  • 7 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Layanan Hukum
  • 8 Audiensi dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Bahas Keberlanjutan HARMONITAS
  • 9 2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved