• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tinjau Progres Remediasi TTM, PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan
Dibaca : 165 Kali
Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo
Dibaca : 152 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Strategis ke Biro BMN Setjen
Dibaca : 139 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Biro Perencanaan Setjen
Dibaca : 252 Kali
HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis
Dibaca : 164 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Undang APTISI Wilayah XB Riau

Kepala LLDIKTI Jelaskan Pokok-Pokok Kebijakan Kampus Merdeka

Redaksi
Sabtu, 01 Februari 2020 00:57:18 WIB
Cetak
Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Dr H Herri SE MBA saat melakukan pertemuan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mendayung dua atau tiga pulau terlewati. Itulah yang dilakukan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X Prof Dr H Herri SE MBA.

Saat menghadiri wisuda periode I Februari 2020 Universitas Islam Riau (UIR), Herri mengundang Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah XB Riau dan Pimpinan Perguruan Tinggi pada Jum'at (31/01 2020) sore.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Lantai II Gedung Rektorat UIR Pekanbaru itu dimanfaatkan Herri untuk menjelaskan kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Serta beberapa rencana kegiatan LLDIKTI yang dipimpinnya. Pertemuan yang dipimpin Ketua APTISI dr H Zainal Abidin, MPH, dihadiri antara lain oleh Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL, Wakil Rektor III UIR Ir Rosyadi, Rektor Universitas Lancang Kuning Dr Junaidi, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bangkinang Dr Zulher MS, mantan Rektor Unilak Prof Dr Syafroni dan puluhan pimpinan perguruan tinggi lainnya.

Herri menjelaskan pokok-pokok kebijakan Kampus Merdeka dari Mendikbud RI, yang memuat empat hal. Keempat kebijakan itu adalah pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Dari keempat program ini, kata Herri, dua diantaranya terkait dengan pendidikan tinggi. Yakni pembukaan program studi dan sistem akreditasi.

''Cuma pembukaan prodi baru sedang dimoratorium kecuali bagi perguruan tinggi yang usulannya telah masuk sebelum kebijakan ini terbit. Usulan prodi tetap diproses kementerian,'' katanya. Sampai kapan moratorium, Herri tak menjelaskan secara pasti.

Saat ini hanya perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mendapat kebebasan membuka program studi. PTN dan PTS tersebut diberi otonomi membuka prodi baru jika ia berakreditasi A dan B. Itu pun bisa diajukan apabila ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral atau universitas Top 100 rangking 05. Prodi baru tersebut bukan di biang kesehatan dan pendidikan.

Akreditasi A, tambah Herri, akan diberikan kepada perguruan tinggi yang terakreditasi international. Ia mengambil contoh UIR, dimana sudah 18 prodi terakreditasi international. Terhadap prodi-prodi tersebut secara otomatis akan memperoleh akreditasi A. ''Menurut kebijakan Mendikbud, prodi UIR yang terakreditasi international itu langsung memperoleh akreditasi A. Tepuk tangan dulu buat UIR,'' Herri mengapresiasi Universitas Islam Riau.

Kebijakan lainnya menyangkut hak mahasiswa yang mengambil mata kuliah (SKS) di luar prodi baik di universitas itu sendiri maupun di perguruan tinggi lain sebanyak tiga semester. Perguruan tinggi wajib memfasilitasinya membuat mengatur sistemnya. "SKS di prodi asal hanya diambil lima semester dari total 8 semester tapi ini tidak berlaku bagi prodi kesehatan. Jadi terjadi perubahan terhadap defenisi SKS dimana ia tidak lagi ditafsirkan sebagai jam belajar (di dalam kelas) namun jam kegiatan di luar kelas. Misalnya di perusahaan seperti magang, PKL atau reiset. Yang sedikit agak rumit adalah bagaimana mensetarakan jam kegiatan tersebut dengan muatan SKS yang tiga semester itu.

Ia mengajak pimpinan perguruan tinggi supaya memenej kebijakan baru ini dengan baik agar tidak disalah-gunakan pelaksanaannya oleh pihak-pihak tertentu atau mahasiswa sendiri.(*)



Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Prof Junaidi: Wadah Strategis bagi Mahasiswa Memperoleh Pengalaman Langsung

Nahkodai APTISI Riau, Rektor UIR Admiral Siap Perkuat Mutu Perguruan Tinggi Swasta

Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu

1.443 Wisudawan Dikukuhkan, UIR Kini Miliki 84.061 Alumni

Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya

Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos

Prof Junaidi: Wadah Strategis bagi Mahasiswa Memperoleh Pengalaman Langsung

Nahkodai APTISI Riau, Rektor UIR Admiral Siap Perkuat Mutu Perguruan Tinggi Swasta

Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu

1.443 Wisudawan Dikukuhkan, UIR Kini Miliki 84.061 Alumni

Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya

Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tinjau Progres Remediasi TTM, PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan
01 Juli 2026
Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo
01 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Strategis ke Biro BMN Setjen
01 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Biro Perencanaan Setjen
01 Juli 2026
HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis
01 Juli 2026
Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok
30 Juni 2026
254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
30 Juni 2026
MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri
30 Juni 2026
Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila
30 Juni 2026
Kemenkum Riau Ikuti Pendampingan Onboarding Indikasi Geografis di Tokopedia TikTok Shop
30 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
  • 2 Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
  • 3 Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
  • 4 Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
  • 5 Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
  • 6 SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
  • 8 Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
  • 9 Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved