• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
Dibaca : 116 Kali
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
Dibaca : 168 Kali
Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 152 Kali
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
Dibaca : 181 Kali
Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
Dibaca : 170 Kali

  • Home
  • Sosialita

Rangkap Jabatan Advokat Sebagai Karyawan di Perusahaan

Redaksi
Kamis, 23 Januari 2020 23:18:49 WIB
Cetak
Abdul Heris Rusli SH MH.

Penulis : Abdul Heris Rusli SH MH

DALAM usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. 

Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. 

Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Definisi advokat dalam Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, "Advokat sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini". 

Pada Pasal 1 huruf b dijelaskan secara definitif, yang dikategorikan sebagai jasa hukum adalah konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

Dalam melaksanakan profesinya, Advokat terikat pada peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat Indonesia sebagai pedoman etika profes Advokat termasuk Sumpah Profesi Advokat. 

Oleh karena itu, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, sertia setia dan menjunjung tinggi Undang-Undang Advokat dan Kode Etik serta Sumpah Profesi Advokat.

Profesi Advokat seirngkali dikaitkan dengan sistem peradilan, walaupun hal tersebut benar namun ruang lingkup Advokat dapat juga dilihat di luar pengadilan. 

Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. 

Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang.
Dalam perkembangannya, profesi Advokat juga mengenal In House Counsel/In House Lawyer/Legal Offcier. 

Profesi ini tidak diatur dalam Undang-Undang Advokat, namun profesi ini merupakan bidang hukum yang masih berada dalam ruang lingkup suatu perusahaan. Semakin banyak juga Advokat yang telah memiliki izin praktek dan membuka kantor merangkap pekerjaan menjadi In House Counsel/Lawyer tadi. 

Dari Penjelasan diatas, maka Penulis tertarik untuk menentukan rumusan masalah sebagai berikut:

Apakah seorang Advokat yang sudah memiliki kantor/izin praktik boleh merangkap pekerjaan dalam sebuah perusahaan?
 
PEMBAHASAN

A. Rangkap Jabatan Advokat Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Rangkap jabatan Advokat dalam regulasinya telah diatur oleh Pasal 20 Undang-Undang Advokat dan Pasal 3 huruf f Kode Etik Advokat, yang berbunyi:
Pasal 20 Undang-Undang Advokat:

1. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.

2. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

3. Advokat dilang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

Pasal 3 huruf f Kode Etik Advokat:
“Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.”

Dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2)-pasal 3 tidak digunakan sebab karyawan perusahaan tidak termasuk pejabat negara- Undang-Undang Advokat, seorang Advokat tidak dapat memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya ataupun jabatan lain yang meminta pengabdian (berarti terikat pada jabatan tersebut maupun PKWT [Perjanjian kerja Waktu Tertentu]). Meskipun demikian, PKWT menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan juga dapat mengundurkan diri namun berkewajiban untuk membayar ganti rugi sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja (Pasal 62 Undang-Undang 13 Tahun 2003). Maka, apabila jabatan tersebut bersifat PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) tidak terikat jabatan dan ia dapat mengajukan pengunduran diri, sehingga ia tidak dapat diklasifikasikan sebagai jabatan yang meminta pengabdian (tidak melanggar Pasal 2 UU Advokat).

Dari 2 (dua) Pasal yang telah dijelaskan diatas, maka yang paling relevan untuk dibahas terkait larangan rangkap jabatan karyawan perusahaan yaitu Pasal 1 Undang-Undang Advokat. Dijelaskan, Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. Frasa “bertentangan” menurut KBBI berarti sesuatu yang berlawanan atau tidak selaras atau tidak sesuai. Sebab Advokat merupakan profesi yang berkaitan dengan hukum, maka menurut Penulis segala dualisme profesi Advokat yang tidak berkaitan dengan hukum merupakan sesuatu yang melanggar Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan: "Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Maka demikian, apabila jabatan karyawan perusahaan yang dimaksud berhubungan dengan hukum, maka menurut Penulis hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Profesi Advokat
Walaupun Undang-Undang Advokat tidak secara eksplisit menjelaskan kalimat “bertentangan” yang dimaksud, namun ia perlu di interpretasikan secara jelas menggunakan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Begitu pula dengan Pasal 3 huruf f Kode Etik Advokat,  mengenai kebebasan advokat, maka ia berkaitan dengan segala hak dan kewajiban seorang Advokat seperti tertuang dalam Kode Etik Advokat ataupun Undang-Undang Advokat. Sehingga apabila jabatan lain itu membatasi hak dan kewajiban seorang Advokat, dapat dikatakan ia melanggar ketentuan rangkap jabatan Advokat. Sedangkan derajat dan martabat Advokat yaitu sebagai officium nobellium (profesi yang mulia dan terhormat), maka apabila jabatan lain itu mencemari atau merendahkan dan merugikan predikat Advokat sebagai Officium Nobellium (profesi yang mulia dan terhormat), dapat disimpulkan bahwa ia juga melanggar ketentuan rangkap jabatan Advokat.(*/Pekanbaru, 23 Januari 2020)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan

Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik

Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak

Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan

Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan

Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik

Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak

Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
22 Desember 2025
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
22 Desember 2025
Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
22 Desember 2025
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
21 Desember 2025
Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
20 Desember 2025
AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta
20 Desember 2025
Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
20 Desember 2025
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
  • 2 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 3 Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
  • 4 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 5 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 6 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • 7 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 8 Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
  • 9 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved