• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
IM3 Pasti Simpel Bikin Pelanggan Sumatera Pulang Bawa Motor Listrik
Dibaca : 176 Kali
75 Kali Aksi Donor Sejak 2005, KDD Riau Komplek Himpun 35.515 Kantong Darah
Dibaca : 167 Kali
Layanan Sempat Terganggu Akibat Listrik Padam, Indosat Sumatera Pastikan Jaringan Kembali Normal
Dibaca : 349 Kali
Demi Lindungi WNI, Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan 6 Jemaah Haji Nonprosedural
Dibaca : 349 Kali
Hadapi Ancaman Digital yang Kian Kompleks, Indosat Business Luncurkan whitepaper
Dibaca : 451 Kali

  • Home
  • Indragiri Hulu

Sepanjang 2019, Angka Perceraian Pasutri di Inhu 820 Perkara

Misbar: Didominasi Perselisihan dan Pertengkaran

Redaksi
Senin, 13 Januari 2020 17:15:16 WIB
Cetak
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rengat, Misbar SAg.

Inhu, Hariantimes.com - Angka perceraian Pasangan suami istri (Pasutri) yang diterima di Pengadilan Agama Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada tahun 2019 berjumlah 820 perkara.

Sementara pada tahun 2018, angka perceraian berjumlah 1.195 perkara.

"Tingkat perceraian di Pengadilan Agama Rengat dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dari 4 tahun terakhir yaitu pada tahun 2016 sebanyak 1.265 perkara, 2017 sebanyak 1.246 perkara, 2018 sebanyak 1.195 perkara. Sedangkan untuk tahun 2019 sebanyak 820 perkara," ungkap Kepala Pengadilan Agama Rengat Kabupaten Inhu, Drs Syarkasyi MH melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rengat, Misbar SAg kepada Hariantimes.com, Senin (13/01/2020).

Dijelaskannya, perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Rengat tahun 2019 dari kalangan ASN sebanyak 31 perkara yang sudah diputuskan 30 perkara, masih ada sisa satu perkara, perkara dari kalangan masyarakat biasa sebanyak 790 perkara. Artinya masyarakat biasa 96, 4 persen dan dari kalangan ASN sebanyak 3,6 persen.

"Faktor-faktor penyebab perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak lebih dari 2 tahun berturut-turut dan faktor ekonomi," sebut Misbar.

Dikatakan Misbar, untuk poligami di tahun 2019 termasuk perkara yang sangat sedikit yakni hanya 3 perkara dari total perkara yang masuk, hal ini disebabkan sangat ketatnya syarat-syarat untuk berpoligami, seorang suami yang mau Berpoligami, harus mempunyai syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.

Menurutnya, untuk syarat poligami yaitu suami yang ingin poligami harus memenuhi alasan-alasan kenapa dia poligami,  pernyataan mampu berlaku adil kepada istri-istrinya, istri membuat pernyataan siap untuk dimadu, surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan tentang penghasilan pihak suami. Dari penghasilan akan tergambar apakah suami mampu untuk membiayai istri- istrinya atau tidak.

"Dari catatan kami, untuk perkara yang paling banyak diajukan oleh pihak istri yaitu cerai gugat sebanyak 494 perkara, sedangkan dari pihak suami yaitu cerai talak sebanyak 184 perkara," ujar Misbar.

Terakhir Misbar menambahkan, perkara yang diajukan ke pengadilan agama rengat, tidak semuanya diputus dengan cerai suami istri itu tidak otomatis berpisah. Karena pihak pengadilan kalau hadir antara kedua pihak terlebih dahulu diadakan upaya mediasi, hal ini adalah untuk menekan angka perkara perceraian. Untuk tahun 2019 perkara yang dimediasi sebanyak 130 perkara  dan yang telah berhasil dimediasi sebanyak 5 perkara.(*)

Penulis: Giri Purnama


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu

Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar

Lantik Pengurus PWI Inhu, Raja Isyam : Laksanakan Tugas Organisasi Sesuai PD/PRT

Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026

Ratusan Peserta Berlaga di Jungle Run TNBT, Juara Didominasi Para Milenial

Bupati dan Wabup Rohil Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ XLI Provinsi Riau di Inhu

Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu

Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar

Lantik Pengurus PWI Inhu, Raja Isyam : Laksanakan Tugas Organisasi Sesuai PD/PRT

Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026

Ratusan Peserta Berlaga di Jungle Run TNBT, Juara Didominasi Para Milenial

Bupati dan Wabup Rohil Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ XLI Provinsi Riau di Inhu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
IM3 Pasti Simpel Bikin Pelanggan Sumatera Pulang Bawa Motor Listrik
24 Mei 2026
75 Kali Aksi Donor Sejak 2005, KDD Riau Komplek Himpun 35.515 Kantong Darah
23 Mei 2026
Layanan Sempat Terganggu Akibat Listrik Padam, Indosat Sumatera Pastikan Jaringan Kembali Normal
23 Mei 2026
Demi Lindungi WNI, Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan 6 Jemaah Haji Nonprosedural
22 Mei 2026
Hadapi Ancaman Digital yang Kian Kompleks, Indosat Business Luncurkan whitepaper
21 Mei 2026
Untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatera, IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi
21 Mei 2026
Melalui Kolaborasi Informasi dan Pengawasan Digital, SMSI dan ABPEDNAS Sepakat Kawal Program Jaga Desa dan Jaga MBG
21 Mei 2026
Cuaca di Makkah Semakin Panas, Jemaah Haji Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Hotel Jelang ARMUZNA
20 Mei 2026
4.394 Jemaah Haji Riau Tuntaskan DAM Melalui Addahi
20 Mei 2026
Aksi “Jemput Bola”, Petugas Medis Pantau Jamaah Lansia dan Risti ke RS King Abdul Aziz
20 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Aksi “Jemput Bola”, Petugas Medis Pantau Jamaah Lansia dan Risti ke RS King Abdul Aziz
  • 2 Hadapi Tantangan dengan Kolaborasi, PHR Percepat Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi
  • 3 Persiapan Armuzna Makin Dekat! Musyawarah Ketua Kloter Tentukan Tenda Arafah Jemaah Embarkasi Batam
  • 4 Suhu Makkah Tembus 47 Derajat! Jemaah Haji BTH 09 dan 10 Dibekali "Jurus" Sabar dan Sehat
  • 5 Pastikan Kesiapan Pelayanan ke Jemaah Berjalan Optimal, Petugas Kloter BTH 12 Rakor Bersama Karu dan Karom
  • 6 Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia
  • 7 KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an Baru ke Santri PP Al-Ikhwan Pekanbaru
  • 8 Persiapan ARMUZNA, Petugas Kesehatan Kloter BTH 04 Intensif Periksa Jamaah
  • 9 3.840 Jemaah dan Petugas Percayakan Pembayaran DAM ke Addahi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved