• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
Dibaca : 333 Kali
Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
Dibaca : 340 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
Dibaca : 378 Kali
Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
Dibaca : 353 Kali
Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
Dibaca : 386 Kali

  • Home
  • Indragiri Hulu

Sepanjang 2019, Angka Perceraian Pasutri di Inhu 820 Perkara

Misbar: Didominasi Perselisihan dan Pertengkaran

Redaksi
Senin, 13 Januari 2020 17:15:16 WIB
Cetak
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rengat, Misbar SAg.

Inhu, Hariantimes.com - Angka perceraian Pasangan suami istri (Pasutri) yang diterima di Pengadilan Agama Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada tahun 2019 berjumlah 820 perkara.

Sementara pada tahun 2018, angka perceraian berjumlah 1.195 perkara.

"Tingkat perceraian di Pengadilan Agama Rengat dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dari 4 tahun terakhir yaitu pada tahun 2016 sebanyak 1.265 perkara, 2017 sebanyak 1.246 perkara, 2018 sebanyak 1.195 perkara. Sedangkan untuk tahun 2019 sebanyak 820 perkara," ungkap Kepala Pengadilan Agama Rengat Kabupaten Inhu, Drs Syarkasyi MH melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rengat, Misbar SAg kepada Hariantimes.com, Senin (13/01/2020).

Dijelaskannya, perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Rengat tahun 2019 dari kalangan ASN sebanyak 31 perkara yang sudah diputuskan 30 perkara, masih ada sisa satu perkara, perkara dari kalangan masyarakat biasa sebanyak 790 perkara. Artinya masyarakat biasa 96, 4 persen dan dari kalangan ASN sebanyak 3,6 persen.

"Faktor-faktor penyebab perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak lebih dari 2 tahun berturut-turut dan faktor ekonomi," sebut Misbar.

Dikatakan Misbar, untuk poligami di tahun 2019 termasuk perkara yang sangat sedikit yakni hanya 3 perkara dari total perkara yang masuk, hal ini disebabkan sangat ketatnya syarat-syarat untuk berpoligami, seorang suami yang mau Berpoligami, harus mempunyai syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.

Menurutnya, untuk syarat poligami yaitu suami yang ingin poligami harus memenuhi alasan-alasan kenapa dia poligami,  pernyataan mampu berlaku adil kepada istri-istrinya, istri membuat pernyataan siap untuk dimadu, surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan tentang penghasilan pihak suami. Dari penghasilan akan tergambar apakah suami mampu untuk membiayai istri- istrinya atau tidak.

"Dari catatan kami, untuk perkara yang paling banyak diajukan oleh pihak istri yaitu cerai gugat sebanyak 494 perkara, sedangkan dari pihak suami yaitu cerai talak sebanyak 184 perkara," ujar Misbar.

Terakhir Misbar menambahkan, perkara yang diajukan ke pengadilan agama rengat, tidak semuanya diputus dengan cerai suami istri itu tidak otomatis berpisah. Karena pihak pengadilan kalau hadir antara kedua pihak terlebih dahulu diadakan upaya mediasi, hal ini adalah untuk menekan angka perkara perceraian. Untuk tahun 2019 perkara yang dimediasi sebanyak 130 perkara  dan yang telah berhasil dimediasi sebanyak 5 perkara.(*)

Penulis: Giri Purnama


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu

Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar

Lantik Pengurus PWI Inhu, Raja Isyam : Laksanakan Tugas Organisasi Sesuai PD/PRT

Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026

Ratusan Peserta Berlaga di Jungle Run TNBT, Juara Didominasi Para Milenial

Bupati dan Wabup Rohil Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ XLI Provinsi Riau di Inhu

Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu

Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar

Lantik Pengurus PWI Inhu, Raja Isyam : Laksanakan Tugas Organisasi Sesuai PD/PRT

Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026

Ratusan Peserta Berlaga di Jungle Run TNBT, Juara Didominasi Para Milenial

Bupati dan Wabup Rohil Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ XLI Provinsi Riau di Inhu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
25 Oktober 2025
Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
25 Oktober 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
24 Oktober 2025
Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
24 Oktober 2025
Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
24 Oktober 2025
Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph
24 Oktober 2025
Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.
23 Oktober 2025
SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
23 Oktober 2025
Media Siber Award 2025, SMSI Riau akan Beri Penghargaan ke Tokoh Inspiratif dan Mitra Kerja
23 Oktober 2025
Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri
23 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
  • 2 Menteri Hukum Resmikan 1.862 Posbakum di Riau
  • 3 Tinjau Posbakum Percontohan di Tobek Godang, Menteri Hukum Apresiasi Kanwil Kemenkum
  • 4 Dukungan Pembentukan Posbakum, Menteri Hukum Serahkan Penghargaan kepada 12 Kepala Daerah di Riau
  • 5 Dorong Penguatan Pos Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Serahkan Piagam Kerjasama dengan 13 PT
  • 6 Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag
  • 7 Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas
  • 8 Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
  • 9 Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved