• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 166 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 185 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 173 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 205 Kali
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
Dibaca : 192 Kali

  • Home
  • Indragiri Hulu

Sepanjang 2019, Angka Perceraian Pasutri di Inhu 820 Perkara

Misbar: Didominasi Perselisihan dan Pertengkaran

Redaksi
Senin, 13 Januari 2020 17:15:16 WIB
Cetak
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rengat, Misbar SAg.

Inhu, Hariantimes.com - Angka perceraian Pasangan suami istri (Pasutri) yang diterima di Pengadilan Agama Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada tahun 2019 berjumlah 820 perkara.

Sementara pada tahun 2018, angka perceraian berjumlah 1.195 perkara.

"Tingkat perceraian di Pengadilan Agama Rengat dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dari 4 tahun terakhir yaitu pada tahun 2016 sebanyak 1.265 perkara, 2017 sebanyak 1.246 perkara, 2018 sebanyak 1.195 perkara. Sedangkan untuk tahun 2019 sebanyak 820 perkara," ungkap Kepala Pengadilan Agama Rengat Kabupaten Inhu, Drs Syarkasyi MH melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rengat, Misbar SAg kepada Hariantimes.com, Senin (13/01/2020).

Dijelaskannya, perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Rengat tahun 2019 dari kalangan ASN sebanyak 31 perkara yang sudah diputuskan 30 perkara, masih ada sisa satu perkara, perkara dari kalangan masyarakat biasa sebanyak 790 perkara. Artinya masyarakat biasa 96, 4 persen dan dari kalangan ASN sebanyak 3,6 persen.

"Faktor-faktor penyebab perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak lebih dari 2 tahun berturut-turut dan faktor ekonomi," sebut Misbar.

Dikatakan Misbar, untuk poligami di tahun 2019 termasuk perkara yang sangat sedikit yakni hanya 3 perkara dari total perkara yang masuk, hal ini disebabkan sangat ketatnya syarat-syarat untuk berpoligami, seorang suami yang mau Berpoligami, harus mempunyai syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.

Menurutnya, untuk syarat poligami yaitu suami yang ingin poligami harus memenuhi alasan-alasan kenapa dia poligami,  pernyataan mampu berlaku adil kepada istri-istrinya, istri membuat pernyataan siap untuk dimadu, surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan tentang penghasilan pihak suami. Dari penghasilan akan tergambar apakah suami mampu untuk membiayai istri- istrinya atau tidak.

"Dari catatan kami, untuk perkara yang paling banyak diajukan oleh pihak istri yaitu cerai gugat sebanyak 494 perkara, sedangkan dari pihak suami yaitu cerai talak sebanyak 184 perkara," ujar Misbar.

Terakhir Misbar menambahkan, perkara yang diajukan ke pengadilan agama rengat, tidak semuanya diputus dengan cerai suami istri itu tidak otomatis berpisah. Karena pihak pengadilan kalau hadir antara kedua pihak terlebih dahulu diadakan upaya mediasi, hal ini adalah untuk menekan angka perkara perceraian. Untuk tahun 2019 perkara yang dimediasi sebanyak 130 perkara  dan yang telah berhasil dimediasi sebanyak 5 perkara.(*)

Penulis: Giri Purnama


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu

Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar

Lantik Pengurus PWI Inhu, Raja Isyam : Laksanakan Tugas Organisasi Sesuai PD/PRT

Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026

Ratusan Peserta Berlaga di Jungle Run TNBT, Juara Didominasi Para Milenial

Bupati dan Wabup Rohil Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ XLI Provinsi Riau di Inhu

Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu

Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar

Lantik Pengurus PWI Inhu, Raja Isyam : Laksanakan Tugas Organisasi Sesuai PD/PRT

Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026

Ratusan Peserta Berlaga di Jungle Run TNBT, Juara Didominasi Para Milenial

Bupati dan Wabup Rohil Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ XLI Provinsi Riau di Inhu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 2 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
  • 3 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 4 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 5 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 6 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 7 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 8 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 9 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved