• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 269 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 290 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 243 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 351 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 353 Kali

  • Home
  • Meranti

Maksimalkan Penerimaan PAD

BPPRD Meranti Terapkan Aplikasi SITANJAK

Redaksi
Jumat, 29 November 2019 14:57:11 WIB
Cetak
Sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur pengelola pajak dan restribusi, Jumat (29/11/2019).

Meranti, Hariantimes.com - Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Meranti terus berupaya meningkatkan pendapat asli daerah dari restibusi pajak.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan penyempurnaan pengelolaan restribusi daerah menggunakan aplikasi Sistem Pengelolaan Pendapatan Perpajakan (SITANJAK).

Agar penggunaan aplikasi ini berjalan baik, diperlukan sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur pengelola pajak dan restribusi, seperti yang dilakukan BPPRD Meranti saat ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, H Yulian Norwis SE MM menyampaikan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai ujung tombak penggerak pembangunan daerah perlu dilakukan. 

Karena sesuai Intruksi Presiden RI, daerah dituntut untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah. Salah satunya melalui Pajak dan Restribusi. Dengan maksimalnya PAD dari Pajak, daerah akan mampu lebih mandiri dalam menggesa pembangunannya.

"Jadi ketika kita mampu mengintensifkan penerimaan sumber-sumber pendapatan daerah. Kita tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat yang acap kali terkendala akibat Defisit keuangan negara," jelas Sekda saat membuka acara sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur pengelola pajak dan restribusi, Jumat (29/11/2019).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Legislator Meranti H. Muzamil, Asisten III Sekdakab. Msranti H. Rosdaner, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Eri Suhairi S.Sos, Narasumber dari Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Kabupaten Inhu M. Arifin, serta para peserta perwakilan OPD terkait.

Dan penerapan Aplikasi SITANJAK ini menurut Sekda, merupakan gebrakan yang baik dalam menjawab tantangan Era Industri 4.0 saat ini yang menuntut segala sesuatunya serba cepat, efisien dan efektif.

"Dengan penerapan sistem ini pengelolaan pajak dan restribusi tidak lagi dilakukan secara manual. Tapi sudah menggunakan sistem yang terintegrasi yang akan menghasilkan pelayanan cepat, transparan dan profesional," kata Sekda seraya berharap dengan penerapan sistem ini, dapat memaksimalkan pengelolaan pajak daerah. Selain itu akan memudahkan petugas BPPRD Meranti untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensial meningkatkan penerimaan daerah.

Dan yang tak kalah penting akan meminimalisir terjadinya pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan petugas pemungut restribusi.

"Dengan adanya Aplikasi Sistem tidak ada lagi pungutan yang dilakukan langsung, dan ini dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar yang berujung pada permasalahan pidana," jelas Sekda lagi.

Terakhir kepada peserta Sosialisasi dan Pelatihan Sekda berpesan untuk mengikuti kegiatan in dengan baik untuk menambah ilmu dan pengetahuan dari Nara Sumber yang kompeten. Sehingga apa yang menjadi tujuan yakni terciptanya aparatur pengelola pajak yang profesional dalam meningkatkan PAD daerah dapat terwujud.(*)

Penulis : Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved