• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 125 Kali
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
Dibaca : 160 Kali
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
Dibaca : 151 Kali
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
Dibaca : 157 Kali
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
Dibaca : 276 Kali

  • Home
  • Sosialita

Seminarkan Penyelesaian Sengketa Hukum

Himpunan Mahasiswa FH UIR Hadirkan Lawyer dari Australia

Redaksi
Sabtu, 05 Oktober 2019 17:15:18 WIB
Cetak
John Woodward bercerita pengalamannya sebagai lawyer dan mediator dalam menyelesaikan sengketa hukum di Australia.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) seminarkan penyelesaian sengketa hukum, Sabtu (05/10/2019).

Seminar bertajuk 'Regulation and Implementation of Alternative Dispute Resolution (A Legal Comparative between Australia and Indonesia) yang dimoderatori Evriliana Yothi ini menghadirkan tiga narasumber utama. Yakni Dr John Woodward, Lawyer Researching Dispute Rosolution, Associete Lecturer Newcastle Law School, Assoc. Prof Dr Abdul Thalib SH MCL dan Assist. Prof Dr Admiral SH MH. Keduanya adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

Di kesempatan itu, John Woodward banyak bercerita tentang pengalamannya sebagai lawyer dan mediator dalam menyelesaikan sengketa hukum di Australia.

Menurut John, dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan para pihak perlu melakukan pendekatan ADR (Alternative Dispute Resolution) daripada menempuh jalur hukum ke pengadilan. Mediasi sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa, kata John, menjadi solusi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa.

''Pola penyelesaian sengketa melalui mediasi sering dilakukan di Australia dan terbukti ampuh menyelesaikan berbagai masalah bisnis. Faktor lain adalah karena budaya masyarakatnya tidak lagi menjadikan pengadilan sebagai pilihan pertama penyelesaian sengketa. Berperkara ke pengadilan juga butuh biaya yang tidak sedikit,'' ungkap John Woodward.

Sementara Abdul Thalib. Thalib berpendapat, arbitrase merupakan jalan terbaik penyelesaian perselisihan. Apalagi sekarang  banyak kasus menumpuk di Mahkamah Agung yang menunggu putusan kasasi. Sehingga, hakim-hakim di Mahkamah agak kewalahan menangani kasus karena jumlahnya terus bertambah. Alasan lain,  karena berperkara melalui pengadilan membutuhkan biaya besar, dikarenakan banyak pihak menginginkan perselisihan diselesaikan di luar pengadilan.

Di samping itu, kata Abdul Thalib, itu juga tuntutan para pebisnis. Sebab berperkara melalui pengadilan sejak di tingkat pertama hingga kasasi dapat menghabiskan waktu 6 sampai 8 tahun. ''Bagi pebisnis waktu selama itu selain mengurus energi, tenaga juga fikiran. Pihak asing pun menuntut Indonesia memiliki arbitrase yang bertugas menyelesaikan perselisihan. Mereka lebih senang melibatkan arbitrase dalam berperkara daripada pengadilan,'' ujar Abdul Thalib.

Senada dengan Thalib, Admiral menyatakan sebuah kontrak yang baik harus disertai dengan pengaturan sengketa di luar pengadilan. 


''Kalau anda membuat kontrak maka jangan buat kontrak yang sifatnya mengancam. Misalnya menulis dengan kalimat, apabila timbul sengketa di antara para pihak maka akan ditempuh  melalui jalur hukum dalam wilayah pengadilan negeri Pekanbaru," ujar Admiral.


Menurut Admiral, kalimat seperti itu bernada mengancam. Ini tidak baik apalagi orang Indonesia itu suka baper. Anda harus gunakan klausula yang lebih responsif. Antara lain menyertakan, 'apabila timbul sengketa yang diakibatkan terjadinya perbedaan pandangan dalam hal dilakukannya hubungan kontrak maka para pihak sepakat untuk menempuh jalur konsultasi dan negosiasi dengan iktikad baik'.

Ini penting sebab, seperti kata Abdul Thalib, di tahun 2017 saja perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung bisa mencapai 2.500 kasus. Jadi, lanjut Dekan Fakultas Hukum ini gunakan selalu konsultasi dan negosiasi dalam menyelesaikan setiap problem yang timbul dalam berkontrak. ''Ini lebih terhormat daripada berperkara menggunakan jalur hukum di pengadilan,'' imbuh Admiral.(*)


Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik

Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak

Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan

Helmi: Semoga Keberadaan Kerukunan Keluarga Banjar Riau Jaga Bingkai NKRI

Grand Opening TBK DCC Dihadiri Chef Imam Junaidi dan Master Chef Kim Garry

Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik

Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak

Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan

Helmi: Semoga Keberadaan Kerukunan Keluarga Banjar Riau Jaga Bingkai NKRI

Grand Opening TBK DCC Dihadiri Chef Imam Junaidi dan Master Chef Kim Garry



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
  • 2 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
  • 3 Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
  • 4 Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
  • 5 Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
  • 6 Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
  • 7 Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
  • 8 PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
  • 9 Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved